Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mau Berhasil ? Inilah Morning Routine Orang Sukses

Lampu LED Terang Picu Kunang-Kunang Kian Menghilang

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 8 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

DPMD Kukar Mantapkan Pemerintahan Desa Lewat UU dan RPJMD

Program ini bertujuan menciptakan tata kelola desa yang transparan dan partisipatif berbasis regulasi daerah dan nasional.
GraceGrace19 Maret 2025 Diskominfo Kukar 811 Views
Kepala DPMD Kukar, Arianto
Kepala DPMD Kukar, Arianto (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Kukar – Membangun desa tak hanya soal infrastruktur, tapi juga membenahi sistem dari akar. Itulah yang kini tengah digiatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui peneguhan pelaksanaan Undang-Undang Desa dan RPJMD 2021-2026.

Dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan transparan, DPMD Kukar secara konsisten menjalankan amanat Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Langkah tersebut sejalan dengan arah kebijakan pembangunan daerah yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar tahun 2021–2026.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menegaskan bahwa lembaganya bergerak sesuai dengan norma dan aturan perundangan dari pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga:
  • Revitalisasi Posyandu, Kukar Serius Tangani Kesehatan Warga
  • Sekda Kukar Ajak ASN Gunakan Hak Pilih di PSU 19 April
  • Kelurahan Kampung Lama Maksimalkan Layanan Kesehatan Lansia
  • Bupati Kukar Dorong PT MGRM Tingkatkan Kualitas Bisnis

“Kami berupaya melaksanakan program sesuai dengan amanat UU Desa, termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Ini mencakup aspek legislatif, pengelolaan keuangan desa, dan pengelolaan aset desa. Kami juga menyusun berbagai regulasi sebagai pedoman bagi desa dalam menyusun peraturan desa (Perdes),” ujar Arianto saat diwawancarai pada Selasa (19/3/2025).

Ia menambahkan bahwa DPMD Kukar secara berkala melakukan pembinaan kepada pemerintah desa. Fokusnya mencakup pendampingan dalam pengelolaan keuangan, manajemen aset, hingga penyusunan regulasi yang sesuai kebutuhan masyarakat dan peraturan yang berlaku.

Tidak hanya mengurus pemerintahan, DPMD Kukar juga aktif mendorong pemberdayaan masyarakat melalui pembinaan lembaga-lembaga kemasyarakatan desa. Beberapa yang menjadi sasaran pembinaan antara lain Karang Taruna, Posyandu, PKK, Ikatan Pemuda Mahasiswa (IPM), dan Rukun Tetangga (RT).

Artikel Terkait:
  • BKPSDM Kukar Tunggu Petunjuk Teknis Penetapan NIP PPPK
  • Embalut Andalkan Perikanan, Pertanian Jadi Alternatif Ekonomi
  • BUMDes Kukar Dorong Ekonomi Desa, Wujudkan Kemandirian
  • Kukar Siapkan 3 Lokasi untuk Dukung Program Sekolah Rakyat Nasional

“Pembinaan terhadap lembaga kemasyarakatan desa terus kami lakukan agar masyarakat desa lebih aktif dan berdaya. Melalui sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat, pembangunan desa dapat berjalan lebih optimal,” tambah Arianto.

Langkah strategis ini diharapkan mampu memperkuat struktur pemerintahan desa sekaligus menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Dengan menyinergikan UU Desa dan RPJMD Kukar sebagai landasan kebijakan, program yang dijalankan oleh DPMD ditujukan untuk menciptakan desa yang lebih mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan.

Jangan Lewatkan:
  • Nobar Timnas di Anggana, Wabup Kukar Hadiahkan Tiket ke GBK
  • Bupati Kukar Resmikan Uji Coba Listrik Komunal Desa Tani Baru
  • Bupati Kukar Resmikan Posyandu Cempaka di Teluk Dalam
  • SE Ramadan Disdikbud Kukar Atur Belajar Mandiri dan Libur Lebaran
DPMD Kukar Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Kukar RPJMD Kukar 2021-2026 UU Desa 2014
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePemkab Kukar Teken NPHD untuk Dukung PSU Pilkada 2025
Next Article BUMDes Disokong Kemitraan, Mesin Ekonomi Desa Kian Bergerak

Informasi lainnya

Event Mancing di Maluhu Dongkrak UMKM dan Ekowisata

1 Juni 2025

Santan Ulu Sinergikan Koperasi dan BUMDes untuk Ekonomi Desa

31 Mei 2025

Fitriati, Kades Perempuan Pionir Inovasi dari Prangat Baru

31 Mei 2025

Rest Area Odah Singgah Didorong Jadi Motor Ekonomi Kreatif

31 Mei 2025

Loh Sumber Berhasil Turunkan Stunting Lewat Kolaborasi Warga

30 Mei 2025

Tradisi Sedekah Bumi Ponoragan Teguhkan Identitas Budaya

28 Mei 2025
Paling Sering Dibaca

Dosen: Akademisi atau Aparatur?

Editorial Udex Mundzir

Ketika Vape Jadi Narkoba Baru

Editorial Udex Mundzir

UMP 2025: Melampaui Angka, Memahami Kebutuhan

Editorial Udex Mundzir

Di Balik Kegelapan yang Diteriakkan

Editorial Udex Mundzir

Membentuk Generasi Hebat, Lima Syarat Menjadi Anak Hebat

Opini Alfi Salamah
Berita Lainnya
Hukum
Lisda Lisdiawati30 Juni 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Kenapa Ikan Sapu-Sapu Disebut Invasif? Ini Faktanya

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Alat Tulis Sekolah Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi