Samarinda – Pembicaraan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim telah dimulai bersama pihak terkait menjelang akhir tahun ini. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim menyatakan bahwa UMP sedang dalam proses pembahasan.
Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, mengonfirmasi bahwa UMP sedang dibahas, meskipun tidak memberikan detail kapan pembahasan akan dilanjutkan bersama Dewan Pengupahan yang melibatkan beberapa pihak terkait.
“Kami sedang membahas UMP,” katanya.
“Kami masih menunggu data dari Kementerian Ketenagakerjaan, setelah itu akan dibahas dalam rapat dewan pengupahan dan dilaporkan untuk penetapan dari Gubernur Kaltim,” sambungnya.
Saat ini, UMP Kaltim berada di sekitar Rp 3,2 juta dan besaran kenaikan UMP belum dibahas. Rozani menegaskan bahwa kenaikan tersebut tidak langsung mengikuti keinginan pekerja yang menginginkan peningkatan sekitar 15 persen. Kenaikan UMP akan bergantung pada faktor-faktor seperti pertumbuhan ekonomi, infrastruktur, dan tingkat inflasi.
“Dua faktor utama ini akan dipertimbangkan, begitu juga dengan inflasi yang tinggi. Namun, jika salah satu dari dua faktor ini rendah, kenaikan UMP tetap akan ada namun tidak signifikan,” jelasnya.
Salehuddin, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, berharap ada kenaikan UMP Kaltim untuk tahun 2024. Ia menyoroti proses pembahasan UMP melalui Dewan Pengupahan yang akan menentukan peningkatan atau penurunan UMP.
“Saya berharap adanya keadilan bagi pekerja kita, terutama terkait upah ini. Besarannya kami percayakan kepada Dewan Pengupahan yang memiliki ketentuan dalam pembahasan,” tegasnya.
Salehuddin juga berpendapat bahwa kenaikan harga bahan pokok masyarakat seharusnya menjadi pertimbangan untuk peningkatan UMP Kaltim 2024. Ia menambahkan bahwa tren kenaikan harga bahan pokok menjadi alasan untuk menaikkan UMP.
“Trennya menunjukkan kenaikan, maka dari itu kami berharap ada peningkatan pada UMP 2024,” pungkasnya.

