Samarinda – Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono, menjelaskan bahwa Mal Lembuswana diatur berdasarkan prinsip build operate transfer (BOT). Ini berarti, struktur yang dibangun oleh sektor swasta akan dipergunakan selama durasi tertentu sesuai dengan kontrak, dan akan dikembalikan setelah perjanjian berakhir.
Pada tahun 2026, kerjasama antara Pemprov Kaltim dan pihak ketiga dalam pengelolaan Mal Lembuswana di Samarinda akan berakhir. DPRD Kaltim berencana untuk meninjau ulang kesepakatan tersebut.
“Setelah perjanjian habis, seharusnya aset dikembalikan kepada Pemprov Kaltim,” ujar Nidya Listiyono.
Ia menegaskan bahwa meskipun perpanjangan kesepakatan menjadi opsi, aset harus dikembalikan terlebih dahulu kepada Pemprov Kaltim setelah masa perjanjian berakhir.
Mengenai kemungkinan kerjasama di masa mendatang, Nidya Listiyono menyatakan bahwa akan ada evaluasi menyeluruh yang meliputi penilaian nilai properti saat ini.
“Jika di masa depan dilanjutkan, kita akan melakukan evaluasi yang menyeluruh. Tentunya akan ada mekanisme penilaian, seperti penilaian nilai pasar saat ini,” katanya.
Anggota Fraksi Golkar itu menambahkan bahwa pemeriksaan terus-menerus terhadap aset-aset Pemprov Kaltim akan dilakukan dengan fokus pada kelayakan bangunan. Ini bertujuan untuk mengoptimalkan manfaat daerah melalui rencana bisnis yang telah disusun.
“Semua harus melalui evaluasi, tidak hanya terkait dengan perpanjangan kelayakan bangunan dan izin yang ada. Semua harus dilihat dari perspektif keuntungan bagi Pemprov Kaltim,” tegasnya.
“Intinya, kami memberikan saran terbaik bagi Pemprov Kaltim terkait aset yang dimilikinya, sehingga dapat memberikan nilai tambah yang maksimal,” pungkasnya.

