Samarinda – Ketua Pansus, Sapto Setyo Pramono, menyampaikan laporan akhir yang mencakup berbagai kegiatan yang telah dilakukan oleh Pansus.
Mereka telah melakukan rapat internal, rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak terkait, serta melakukan kunjungan ke beberapa kementerian terkait untuk memperkaya materi Raperda.
“Mengingat pentingnya Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Pansus sangat memperhatikan prinsip kehati-hatian dan keterbukaan dalam pembahasan dan penyempurnaan draf Ranperda PDRD,” ujar Sapto.
Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kaltim telah disetujui menjadi Perda. Langkah berikutnya adalah menyampaikan Ranperda tersebut ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim untuk evaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Apabila ada catatan evaluasi dari kedua Kementerian tersebut, kami meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Kalimantan Timur,” ucapnya.
Hasanuddin Mas’ud menanggapi laporan akhir tersebut dengan menyatakan bahwa laporan hasil kerja Pansus telah selesai dan sesuai dengan tata tertib dewan. Terkait Ranperda yang telah menjadi Perda, DPRD Kaltim meminta kepada Pemerintah Provinsi untuk melakukan sosialisasi agar Perda tersebut dipahami bersama.
“Sinergitas dalam penataan regulasi ke depan penting, dan jika Perda memerlukan aturan pelaksanaan yang lebih teknis, kami minta Pemerintah Provinsi segera menindaklanjuti dengan peraturan gubernur,” katanya.
Dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji, Sigit Wibowo, dan Pj. Gubernur Kaltim Akmal Malik.

