Biaya resmi sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri telah ditetapkan sebesar Rp150 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali, warga di Desa Santanamekar mengaku telah membayar sebesar Rp250 ribu.
Layanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya ini seharusnya dapat lebih optimal, mengingat instansi tersebut telah mendeklarasikan Zona Integritas sejak 2022.
Warga Santanamekar membayar biaya administrasi PTSL sebesar Rp250 ribu melalui panitia desa sejak program dimulai pada 2021.
Syamsu Wijana menegaskan bahwa pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengatasi permasalahan data agar sertifikat tanah bisa segera diterbitkan bagi warga Desa Santanamekar.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya, Syamsu Wijana, S.SiT., M.Si., belum bersedia memberikan keterangan terkait keterlambatan tersebut saat media ini meminta konfirmasi, Selasa (12/11/2024).
Suhendar, Kepala Dusun Citepus, mengakui bahwa proses sertifikasi tanah belum tuntas. Dia mengatakan bahwa beberapa sertifikat memang masih dalam proses di BPN.
Sidoarjo – Layanan Perumda Delta Tirta Sidoarjo saat ini baru mencapai 32 persen dengan jumlah pelanggan aktif sekitar 185.000. Untuk meningkatkan cakupan layanan hingga 100 persen,…
Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menargetkan mampu eliminasi Tuberkulosis (TBC) di tahun 2028, atau lebih cepat 2 tahun dari target nasional. Untuk mencapai tujuan tersebut,…
Tasikmalaya – Bendera merah-putih berkibar megah dalam upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 yang digelar di SMPN 1 Cisayong, Selasa (28/10/2024). Upacara yang dihadiri pelajar, guru,…
Tasikmalaya – Upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 di Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Senin 28 Oktober 2024, berlangsung dengan khidmat. Upacara yang mengusung tema “Maju Bersama…