Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Ekskul Pramuka Wajib di Sekolah, Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Baru

Permendikdasmen 13 Tahun 2025 tegaskan semua sekolah wajib sediakan kegiatan ekstrakurikuler kepramukaan atau kepanduan lainnya.
ErickaEricka23 Juli 2025 Pendidikan
Pramuka
Ilustrasi Ekstrakurikuler Pramuka (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mewajibkan seluruh satuan pendidikan untuk menyediakan kegiatan ekstrakurikuler (ekskul) kepramukaan atau kepanduan lainnya. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025 yang merupakan revisi atas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menyatakan bahwa kehadiran kegiatan kepramukaan menjadi bagian dari penguatan karakter siswa di sekolah.

“Pada Permendikdasmen ini terdapat klausul bahwa satuan pendidikan wajib menyediakan kegiatan kepramukaan atau kegiatan kepanduan lainnya,” ujar Toni dalam webinar sosialisasi Permendikdasmen tersebut yang disiarkan secara langsung di YouTube, Selasa (22/7/2025).

Menurut Toni, ekstrakurikuler kepramukaan menjadi salah satu sarana penting dalam pembentukan kepribadian siswa. Melalui ekskul ini, siswa dapat mengembangkan potensi minat dan bakat, meningkatkan kemampuan kerja sama, serta membangun kemandirian dan tanggung jawab sosial.

Senada dengan itu, Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Laksmi Dewi, menjelaskan bahwa setiap satuan pendidikan diwajibkan memiliki minimal satu jenis ekstrakurikuler yang mengarah pada kegiatan kepramukaan atau kepanduan.

“Satuan pendidikan sekurang-kurangnya menyediakan ekstrakurikuler kepramukaan dan kepanduan lainnya jadi minimal satu ekstrakurikuler ini,” kata Laksmi.

Laksmi juga menekankan bahwa kegiatan ekstrakurikuler harus dilaksanakan di bawah bimbingan dan pengawasan pihak sekolah serta melibatkan pembina yang kompeten. Selain itu, sekolah tetap dibebaskan mengembangkan lebih dari satu jenis kegiatan ekstrakurikuler sesuai kebutuhan siswa.

Permendikdasmen 13 Tahun 2025 juga mengatur jenis-jenis ekstrakurikuler lain yang dapat dikembangkan, antara lain kegiatan krida seperti Palang Merah Remaja (PMR), Paskibra, serta Usaha Kesehatan Sekolah (UKS); karya ilmiah seperti KIR; olah bakat dan minat seperti seni, olahraga, jurnalistik, dan teknologi; serta kegiatan keagamaan dan kegiatan lainnya yang relevan dengan pendidikan karakter.

Dengan penerbitan aturan ini, pemerintah berharap kegiatan ekstrakurikuler dapat lebih terintegrasi dalam sistem pendidikan dan memperkuat peran sekolah sebagai ruang pembentukan karakter peserta didik.

Ekstrakurikuler Pramuka Kemendikdasmen Kurikulum 2025 Pendidikan karakter Sekolah Indonesia
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKoperasi Rasa Franchise
Next Article Gerhana Matahari Total 2027 Tak Akan Terlihat di Indonesia

Informasi lainnya

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

30 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

28 Januari 2026

Diky Candra Siap Kawal Aspirasi Guru Honorer Madrasah

26 Januari 2026

Guru Madrasah Tasikmalaya Tuntut Keadilan dalam Pengangkatan PPPK

26 Januari 2026

Kwaran Lamuru Gelar KMD Penggalang Cetak Pembina Andal

26 Januari 2026

AI Bantu Guru, Tapi Hambat Murid?

23 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Menunda Panggilan Haji: Benarkah Kehendak atau Keragu-raguan

Islami Alfi Salamah

Hukum Mencium Tangan dan Berdiri untuk Menghormati dalam Islam

Islami Ericka

Musik AI Tanpa Hak Cipta

Gagasan Udex Mundzir

Koperasi Desa atau Alat Kuasa?

Editorial Udex Mundzir

Provokator di Balik Api Jalanan

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.