Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 13 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Ekskul Pramuka Wajib di Sekolah, Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Baru

Permendikdasmen 13 Tahun 2025 tegaskan semua sekolah wajib sediakan kegiatan ekstrakurikuler kepramukaan atau kepanduan lainnya.
ErickaEricka23 Juli 2025 Pendidikan
Pramuka
Ilustrasi Ekstrakurikuler Pramuka (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mewajibkan seluruh satuan pendidikan untuk menyediakan kegiatan ekstrakurikuler (ekskul) kepramukaan atau kepanduan lainnya. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025 yang merupakan revisi atas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menyatakan bahwa kehadiran kegiatan kepramukaan menjadi bagian dari penguatan karakter siswa di sekolah.

“Pada Permendikdasmen ini terdapat klausul bahwa satuan pendidikan wajib menyediakan kegiatan kepramukaan atau kegiatan kepanduan lainnya,” ujar Toni dalam webinar sosialisasi Permendikdasmen tersebut yang disiarkan secara langsung di YouTube, Selasa (22/7/2025).

Menurut Toni, ekstrakurikuler kepramukaan menjadi salah satu sarana penting dalam pembentukan kepribadian siswa. Melalui ekskul ini, siswa dapat mengembangkan potensi minat dan bakat, meningkatkan kemampuan kerja sama, serta membangun kemandirian dan tanggung jawab sosial.

Senada dengan itu, Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Laksmi Dewi, menjelaskan bahwa setiap satuan pendidikan diwajibkan memiliki minimal satu jenis ekstrakurikuler yang mengarah pada kegiatan kepramukaan atau kepanduan.

“Satuan pendidikan sekurang-kurangnya menyediakan ekstrakurikuler kepramukaan dan kepanduan lainnya jadi minimal satu ekstrakurikuler ini,” kata Laksmi.

Laksmi juga menekankan bahwa kegiatan ekstrakurikuler harus dilaksanakan di bawah bimbingan dan pengawasan pihak sekolah serta melibatkan pembina yang kompeten. Selain itu, sekolah tetap dibebaskan mengembangkan lebih dari satu jenis kegiatan ekstrakurikuler sesuai kebutuhan siswa.

Permendikdasmen 13 Tahun 2025 juga mengatur jenis-jenis ekstrakurikuler lain yang dapat dikembangkan, antara lain kegiatan krida seperti Palang Merah Remaja (PMR), Paskibra, serta Usaha Kesehatan Sekolah (UKS); karya ilmiah seperti KIR; olah bakat dan minat seperti seni, olahraga, jurnalistik, dan teknologi; serta kegiatan keagamaan dan kegiatan lainnya yang relevan dengan pendidikan karakter.

Dengan penerbitan aturan ini, pemerintah berharap kegiatan ekstrakurikuler dapat lebih terintegrasi dalam sistem pendidikan dan memperkuat peran sekolah sebagai ruang pembentukan karakter peserta didik.

Ekstrakurikuler Pramuka Kemendikdasmen Kurikulum 2025 Pendidikan karakter Sekolah Indonesia
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKoperasi Rasa Franchise
Next Article Gerhana Matahari Total 2027 Tak Akan Terlihat di Indonesia

Informasi lainnya

Pelantikan Pramuka Pandega Warnai Semangat Baru di Cisayong

8 November 2025

Guru Dapat Tanggung Jawab Baru dalam Program MBG Nasional

31 Oktober 2025

Wisuda XVI Politeknik Triguna Tasikmalaya Kukuhkan 87 Lulusan, 3 Cumlaude

29 Oktober 2025

Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM

25 September 2025

Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar 2025 di Ponorogo Resmi Ditutup

22 September 2025

Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar Tahun 2025 di PP Al-Iman Putri Resmi Ditutup

22 September 2025
Paling Sering Dibaca

Iklan Pinjaman Syariah Mencurigakan, Berujung Minta Uang Zakat

Kroscek Udex Mundzir

Ketika Putra Mahkota Solo ‘Menyesal’ Bergabung dengan Republik

Editorial Udex Mundzir

Lebih 12 Persen Tidak Mau Andi Harun Jadi Wali Kota!

Editorial Udex Mundzir

Kades Wunut Klaten Bagikan THR Rp200 Ribu per Warga

Happy Ericka

MPW PP Kaltim Gelar Nuzulul Quran, Ajak Masyarakat Jaga Silaturahmi dan Peduli Sesama

Islami Dexpert Corp
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

PB XIII Hangabehi Wafat, Takhta Keraton Surakarta Tunggu Pewaris Resmi

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.