Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Balong Jebol Digerus Longsor, Selokan Irigasi Warga Citepus Kini Ikut Terputus

Semeru Erupsi, Abu Capai 1 Km dari Puncak

Banjir Genangi Jakarta Barat,12 RT dan Jalan Terendam

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 6 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Ekskul Pramuka Wajib di Sekolah, Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Baru

Permendikdasmen 13 Tahun 2025 tegaskan semua sekolah wajib sediakan kegiatan ekstrakurikuler kepramukaan atau kepanduan lainnya.
ErickaEricka23 Juli 2025 Pendidikan
Pramuka
Ilustrasi Ekstrakurikuler Pramuka (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mewajibkan seluruh satuan pendidikan untuk menyediakan kegiatan ekstrakurikuler (ekskul) kepramukaan atau kepanduan lainnya. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025 yang merupakan revisi atas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menyatakan bahwa kehadiran kegiatan kepramukaan menjadi bagian dari penguatan karakter siswa di sekolah.

“Pada Permendikdasmen ini terdapat klausul bahwa satuan pendidikan wajib menyediakan kegiatan kepramukaan atau kegiatan kepanduan lainnya,” ujar Toni dalam webinar sosialisasi Permendikdasmen tersebut yang disiarkan secara langsung di YouTube, Selasa (22/7/2025).

Menurut Toni, ekstrakurikuler kepramukaan menjadi salah satu sarana penting dalam pembentukan kepribadian siswa. Melalui ekskul ini, siswa dapat mengembangkan potensi minat dan bakat, meningkatkan kemampuan kerja sama, serta membangun kemandirian dan tanggung jawab sosial.

Senada dengan itu, Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Laksmi Dewi, menjelaskan bahwa setiap satuan pendidikan diwajibkan memiliki minimal satu jenis ekstrakurikuler yang mengarah pada kegiatan kepramukaan atau kepanduan.

“Satuan pendidikan sekurang-kurangnya menyediakan ekstrakurikuler kepramukaan dan kepanduan lainnya jadi minimal satu ekstrakurikuler ini,” kata Laksmi.

Laksmi juga menekankan bahwa kegiatan ekstrakurikuler harus dilaksanakan di bawah bimbingan dan pengawasan pihak sekolah serta melibatkan pembina yang kompeten. Selain itu, sekolah tetap dibebaskan mengembangkan lebih dari satu jenis kegiatan ekstrakurikuler sesuai kebutuhan siswa.

Permendikdasmen 13 Tahun 2025 juga mengatur jenis-jenis ekstrakurikuler lain yang dapat dikembangkan, antara lain kegiatan krida seperti Palang Merah Remaja (PMR), Paskibra, serta Usaha Kesehatan Sekolah (UKS); karya ilmiah seperti KIR; olah bakat dan minat seperti seni, olahraga, jurnalistik, dan teknologi; serta kegiatan keagamaan dan kegiatan lainnya yang relevan dengan pendidikan karakter.

Dengan penerbitan aturan ini, pemerintah berharap kegiatan ekstrakurikuler dapat lebih terintegrasi dalam sistem pendidikan dan memperkuat peran sekolah sebagai ruang pembentukan karakter peserta didik.

Ekstrakurikuler Pramuka Kemendikdasmen Kurikulum 2025 Pendidikan karakter Sekolah Indonesia
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKoperasi Rasa Franchise
Next Article Gerhana Matahari Total 2027 Tak Akan Terlihat di Indonesia

Informasi lainnya

Imtihan MDTU Al Barokah Cihuni Capai Puncak Acara

25 Maret 2026

Relawan Muda di Arus Mudik

17 Maret 2026

SMPN 1 Cisayong Tutup Program Kokulikuler Ramadhan

12 Maret 2026

Mengenal Tanda Lailatul Qadar di 10 Malam Terakhir Ramadan

10 Maret 2026

Kemenag Salurkan BOS Madrasah Rp4,5 Triliun Tahap Awal

9 Maret 2026

Ekspedisi Jejak Hewan dalam Al-Qur’an, Kelompok Bambu dan Semangat Tak Patah

27 Februari 2026
Paling Sering Dibaca

Stop Putar Lagu atau Musik Lokal Indonesia

Editorial Udex Mundzir

Salat Taubat dan Hajat: Apa Bedanya?

Islami Alfi Salamah

KDM, Calon Diktator yang Terlihat Merakyat

Opini Udex Mundzir

Ilmu dan Inovasi dalam Peradaban

Islami Lina Marlina

Evolusi Kecerdasan Buatan: Sejarah, Tokoh Penting, dan Masa Depan

Techno Udex Mundzir
Berita Lainnya
Daerah
Adit Musthofa5 April 2026

Balong Jebol Digerus Longsor, Selokan Irigasi Warga Citepus Kini Ikut Terputus

Israel Batasi Salat Idul Fitri di Al Aqsa

Krisis Air Bersih Cisayong Saat Lebaran

Imtihan MDTU Al Barokah Cihuni Capai Puncak Acara

Menag Larang ASN Kemenag Pakai Mobil Dinas Saat Mudik

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi