Jakarta – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyampaikan tanggapan kritis terkait rencana penghapusan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Usulan ini telah mendapat lampu hijau dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Namun, FSGI menegaskan perlunya perencanaan matang agar masyarakat tidak dirugikan.
“Kebijakan ini perlu kajian agar tidak menimbulkan simpang siur dan kebingungan di masyarakat,” ujar Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo, Jumat (22/11/2024).
Heru mendesak Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, segera memperjelas rencana tersebut. Menurutnya, Mendikdasmen memiliki tanggung jawab besar dalam menentukan mekanisme baru yang menggantikan zonasi.
“Gunakan mekanisme apa kalau zonasi dihapus? Jalur prestasi dan afirmasi mungkin tetap, tapi dampak negatifnya harus dipikirkan,” kata Heru.
Ia juga menekankan bahwa penghapusan ini memerlukan konsep yang jelas dan terkomunikasikan secara baik. FSGI mengusulkan batas waktu hingga Desember 2024 atau Januari 2025 bagi pemerintah untuk menyelesaikan rancangan mekanisme baru.
“Kepada Pak Wapres dan Mendikdasmen, mekanisme ini harus matang dan dipahami masyarakat jauh sebelum PPDB dimulai,” lanjut Heru.
Sistem zonasi yang akan dihapus diharapkan tetap memberikan akses pendidikan yang adil dan merata. Heru mengingatkan agar kebijakan baru tidak menimbulkan ketimpangan di masyarakat.
“Prinsip dasarnya adalah memberikan akses pendidikan yang setara. Sistem baru tidak boleh memperburuk kesenjangan,” ujar Heru menutup.
Dengan waktu yang tersisa, semua pihak berharap pemerintah segera menyelesaikan kebijakan pengganti zonasi yang inklusif dan tidak menimbulkan keresahan publik.
