Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Hibisc Fantasy Puncak Dibongkar, Pemprov Jabar Tak Ganti Rugi

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan pembongkaran wisata Hibisc Fantasy Puncak karena melanggar izin dan merusak lingkungan.
AssyifaAssyifa8 Maret 2025 Daerah
Pembongkaran Hibisc Fantasy Puncak
Pembongkaran Hibisc Fantasy Puncak (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Bogor – Kawasan wisata Hibisc Fantasy Puncak, yang baru beroperasi selama empat bulan, resmi dibongkar atas instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Pembongkaran ini dilakukan setelah ditemukan berbagai pelanggaran, termasuk perluasan lahan yang melebihi izin dan dampaknya terhadap lingkungan.

Dedi Mulyadi menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat pembongkaran ini. Menurutnya, proyek tersebut dijalankan oleh PT Jaswita Lestari Jaya (JLJ), anak perusahaan BUMD Jawa Barat, tanpa mekanisme yang mengikat Pemprov Jabar untuk memberikan kompensasi.

“Risiko sudah ditanggung pemodal,” ujar Dedi saat meninjau lokasi pada Kamis (6/3/2025). Ia menambahkan bahwa jika ada mekanisme yang mengharuskan Pemprov mengganti rugi, nilainya bisa mencapai Rp40 miliar. Namun, karena proyek ini dikelola anak perusahaan BUMD, maka tidak ada keterkaitan langsung dengan pemerintah provinsi.

Berdasarkan investigasi, Hibisc Fantasy Puncak awalnya hanya memiliki izin untuk mengelola lahan seluas 4.800 meter persegi, tetapi dalam praktiknya meluas hingga 15.000 meter persegi. Bahkan, bangunan mencapai area pinggir sungai dan perkebunan teh milik PTPN. Pelanggaran ini sudah diperingatkan sejak awal beroperasi, namun pengelola tetap menjalankan operasionalnya dengan dalih memiliki izin dasar dan sedang melengkapi dokumen perizinan.

“Banyak pelanggarannya, mulai dari lingkungan hingga ketinggian bangunan yang tidak sesuai aturan,” tegas Dedi.

Sejak dibuka pada 11 Desember 2024, lokasi ini sudah mendapat teguran dari Pemerintah Kabupaten Bogor. Bahkan sehari setelah pembukaan, Pemkab Bogor langsung menyegel sebagian area wisata. Namun, pihak pengelola tetap beroperasi dengan alasan masih dalam proses penyelesaian izin.

Manajer Hibisc Fantasy Puncak, Andi Afriansyah, sempat mengklaim bahwa hanya beberapa wahana yang terkena penyegelan, sedangkan operasional lainnya tetap berjalan. “Kami tetap diizinkan buka sambil melengkapi proses perizinan yang belum selesai,” ujarnya dalam pernyataan sebelumnya.

Setelah pembongkaran selesai, Pemprov Jabar berencana mengembalikan kawasan ini ke fungsi awalnya sebagai area hijau. Dedi menegaskan bahwa lahan tersebut akan direhabilitasi menjadi hutan yang dikelola pemerintah provinsi untuk mengembalikan keseimbangan ekologis.

“Kami akan hijaukan dan hutankan kembali kawasan ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur PT JLJ, Angga Kusnan, menyatakan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan tempat wisata ini. “Kami akan melakukan kajian ulang agar kehadiran objek wisata yang bertujuan untuk keberlanjutan lingkungan tidak malah membuat resah masyarakat,” katanya.

Keputusan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pengelola wisata lainnya agar patuh terhadap regulasi lingkungan dan tata ruang yang berlaku.

BUMD Jabar Dedi Mulyadi Hibisc Fantasy Puncak Pelanggaran Izin Pembongkaran Wisata
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleJangan-Jangan Semua Kampus Seperti UI?
Next Article Tenggarong Seberang Fokus Dongkrak Kualitas 6.000 Pelaku UMKM

Informasi lainnya

25 Jenazah Ditemukan, Tim SAR Terus Cari Korban Longsor Cisarua

26 Januari 2026

Longsor Pasirlangu, 111 Warga Belum Ditemukan

24 Januari 2026

Longsor Cisarua Tewaskan Delapan Orang, 82 Masih Dicari

24 Januari 2026

Darurat Bencana Ditetapkan, Longsor Pasirlangu Telan Banyak Korban

24 Januari 2026

Kak Mashuri Pimpin Kwartir Ranting Tellu Siattinge 2026-2029

22 Januari 2026

Pramuka Tellu Siattinge Satukan Langkah Lewat Musyawarah Ranting

22 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Menguji Gelar Pahlawan Soeharto

Editorial Udex Mundzir

Kebebasan Pers yang Dikikis Diam-Diam

Editorial Udex Mundzir

Tips Efektif untuk Tingkatkan Produktivitas Sehari-hari

Opini Alfi Salamah

Yang Mau Lanjutkan Bangun IKN, Silakan Patungan

Editorial Udex Mundzir

Hindari Kata Kasar, Bisa Dipenjara 4 Bulan!

Daily Tips Udex Mundzir
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.