Iklan layanan pinjaman syariah tanpa riba dan bunga yang viral di media sosial mengundang perhatian banyak orang. Namun, di balik janji manis tersebut, calon peminjam justru dihadapkan pada syarat yang mencurigakan. Salah satunya adalah kewajiban membayar zakat di muka sebelum pinjaman diproses.
Tim Kroscek Onews.id mencoba menghubungi nomor WhatsApp yang tertera dalam iklan pada Jumat (29/11/2024) malam. Pihak penyedia layanan meminta calon peminjam untuk menyimpan kontak, mengirimkan data pribadi seperti KTP, kartu keluarga, dan buku tabungan, serta memenuhi syarat pembayaran zakat sebesar Rp100 ribu.
“Nasabah baru wajib melakukan pembayaran zakat sebelum pinjaman kami proses,” tulis salah satu perwakilan dalam percakapan WhatsApp.
Tidak hanya itu, pihak penyedia turut menawarkan brosur cicilan tahunan yang diklaim khusus dibayarkan setiap bulan suci Ramadhan. Berdasarkan brosur tersebut, jumlah pinjaman bervariasi mulai dari Rp5 juta hingga Rp500 juta dengan angsuran tahunan.
Angsuran ini diklaim dimulai setiap awal Ramadhan hingga Idul Fitri. Namun, meskipun terlihat menggiurkan, tidak ada penjelasan rinci terkait legalitas lembaga, prosedur pencairan, maupun jaminan keamanan dana yang dibayarkan.
Saat ditanya lebih jauh soal lembaga yang menaungi layanan ini, mereka hanya menyebut alamat di Pondok Pesantren Al Huda, Desa Peleyan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo. Namun, tidak ditemukan informasi legalitas lembaga terkait izin operasional atau pengawasan resmi.
Iklan layanan pinjaman daring tanpa riba ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu memverifikasi kebenaran informasi sebelum mengambil keputusan finansial.
Jika Anda mengetahui informasi mencurigakan suatu penipuan, Anda bisa memberi tahu tim Kroscek Onews.id via Whatsapp 0816627811.
