Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BI Kaltim Siapkan Rp2,18 T untuk Serambi 2026

Tim Kaltim Pantau Harga Pangan di Berau

Awal Ramadhan 1447 H Tunggu Sidang Isbat

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 25 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Imam Lupa Baca Al-Fatihah, Apakah Sholatnya Sah?

Ketidaksempurnaan manusia dijawab syariat dengan kasih dan kelapangan solusi.
Udex MundzirUdex Mundzir30 Mei 2025 Islami
Sholat
Ilustrasi Sholat Berjamaah (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Rukun utama sholat tak bisa ditawar-tawar, dan salah satunya adalah bacaan Surah Al-Fatihah. Ketika seorang imam sholat jama’ah lupa membacanya, muncul kekhawatiran: apakah sholat itu tetap sah? Bagaimana nasib para makmum yang mengikutinya tanpa tahu kesalahan tersebut?

Pertanyaan ini mencuat karena menyangkut keabsahan ibadah wajib. Dalam Islam, membaca Al-Fatihah adalah rukun yang tidak boleh ditinggalkan dalam setiap rakaat. Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidak sah sholat seseorang yang tidak membaca Fatihatul Kitab (Al-Fatihah).” (HR. Bukhari dan Muslim).

Jika imam lupa membacanya, ada dua kemungkinan. Pertama, jika ia sadar sebelum rukuk, maka ia wajib segera membacanya. Kedua, jika baru sadar setelah rukuk atau bahkan setelah salam, maka rakaat tersebut dianggap tidak sah dan harus diganti. Imam wajib menambah satu rakaat dan melakukan sujud sahwi sebagai bentuk penutup kekurangan.

“Jika salah seorang dari kalian lupa dalam sholatnya, maka hendaklah ia sujud dua kali (sujud sahwi),” (HR. Muslim). Ini berlaku untuk kesalahan dalam rukun seperti Al-Fatihah.

Namun, bagaimana dengan makmum yang ikut sholat berjamaah? Jika makmum tidak tahu kesalahan imam, maka sholatnya tetap sah. Hal ini dijelaskan dalam kaidah fiqih: “Dimaafkan bagi makmum apa yang tidak diketahuinya dari kesalahan imamnya.”

“Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti,” sabda Nabi ﷺ dalam HR. Bukhari dan Muslim. Jadi, tanggung jawab kesalahan ada pada imam, bukan pada makmum yang tidak tahu-menahu.

Akan tetapi, jika makmum menyadari imam lupa dan tidak memperingatkan, maka ia ikut menanggung kelalaian itu. Ia disarankan mengulang sholatnya. Namun jika sudah mengingatkan tapi tidak dihiraukan imam, maka sholat makmum tetap sah.

Dalam mazhab Syafi’i, membaca Al-Fatihah adalah rukun mutlak. Setiap rakaat harus dibaca oleh imam, makmum (kecuali dalam sholat jahr), dan orang yang sholat sendiri. Jika ditinggalkan meski karena lupa, rakaat tersebut batal dan wajib diganti.

Berbeda dengan mazhab Hanafi, yang menganggap bacaan Al-Fatihah sebagai wajib, bukan rukun. Maka jika tertinggal karena lupa, sholat tetap sah dengan sujud sahwi.

Namun, mayoritas ulama sepakat bahwa bacaan Al-Fatihah adalah rukun dan tidak sah rakaat tanpa itu, meski karena lupa.

Kasus seperti ini menunjukkan betapa Islam memberi ruang pada kelupaan manusia, namun tetap dengan tanggung jawab yang harus ditunaikan. Imam hendaknya lebih teliti, sementara makmum dianjurkan aktif dan bijak dalam mengingatkan.

Fiqih Islam Hukum Sholat Lupa Al-Fatihah Sholat Jamaah Sujud Sahwi
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKomdigi Ancam Blokir 36 PSE Global, Termasuk Nike dan Google
Next Article QSBS Kenalkan Wirausaha Hijau Lewat Pameran P5

Informasi lainnya

Sahabat Kecil Rasulullah

13 Februari 2026

Senyum di Tengah Derita

12 Februari 2026

Harta Melimpah, Hati Tetap Zuhud

11 Februari 2026

Ketika Umar Menangis di Tengah Malam

10 Februari 2026

Makna Kiai dalam Tradisi Jawa: Antara Simbol dan Ilmu

19 Januari 2026

Menghidupkan Kembali Cahaya Keemasan Islam

26 November 2025
Paling Sering Dibaca

Tips Hindari FOMO Agar Tetap Kalem dan Bahagia

Daily Tips Ericka

Chef Degan Septoadji: Membawa Rasa Indonesia ke Meja Dunia

Biografi Alfi Salamah

Korupsi Makan Bergizi: Kejahatan yang Harus Dihabisi

Editorial Udex Mundzir

Belva Devara: Anak Bangsa Pelopor Pendidikan Digital

Biografi Alfi Salamah

Bang Sakty: Sulit Jadi Single Bar dengan Banyaknya Organisasi Advokat 

Argumen Alwi Ahmad
Berita Lainnya
Nasional
Lisda Lisdiawati5 Februari 2026

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

Limbah Kelapa Muda Menumpuk, Teh Ros Tawarkan Gratis

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

Pelaku UMKM Kesulitan Jadi Mitra MBG, Syarat Dinilai Berat

BMKG Ingatkan Hujan Lebat 15-21 Februari

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot thailand slot gacor slot gacor slot gacor