Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Jamaah Haji Tak Boleh Gunakan Gas Masak di Tenda

Otoritas Pertahanan Sipil menyebutkan, keputusan itu datang dalam kerangka tindakan pencegahan
Alfi SalamahAlfi Salamah19 Juni 2023 Info Haji
Sebuah Bus yang Mmebawa Jamaah Haji ke Kamp Tenda
Sebuah Bus yang Mmebawa Jamaah Haji ke Kamp Tenda, Tim Pengawasan Pencegahan dan Keselamatan dari Pertahanan Sipil akan Melakukan Tindak Lanjut untuk Memastikan Larangan Tersebut Terpatuhi Secara Ketat di dalam Tempat suci Mina, Muzdalifah, dan Arafah (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Riyadh – Menjelang puncak ibadah haji akhir bulan ini, seluruh umat Muslim yang beruntung mendapat kesempatan melaksanakannya siap memasuki momen yang sangat penting.

Direktorat Jenderal Pertahanan Sipil Saudi telah mengumumkan larangan bagi penggunaan serta masuknya semua jenis dan ukuran bahan bakar gas cair (LPG) di tenda jamaah dan kantor instansi pemerintah di lokasi suci.

Larangan Gunakan Gas Masak di Tenda

Melansir dari Saudi Gazette, Senin (19/6/2023), larangan tersebut mulai berlaku hari ini, yang menandai hari pertama bulan Dzulhijah.

Otoritas Pertahanan Sipil menyebutkan, keputusan itu datang dalam kerangka tindakan pencegahan. Tindakan ini berlaku untuk meminimalisasi bahaya kebakaran di tenda-tenda tempat peziarah tinggal di tempat-tempat suci.

Adapun keputusan tersebut akan terlaksanakan berkoordinasi dengan otoritas keamanan.

Selain itu, mereka juga mengatakan semua bentuk tabung LPG, termasuk yang kecil yang ia gunakan untuk memanaskan air, akan disita dan tindakan hukum akan berlaku terhadap siapa pun yang melanggar larangan tersebut.

Lembaga Pemerintahan dan Perusahaan Komersial

Tim pengawasan pencegahan dan keselamatan dari Pertahanan Sipil akan melakukan tindak lanjut untuk memastikan larangan tersebut terpatuhi secara ketat di dalam tempat suci Mina, Muzdalifah, dan Arafat.

Mereka akan melakukan tur inspeksi lapangan, yang juga akan mencakup semua petugas lembaga pemerintah dan perusahaan komersial.

Selain melarang penggunaan gas untuk memasak di dalam tenda, otoritas Saudi melalui Presidensi Umum Dua Masjid Suci juga mengeluarkan imbauan lainnya bagi jamaah haji 1444 H/2023 M. Mereka yang mengunjungi tempat-tempat suci ini mereka desak untuk mengenakan masker medis.

Seruan keselamatan publik ini muncul di tengah masuknya ratusan ribu wisatawan religius sekaligus pelonggaran pembatasan perjalanan domestik dan internasional.

Pentingnya Komitmen Mengenakan Masker

Dalam keterangan yang sama, mereka juga menekankan pentingnya komitmen untuk mengenakan masker medis, serta mematuhi instruksi dari pegawai kepresidenan dan otoritas yang beroperasi di Masjidil Haram.

Akhir pekan kemarin, Kementerian Haji Saudi mengonfirmasi kedatangan lebih dari satu juta jamaah ke Kerajaan. Hal ini menandai masuknya pengunjung terbesar dalam hampir tiga tahun, menyusul pelonggaran pembatasan yang awalnya berlaku karena pandemi Covid-19.

“Sekitar 1.150.000 jamaah haji telah tiba di Arab Saudi untuk haji. Jumlah jamaah terus meningkat di tengah persiapan yang terus dilakukan,” kata Wakil Menteri Haji dan Umrah, Mohammed Al Bijawi.

Untuk pelaksanaan haji tahun ini, Kerajaan Arab Saudi membuka pintunya untuk lebih dari dua juta jamaah haji tahun ini.

Gas Masak Info Haji 2023 Masker Mohammad Al Bijawi Presidensi Umum Dua Masjid Suci
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleWarga Tasikmalaya Batal Pergi Haji Ini Klarifikasi Kemenag
Next Article Sopir Bus Shalawat Dipulangkan Setelah Melayani Jamaah Asing

Informasi lainnya

Kemenhaj dan Kejagung Perkuat Pengawasan Ibadah Haji Bebas Korupsi

30 September 2025

Kementerian Haji Baru Diharap Perkuat Diplomasi Indonesia

9 September 2025

BP Haji Usulkan Kartu Nusuk Dibagikan di Bandara Mulai 2026

22 Agustus 2025

KPK Minta Jemaah Haji Laporkan Layanan Tak Sesuai 2023–2024

18 Agustus 2025

BP Haji Batasi Mitra Syarikah Jadi Maksimal Tiga Mulai 2026

5 Agustus 2025

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Tingkatkan Layanan Haji 2026

5 Agustus 2025
Paling Sering Dibaca

Husodo Angkosubroto: Nahkoda Gunung Sewu Group

Profil Ericka

Eksploitasi Konsumen: Kuota Hangus, Manipulasi Digital Terstruktur

Editorial Udex Mundzir

Kisah Inspiratif dari Medan Pertempuran Uhud: Pelajaran Berharga

Islami Alfi Salamah

Bayang-Bayang Mafia di Sepak Bola Indonesia

Editorial Udex Mundzir

Bersihkan Warisan Kabinet Jokowi

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

WMSJ 2025 Hadir di Jakarta, Ribuan Pramuka Muslim Dunia Berkumpul

Pemecatan Shin Tae-yong, PSSI Hadapi Beban Pesangon Rp 60 Miliar

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.