Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kalau Mau Selamat, Jadilah Koruptor di Indonesia

Mengapa wacana pengampunan koruptor membahayakan keadilan dan hukum di Indonesia?
Udex MundzirUdex Mundzir23 Desember 2024 Editorial
pengampunan koruptor di Indonesia
Pengampunan koruptor di Indonesia (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Hidup di Indonesia tampaknya menjadi surga bagi para koruptor. Wacana pengampunan koruptor yang dilontarkan Presiden Prabowo Subianto semakin memperkuat ironi ini. Dalam pidatonya di Kairo, ia menawarkan maaf bagi koruptor yang bersedia mengembalikan kerugian negara, sebuah gagasan yang tidak hanya kontroversial tetapi juga tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Presiden berencana memberikan amnesti dan abolisi bagi narapidana, termasuk pelaku korupsi, dengan dalih pemulihan aset negara. Menurut Menteri Koordinator Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Izha Mahendra, pengampunan ini adalah langkah strategis untuk mendukung pembangunan ekonomi. Namun, konsep ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana. Artinya, pelaku tetap harus menjalani hukuman meski telah mengembalikan uang yang mereka curi. Hal ini mencerminkan filosofi hukum pidana: bukan hanya memulihkan kerugian, tetapi juga menegakkan keadilan dan memberikan efek jera.

Namun, gagasan yang diusulkan Prabowo justru melangkahi prinsip ini. Menurut Bivitri Susanti, pakar hukum dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, wacana ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menunjukkan ketidaktepatan pemahaman tentang konsep amnesti. Amnesti, sebagaimana diatur dalam UUD 1945, hanya dapat diberikan untuk kepentingan yang jelas dan terukur secara konstitusional, bukan sebagai alat diskresi politik yang bersifat sepihak.

Lebih jauh lagi, langkah ini berpotensi menciptakan celah bagi koruptor untuk memperhitungkan risiko. Dengan skema ini, mereka cukup mengembalikan sebagian kecil dari hasil korupsi untuk mendapatkan kebebasan. Ini membuka peluang bagi koruptor untuk tetap mendapat keuntungan besar tanpa konsekuensi berarti, sehingga melemahkan efek jera yang seharusnya ada.

Wacana ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk akademisi, aktivis antikorupsi, dan masyarakat umum. Mereka menilai bahwa langkah ini tidak hanya akan merusak sistem hukum, tetapi juga memperburuk ketimpangan sosial. Bagaimana mungkin seseorang yang mencuri uang rakyat miliaran rupiah dapat dimaafkan begitu saja, sementara pelaku kejahatan kecil harus menjalani hukuman berat?

Selain itu, alasan yang diajukan untuk mendukung kebijakan ini—bahwa efek jera sudah tidak relevan—tampaknya sangat lemah. Efek jera bukanlah sekadar konsep kolonial, seperti yang diklaim Yusril, melainkan elemen penting dalam hukum pidana modern. Tanpa efek jera, kejahatan luar biasa seperti korupsi akan semakin sulit diberantas.

Daripada memberikan pengampunan kepada koruptor, pemerintah seharusnya fokus pada penguatan mekanisme penegakan hukum dan pemulihan aset negara secara tegas. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan segera mengesahkan UU Perampasan Aset. Dengan UU ini, aset hasil korupsi dapat dirampas tanpa harus menunggu pengakuan dari pelaku.

Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan transparansi dalam pengelolaan anggaran dan memperketat pengawasan untuk mencegah terjadinya korupsi sejak awal. Penegakan hukum harus disertai dengan sanksi yang tegas dan konsisten untuk memberikan efek jera, sehingga masyarakat percaya bahwa hukum berlaku sama untuk semua orang.

Dalam jangka panjang, reformasi hukum yang lebih menyeluruh diperlukan untuk memastikan bahwa tindak pidana korupsi ditangani dengan serius. Negara-negara maju telah menerapkan pajak progresif dan mekanisme audit yang ketat untuk mencegah kekayaan ilegal. Indonesia dapat belajar dari model ini daripada memberikan pengampunan yang justru melemahkan sistem hukum.

Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa. Mengampuni koruptor tanpa landasan hukum yang jelas adalah langkah mundur yang merusak perjuangan panjang melawan korupsi. Pemerintah harus ingat bahwa keadilan adalah fondasi utama sebuah negara hukum.

Menghapuskan hukuman bagi pelaku korupsi sama saja dengan melemahkan integritas hukum dan kepercayaan masyarakat. Jika kebijakan ini diterapkan, Indonesia tidak hanya menjadi surga bagi para koruptor, tetapi juga menciptakan preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi di masa depan.

Hukum Indonesia Kebijakan Prabowo Pengampunan Koruptor
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleGolkar Sebut PDIP “Mencla-Mencle” Soal Kenaikan PPN 12 Persen
Next Article Gelombang Penolakan PPN 12% Merebak di Tengah Sulitnya Ekonomi

Informasi lainnya

PBNU Desak KPK Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi Ridwan Kamil

10 September 2025

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

9 September 2025

Waspadai, Purbaya Anak Buah Luhut

9 September 2025

Bersih-Bersih Kabinet Prabowo Dimulai

9 September 2025

Orde Baru Jauh Lebih Baik

8 September 2025
Paling Sering Dibaca

Ladang Ganja di Bromo: Polisi Tidak Tahu atau Tutup Mata?

Editorial Udex Mundzir

Harta Ilmu di Perpustakaan Masjid Nabawi Menanti Eksplorasi

Islami Alfi Salamah

Sosok Mulia Ciptaan Allah, Inilah Peran Perempuan dalam Islam

Islami Alfi Salamah

Sejarah dan Keutamaan Surah Yasin dalam Al-Qur’an: Kisah dan Pengaruhnya

Islami Dexpert Corp

Menjadi Bintang

Islami Syamril Al-Bugisyi
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.