Kebakaran yang melanda Gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (08/02/2025) malam, dengan cepat ditangani oleh petugas pemadam kebakaran. Sebanyak 15 unit mobil pemadam dan 60 personel dikerahkan untuk mengendalikan api yang disebut-sebut berasal dari lantai satu gedung, tepatnya di area humas.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dengan cepat memastikan tidak ada korban jiwa dan menyebut api berhasil dipadamkan dalam waktu singkat. Namun, di balik upaya penanganan cepat ini, publik tak bisa mengabaikan rasa curiga yang mengemuka.
Jangan-jangan, kejadian ini serupa dengan kebakaran Gedung Kejaksaan Agung beberapa tahun lalu—insiden yang hingga kini menyisakan pertanyaan tentang kemungkinan upaya penghilangan barang bukti. Meski saat itu dinyatakan sebagai kecelakaan akibat kelalaian, publik tetap sulit melupakan konteks sensitif yang melingkupi insiden tersebut, yaitu terkait kasus-kasus besar yang sedang ditangani Kejaksaan.
Kecurigaan publik kali ini bukannya tanpa alasan. Kementerian ATR/BPN adalah institusi strategis yang menyimpan dokumen-dokumen penting terkait agraria, kepemilikan tanah, dan sertifikasi lahan—isu-isu yang kerap bersinggungan dengan kepentingan ekonomi dan politik tingkat tinggi.
Apalagi, kementerian ini baru-baru ini disorot tajam terkait polemik Pagar Laut di Tangerang, yang melibatkan dugaan pelanggaran hukum dalam penerbitan sertifikat tanah dan indikasi praktik maladministrasi. Apakah kebakaran ini kebetulan? Atau justru bagian dari skenario yang lebih besar untuk menghilangkan jejak?
Pernyataan Nusron yang menyebut api berasal dari bagian humas justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban. Humas memang bukan direktorat yang mengelola dokumen legal strategis, tetapi apakah benar api tidak merambat ke bagian lain?
Bagaimana dengan dokumen-dokumen yang sedang berada dalam proses pemeriksaan atau investigasi? Dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, publik belajar bahwa asap kebakaran sering kali menutupi lebih dari sekadar api.
Ada jejak kepentingan, ada dokumen yang hilang, ada bukti yang tiba-tiba lenyap. Tidak mengherankan jika respons cepat pemerintah justru menambah curiga: mengapa begitu cepat memastikan semua terkendali tanpa hasil investigasi mendalam?
Kebakaran di institusi pemerintahan seharusnya tidak dipandang sebagai insiden biasa. Dalam konteks ATR/BPN, di mana tata kelola tanah dan agraria kerap menjadi sumber konflik dan sengketa hukum, setiap dokumen memiliki nilai strategis yang bisa menentukan nasib kepemilikan lahan bernilai miliaran rupiah.
Jika kebakaran ini berhubungan dengan upaya menghapus jejak digital atau fisik dari dokumen tertentu, maka kita sedang menghadapi sesuatu yang jauh lebih serius daripada sekadar “korsleting listrik.”
Publik berhak menuntut transparansi penuh. Pemerintah harus segera membentuk tim investigasi independen untuk menyelidiki insiden ini. Bukan hanya dari Dinas Pemadam Kebakaran atau kepolisian, tetapi juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga audit forensik yang memiliki keahlian dalam menganalisis motif di balik kebakaran gedung pemerintahan.
Kita tidak bisa hanya mengandalkan kesimpulan cepat tanpa penyelidikan mendalam. Lebih penting lagi, pemerintah harus segera mengaudit sistem pengamanan data di kementerian-kementerian strategis.
Mengapa dokumen-dokumen penting negara masih bergantung pada arsip fisik yang rentan terhadap insiden semacam ini? Seharusnya, di era digital seperti sekarang, semua data telah diamankan dalam sistem yang sulit dihancurkan hanya dengan api.
Kebakaran mungkin bisa dipadamkan dalam hitungan jam, tetapi api kecurigaan di benak publik bisa membara lebih lama jika tidak ada transparansi dan akuntabilitas. Pemerintah harus memahami bahwa setiap insiden yang melibatkan lembaga strategis negara selalu memiliki implikasi politik yang dalam.
Jika dibiarkan tanpa kejelasan, bukan hanya gedung yang terbakar—kepercayaan publik terhadap negara pun bisa ikut hangus.