Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

24.200 Hektare Sawah Bandung Menuju LP2B

Bazar Murah Bandung, Berapa Warga Bisa Berhemat?

Hari Kunjung Perpustakaan, Masihkah Siswa Gemar Membaca?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 15 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kejati Kaltim Gelar Rakor PAKEM di Kaltara

Alwi AhmadAlwi Ahmad13 September 2023 Daerah
Kejati Kaltim Gelar Rakor PAKEM
Kejati Kaltim Gelar Rakor PAKEM di Kaltara
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Bulungan – Rabat Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) yang diadakan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di Gedung Aula FKUB Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara.

Rapat Tim PAKEM ini dipimpin oleh Kepala Seksi Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan pada Asintel Kejati Kaltim, I Gede Eka Sumahendra, SH. Salah satu poin utama yang dibahas adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 97/PUU-XIV/2016 terkait Pengujian Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Menurut Gede Eka, berdasarkan putusan tersebut, penganut Kepercayaan dapat mencantumkan keyakinan mereka pada berbagai dokumen administrasi kependudukan, seperti KTP, KK, akta Perkawinan, Janji sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku.

“Berdasarkan Putusan Tersebut maka Penganut Kepercayaan dapat mencantumkan kepercayaan yang dianutnya pada KTP, KK, akta Perkawinan, dana administrasi kependudukan lainnya yang diperlukan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan undangan yang berlaku” terang Gede Eka.

Baca Juga:
  • Layanan Legalisasi Apostille, Langkah Terbaru Ditjen AHU
  • Makan Siang Politik, Seno Aji-Rudi Mas’ud Siap Bersaing pada Pilgub Kaltim 2024
  • Demo Buruh di Tasikmalaya, Wali Kota Tak Temui Massa
  • Dukung Pemulihan Ekonomi Nelayan, Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Kapal

Rapat Tim PAKEM ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Dalam hal ini, fokusnya adalah memastikan bahwa aliran kepercayaan dan keagamaan yang berkembang di masyarakat tidak membahayakan stabilitas dan ketenteraman umum.

Gede Eka menekankan pentingnya rapat ini sebagai wadah untuk mendeteksi dini kemungkinan timbulnya aliran keagamaan dan kepercayaan yang menyimpang, yang dapat merugikan masyarakat dan negara.Rapat Tim PAKEM ini menggambarkan komitmen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dalam menjaga keharmonisan kepercayaan dan keagamaan dalam masyarakat, sambil tetap mematuhi peraturan yang berlaku.

Dalam rapat ini juga turut hadir perwakilan dari berbagai lembaga terkait, seperti Komando Resor Militer 092/Maharajalila, Badan Intelijen Daerah Kalimantan Utara, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara, serta Ketua FKUB Provinsi Kalimantan Utara, yang bersama-sama berperan dalam menjaga kerukunan dan keharmonisan dalam masyarakat.

Artikel Terkait:
  • Pergantian Tahun Muharram: Hidupkan Semangat Hijrah Menuju Kebangkitan Bangsa
  • Warga Asli dan Nelayan di Pulau Rempang Terancam Digusur
  • Pelatihan J-Post Kwarcab Tasikmalaya Kuatkan Relasi dan Perkaya Inovasi
  • Penurunan Titik Panas di Kalimantan Timur, BMKG: Tetap Waspada Karhutla

Rapat Tim PAKEM ini adalah langkah konkret dalam menjaga keamanan dan ketenteraman di wilayah Kalimantan Timur dan sekaligus menciptakan ruang bagi berbagai keyakinan untuk hidup berdampingan dengan damai

.“Dengan diadakannya rapat Pakem ini sebagai wadah atau sarana deteksi dini timbulnya aliran keagamaan dan kepercayaan yang menyimpang, yang dapat membahayakan Masyarakat dan Negara” tutup Gede Eka.

Jangan Lewatkan:
  • Keren, Pria di Kabupaten Blitar Ciptakan Benih Jagung Sesuai Keinginan Petani
  • Penanaman Sejuta Pohon, Fitri Maisyaroh: Pohon Memberikan Sumber Oksigen
  • Kompetisi MLBB di Penajam : Generasi Muda Unjuk Kebolehan dalam Turnamen eSport
  • Pembangunan Dermaga di Kukar Dukung Akses Masyarakat dan Nelayan
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleSeno Aji Dorong Pengaliran Listrik ke 211 Desa dengan Anggaran Tambahan Tahun 2024
Next Article Rendi Solihin Tingkatkan Produksi Padi Berkualitas di Kaltim

Informasi lainnya

24.200 Hektare Sawah Bandung Menuju LP2B

14 September 2026

Gempa M7,7 Flores Tewaskan 38 Orang, Tsunami 94 Cm

15 Agustus 2026

KMD Pramuka Penggalang Resmi Dibuka di PGSD Bone

25 Juli 2026

Kebakaran Landa Kasepuhan Cipta Mulya Sukabumi

25 Juli 2026

Kemarau Ubah Situ Gede Tasikmalaya Jadi Hamparan Rumput Hijau

19 Juli 2026

Genset Sound Horeg Terbakar, Respons Warganet Mengemuka

16 Juni 2026
Paling Sering Dibaca

Prestasi UGM Cemerlang, Integritas Belum Tercermin

Editorial Udex Mundzir

Zainal Abidin Syah, Sultan Pejuang Papua

Profil Alfi Salamah

Akar Rasa Nusantara yang Terlupakan di Dapur Modern

Food Alfi Salamah

Makanan Sehat untuk Sahur dan Berbuka Puasa

Food Assyifa

Sekolah Bukan Mesin Hafalan

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

Temaram di Khalifa

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Buku Anak Islami Murah Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi