Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BI Kaltim Siapkan Rp2,18 T untuk Serambi 2026

Tim Kaltim Pantau Harga Pangan di Berau

Awal Ramadhan 1447 H Tunggu Sidang Isbat

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 26 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kemenag Imbau Warga Laporkan Promosi Haji Tanpa Antri

Masyarakat diminta waspada terhadap penawaran haji ilegal yang rawan penipuan dan bisa berujung sanksi berat dari Saudi.
Udex MundzirUdex Mundzir5 Mei 2025 Info Haji
Sejumlah orang melakukan konsultasi terkait pelaksanaan ibadah haji
Sejumlah orang melakukan konsultasi terkait pelaksanaan ibadah haji (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Promosi perjalanan haji tanpa antrian kini menjadi perhatian serius Kementerian Agama.

Menyikapi peringatan dari Pemerintah Arab Saudi, Kemenag mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan iklan atau penawaran haji jalur nonresmi yang marak beredar, termasuk di media sosial.

Hal ini ditegaskan Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Akhmad Fauzin, dalam keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Senin (5/5/2025).

“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi praktik penipuan atau promosi haji tanpa antri dengan jalur tidak resmi,” ujarnya.

Fauzin menjelaskan bahwa saat ini baik haji reguler maupun haji khusus memiliki waktu tunggu panjang. Di sejumlah daerah seperti Bantaeng dan Pinrang, antrean bahkan mencapai lebih dari 40 tahun.

Ia menyoroti bahaya praktik ilegal yang memanfaatkan visa non-haji seperti visa ziarah atau wisata sebagai kedok pemberangkatan.

Menurutnya, penawaran seperti ini banyak menggunakan jalur visa furoda yang tidak dikelola langsung oleh Kemenag.

Padahal, Saudi menegaskan bahwa visa selain visa haji tidak boleh digunakan untuk ibadah haji. Pelanggaran akan dikenai denda setara Rp 440 juta, deportasi, bahkan larangan masuk Saudi selama 10 tahun.

“Visa jenis lain seperti visa ziarah, visa kerja, atau visa turis tidak dapat digunakan untuk berhaji,” tegas Fauzin.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda janji manis seperti haji langsung berangkat atau tanpa daftar resmi. Ibadah haji, katanya, harus dilandasi dengan ketaatan prosedural sebagai bagian dari integritas spiritual.

Sementara itu, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Muchlis Hanafi mengimbau jemaah agar menyimpan alamat lengkap hotel atau pemondokan selama di Madinah dan Makkah untuk antisipasi jika terpisah dari rombongan.

Pemerintah telah menyiapkan 300 hotel, termasuk 205 di Makkah dan 95 di Madinah, untuk 203.320 jemaah haji reguler tahun ini.

Upaya ini merupakan bagian dari peningkatan perlindungan dan pelayanan haji, sekaligus penegasan bahwa tidak ada jalan pintas menuju Tanah Suci tanpa proses yang sah.

Haji Furoda Haji Tanpa Antri Kemenag 2025 Penipuan Haji Tindak Tegas Saudi
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKapal Feri Tenggelam di Perairan PPU, Dua Penumpang Terjebak
Next Article KSU PUMMA Diduga Terlibat Tambang Ilegal di KHDTK Unmul

Informasi lainnya

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

8 Januari 2026

Antrean Haji Reguler 26 Tahun, Haji Khusus Jadi Opsi

22 Desember 2025

Biaya Haji 2026 Turun Tipis, Jamaah Sampang Tetap Sambut Positif

26 November 2025

Durasi Haji 2026 Disingkat, Tinggal 38 Hari bagi Jemaah Indonesia

20 November 2025

Kemenhaj Pastikan Asrama Haji Siap Sambut Musim 2026

18 November 2025

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

5 November 2025
Paling Sering Dibaca

Dulu Dipaksa-Paksa Menggunakan Gas Elpiji 3 Kg, Sekarang Malah Haram

Editorial Udex Mundzir

Ibnu Al‑Haytham: Sang Bapak Optik Dunia

Profil Alfi Salamah

Tips Mengatur Waktu agar Gak Overwhelmed Tiap Hari

Daily Tips Alfi Salamah

Energi Para Pahlawan

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

Isuzu Optimis Pangsa Pasarnya akan Naik 1,3 Persen

Bisnis Alfi Salamah
Berita Lainnya
Nasional
Lisda Lisdiawati5 Februari 2026

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

Limbah Kelapa Muda Menumpuk, Teh Ros Tawarkan Gratis

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

Pelaku UMKM Kesulitan Jadi Mitra MBG, Syarat Dinilai Berat

Layanan Legalisasi Apostille, Langkah Terbaru Ditjen AHU

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot thailand slot gacor slot gacor slot gacor