Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Syarat Tak Bisa Dicuci Kekuasaan

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

SPPG De La Tina Ciamis Terapkan Inovasi Pengelolaan Limbah Dapur MBG

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 6 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KSU PUMMA Diduga Terlibat Tambang Ilegal di KHDTK Unmul

Rapat DPRD Kaltim ungkap dugaan keterlibatan koperasi dalam tambang liar di lahan konservasi pendidikan.
ErickaEricka5 Mei 2025 DPRD Kaltim
Rapat dengar pendapat yang berlangsung di Gedung E DPRD Kaltim itu dipimpin oleh anggota Komisi IV, Darlis Pattalongi.
Rapat dengar pendapat yang berlangsung di Gedung E DPRD Kaltim itu dipimpin oleh anggota Komisi IV, Darlis Pattalongi (.ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Samarinda – Nama Koperasi Serba Usaha Putra Mahakam Mandiri (KSU PUMMA) kembali jadi sorotan setelah disebut dalam dugaan keterlibatan tambang ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul).

Seperti terseret arus deras skandal lingkungan, koperasi ini disebut dalam forum resmi DPRD Kalimantan Timur yang digelar pada Senin (5/5/2025).

Rapat dengar pendapat yang berlangsung di Gedung E DPRD Kaltim itu dipimpin oleh anggota Komisi IV, Darlis Pattalongi. Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan Polda Kaltim, Gakkum KLHK, Dinas ESDM dan DLH Kaltim, serta jajaran kampus Unmul dan mahasiswa.

Fokus pembahasan adalah aktivitas tambang ilegal yang ditengarai terjadi di KHDTK Unmul, kawasan yang seharusnya dijaga sebagai area riset dan konservasi.

Dugaan terhadap KSU PUMMA muncul karena terdapat aktivitas tambang di wilayah yang berada tepat di perbatasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik koperasi tersebut.

Bahkan, sebuah surat bernomor 001/PUMMA/SP/VIII/2024 tertanggal 12 Agustus 2024, yang dikirim ke pihak Unmul, memperkuat dugaan tersebut.

Baca Juga:
  • Sutomo Jabir Dukung Penuh Proyek Jalan Baru Samarinda
  • Sekretariat DPRD Kaltim Minta Semua Pekerja Tertib Administrasi
  • Fitri Maisyaroh Raih Penghargaan Anggota Dewan Terbaik dari Fraksi PKS
  • Emak-Emak Menjerit Sembako Mahal, Biaya Kuliah Mahal, Harun Al Rasyid: Kita Butuh Perubahan

Surat itu ditandatangani Ketua KSU PUMMA, Haji Bustani Juhri, dan berisi permintaan kerja sama pengelolaan lahan, namun ditolak Unmul karena bertentangan dengan fungsi konservasi.

“Dugaan ini tidak hanya soal batas IUP yang bersinggungan dengan kawasan KHDTK, tapi juga dari upaya menjalin kerja sama yang sudah terang-terangan diajukan,” ungkap Wakil Rektor IV Unmul, Nataniel Dengen, dalam forum.

Ia juga menegaskan bahwa tidak pernah ada izin resmi dari pihak kampus.

Mewakili Rektor Unmul, Abdunnur, Nataniel menyebut bahwa kasus ini telah dilaporkan ke Gakkum KLHK dan Polda Kaltim. Meski proposal ditolak, aktivitas tambang disebut tetap berlangsung di lapangan, menguatkan indikasi pelanggaran hukum lingkungan.

Rapat tersebut melahirkan sejumlah keputusan penting, seperti permintaan kepada Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk segera menetapkan tersangka dalam dua pekan, dan dorongan kepada Gakkum KLHK agar menuntaskan penyidikan setelah memeriksa mayoritas saksi.

Artikel Terkait:
  • Anggota DPRD Kaltim Fitri Maisyaroh Apresiasi Pelantikan RKI Kaltim
  • Kekurangan Dokter di Kaltim, Andi: Insentif dan Fasilitas Harus Diperhatikan
  • DPRD Kaltim Desak Pemprov Kaltim Tingkatkan Pengembangan EBT
  • BK Award DPRD Kaltim 2023, Seno Aji Ajak Peraih Penghargaan Tingkatkan Kinerja

Fakultas Kehutanan Unmul dan pengelola KHDTK juga diminta menghitung kerugian ekonomi sebagai dasar gugatan perdata terhadap pihak pelaku.

DPRD juga menyoroti perlunya revisi IUP terhadap KSU PUMMA dan CV Bismillah Reskaltim, yang lahannya bersinggungan langsung dengan KHDTK Unmul. Pemerintah provinsi turut diminta menyediakan sarana penguatan untuk pengelolaan kawasan hutan ini secara berkelanjutan.

Menutup rapat, Darlis Pattalongi menegaskan komitmen DPRD dalam pengawalan kasus tersebut.

“Kami akan terus menindaklanjuti hingga semua pihak yang bertanggung jawab dikenai sanksi hukum secara adil dan transparan,” tegasnya.

Jangan Lewatkan:
  • DPRD Kaltim Dukung Tindakan Tegas Ormas Bermasalah
  • Pemkot Samarinda Bertindak, Dukungan DPRD Atasi Penyalahgunaan BBM
  • Warga Sambut Hangat Seno Aji saat Gelar Sosperda Pelayanan Publik di Samboja
  • Nidya Dukung Kantor Dispora Kaltim Jadi Museum Olahraga

Dengan adanya perhatian serius dari legislatif dan penegak hukum, publik menaruh harapan besar agar proses hukum terhadap dugaan tambang ilegal di KHDTK Unmul dapat berjalan tuntas dan memberi efek jera.

DPRD KHDTK Unmul KSU PUMMA Tambang Ilegal
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKemenag Imbau Warga Laporkan Promosi Haji Tanpa Antri
Next Article Mindset Hack to Stop Overthinking

Informasi lainnya

Prabowo Akan Tindak Jenderal TNI-Polri Terlibat Tambang Ilegal

15 Agustus 2025

Gubernur Bayangan di Tambang Rakyat

24 Juli 2025

DPRD Kaltim Bahas Sawit, Soroti Izin dan Lingkungan

16 Mei 2025

Sekwan Kaltim Tinjau Ulang Anggaran dan Renja 2026 DPRD

16 Mei 2025

DPRD Kaltim Minta Pemanfaatan Lahan Eks Puskib Libatkan Pemkot

16 Mei 2025

Andi Satya Usul Tes Urine Jadi Skrining Kanker Serviks Nasional

15 Mei 2025
Paling Sering Dibaca

Salat Taubat dan Hajat: Apa Bedanya?

Islami Alfi Salamah

Rahasia Melempar Jumrah Syarat-Syarat yang Harus Diketahui

Islami Alfi Salamah

Amalan Agar Bisa Berjodoh dengan Orang yang Dicintai

Daily Tips Ericka

Bekerja Berat saat Ramadan: Bolehkah Tidak Puasa dan Bayar Fidyah?

Islami Assyifa

Sikap dan Model Kepemimpinan dalam NU: Antara Kepentingan dan Prinsip

Refleksi Adit Musthofa
Berita Lainnya
Politik
Udex Mundzir1 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Rahasia Daisugi, Teknik Bertani Pohon Tanpa Membabat Hutan

Hukum Barang Temuan dalam Islam

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Buku Anak Islami Murah Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi