Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kemenag Kukar Tetapkan Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah 2025

Penetapan ini disesuaikan dengan variasi harga beras di Kukar dan kondisi geografis di 20 kecamatan.
GraceGrace8 Maret 2025 Diskominfo Kukar 880 Views
Kadar zakat fitrah dan fidyah Kukar 2025
Ilustrasi kadar zakat fitrah dan fidyah Kukar 2025
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Kukar – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Kartanegara (Kukar) secara resmi menetapkan kadar zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 2025. Keputusan ini diambil melalui rapat koordinasi bersama Baznas Kukar, Pemkab Kukar, dan Pengadilan Agama pada Rabu (5/3/2025).

Kepala Kantor Kemenag Kukar, Nasrun, menyampaikan bahwa zakat fitrah dan fidyah merupakan kewajiban yang diatur dalam syariat Islam. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kemenag menetapkan kadar zakat agar umat muslim dapat menjalankannya sesuai ketentuan.

Untuk zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk beras, jumlahnya adalah 2,5 kilogram per jiwa. Sementara bila dibayarkan dalam bentuk uang, ditetapkan tiga kategori berdasarkan kualitas beras yang dikonsumsi masyarakat. Kategori tertinggi sebesar Rp50 ribu per jiwa, sedang Rp45 ribu, dan terendah Rp35 ribu per jiwa.

“Nilai ini disesuaikan dengan variasi harga beras yang dikonsumsi masyarakat di seluruh Kukar. Kami juga sepakat untuk menyesuaikan kondisi harga pokok yang ada di beberapa kecamatan,” ujar Nasrun.

Ia menegaskan bahwa masyarakat yang mengonsumsi beras kualitas lebih tinggi wajib menyesuaikan nilai zakat sesuai harga beras yang mereka gunakan. Ketentuan ini mempertimbangkan kondisi geografis Kukar yang luas dan beragam.

Adapun untuk zakat fidyah, ditetapkan sebesar 7 ons atau 750 gram beras dengan lauk pauk. Jika diuangkan, nilainya sebesar Rp30 ribu per hari per jiwa. Nasrun menjelaskan bahwa fidyah dibayarkan oleh mereka yang memiliki uzur syar’i untuk tidak berpuasa, seperti lansia atau mereka yang sakit menahun.

Ia juga mengimbau masyarakat muslim di Kukar untuk menunaikan zakat secepat mungkin sebelum Hari Raya Idulfitri agar dapat disalurkan tepat sasaran oleh lembaga resmi. “Bagi umat muslim di Kukar yang wajib membayar zakat kami harapkan dapat segera menunaikannya secepat mungkin ke lembaga resmi agar dapat disalurkan dan bermanfaat bagi mereka para penerima yakni fakir miskin,” tegasnya.

BAZNAS Kukar Fidyah Ramadan Kemenag Kukar Zakat Fitrah Kukar 2025
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleTerungkap, Pemilik Modal di Balik Hibisc Fantasy Puncak
Next Article Pisah Sambut Gubernur Kaltim, Kukar Hadiri Seremoni Penuh Kehangatan

Informasi lainnya

Event Mancing di Maluhu Dongkrak UMKM dan Ekowisata

1 Juni 2025

Santan Ulu Sinergikan Koperasi dan BUMDes untuk Ekonomi Desa

31 Mei 2025

Fitriati, Kades Perempuan Pionir Inovasi dari Prangat Baru

31 Mei 2025

Rest Area Odah Singgah Didorong Jadi Motor Ekonomi Kreatif

31 Mei 2025

Loh Sumber Berhasil Turunkan Stunting Lewat Kolaborasi Warga

30 Mei 2025

Tradisi Sedekah Bumi Ponoragan Teguhkan Identitas Budaya

28 Mei 2025
Paling Sering Dibaca

D’MASIV Menuju Panggung Dunia dari Ciledug ke Los Angeles

Happy Ericka

Generasi Z dan Aksi Nyata Wujudkan SDGs

Daily Tips Ericka

Negara Diam, Judi Online Merajalela

Editorial Udex Mundzir

Reformasi Polri: Antara Penegak Hukum atau Duta Wisata?

Gagasan Udex Mundzir

6 Karakter Muslimah High Value Masa Kini

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

WMSJ 2025 Hadir di Jakarta, Ribuan Pramuka Muslim Dunia Berkumpul

Pemecatan Shin Tae-yong, PSSI Hadapi Beban Pesangon Rp 60 Miliar

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.