Sidoarjo – Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di Sidoarjo kini wajib memiliki kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan ini mulai diuji coba secara nasional oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sejak Rabu (1/11/2024) di seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di Indonesia, termasuk Satpas di Sidoarjo.
Aturan ini sejalan dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, yang mengharuskan semua pemohon SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C, melampirkan bukti kepesertaan JKN yang aktif. Tujuannya untuk memastikan seluruh pengendara memiliki perlindungan kesehatan yang memadai.
“Mulai sekarang, pemohon SIM wajib menunjukkan bukti bahwa mereka adalah peserta aktif JKN. Hal ini dilakukan untuk menjamin kesehatan pengendara saat berkendara di jalan,” ungkap seorang petugas di Satpas Sidoarjo saat sosialisasi.
Hasil Uji Coba Positif
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, menjelaskan bahwa uji coba se-nasional ini merupakan kelanjutan dari uji coba tahap awal yang telah dilaksanakan pada Juli hingga September 2024 di tujuh Polda, dengan melibatkan 105 Polres di seluruh Indonesia. Hasilnya, kebijakan ini mendapat respons positif dari masyarakat, meskipun masih ada beberapa aspek yang perlu ditingkatkan.
“Dari hasil evaluasi uji coba awal, masyarakat Sidoarjo dan wilayah lainnya memberikan respons positif terhadap kewajiban ini. Meski demikian, kami masih melihat ada pemohon yang belum aktif atau bahkan belum terdaftar dalam Program JKN,” ujar David.
Selama uji coba nasional ini, pemohon yang belum memiliki kepesertaan aktif tetap dapat mengajukan SIM sambil menjalani proses aktivasi atau pendaftaran JKN. David juga menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk membebani masyarakat, melainkan untuk memastikan semua warga terlindungi.

Fasilitas Pendaftaran JKN bagi Pemohon SIM
Untuk membantu pemohon SIM di Sidoarjo yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, BPJS Kesehatan menyediakan beberapa kanal layanan. Mereka dapat mendaftar atau mengaktifkan kembali kepesertaan melalui layanan PANDAWA di nomor 0811 8 165 165 atau aplikasi Mobile JKN yang bisa diunduh di Play Store dan App Store.
“Bagi mereka yang status kepesertaannya tidak aktif karena tunggakan, BPJS Kesehatan juga menyediakan Program REHAB, yang memungkinkan peserta melunasi tunggakan dengan skema cicilan,” tambah David.
Integrasi Sistem SIM dan JKN
Sebagai langkah lanjutan, BPJS Kesehatan berencana melakukan integrasi antara sistem aplikasi SIM milik Polri dengan aplikasi BPJS Kesehatan. Dengan adanya integrasi ini, petugas di Satpas dapat dengan cepat mengecek status kepesertaan JKN pemohon SIM. Harapannya, proses administrasi menjadi lebih cepat dan akurat.
“Integrasi ini akan mempermudah verifikasi status JKN pemohon SIM, sehingga mereka tidak perlu repot membawa banyak berkas. Dengan begitu, proses penerbitan SIM di Satpas, termasuk di Sidoarjo, menjadi lebih efisien,” ungkap David.
Selama masa uji coba nasional ini, BPJS Kesehatan juga akan menyediakan pendampingan langsung melalui Duta BPJS di setiap Satpas hingga Desember 2024. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan lancar dan masyarakat dapat memahami pentingnya menjadi peserta JKN aktif.
