Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Koalisi Papua Kecam Intervensi Pejabat Terkait Tambang Raja Ampat

Desakan pencabutan izin tambang menguat setelah pejabat dinilai ganggu investigasi kerusakan lingkungan.
ErickaEricka8 Juni 2025 Lingkungan
intervensi pejabat tambang nikel Raja Ampat
Tambang nikel di Raja Ampat (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Sorong – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua menyerukan agar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta sejumlah kepala daerah tidak mencampuri penyelidikan atas dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat. Koalisi menilai intervensi tersebut berpotensi mengaburkan fakta di lapangan dan melemahkan proses penegakan hukum.

Sejak Kamis (5/6/2025), Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mengerahkan tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Polsus PWP3K) untuk melakukan investigasi kerusakan lingkungan di Pulau Gag dan sekitarnya. Namun, hanya dua hari berselang, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama Gubernur Papua Barat dan Bupati Raja Ampat mengunjungi lokasi tambang dan menyatakan tidak menemukan kerusakan lingkungan, meski hasil penyelidikan resmi belum dipublikasikan.

Koalisi Papua menilai pernyataan para pejabat itu sebagai upaya pembelaan terhadap perusahaan tambang. “Pernyataan para pejabat tersebut yang terekam dalam video merupakan bentuk argumentasi subjektif yang terkesan ingin membela PT Gag Nikel,” ujar Emmanuel Gobay dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Minggu (8/6/2025). Ia menegaskan bahwa pejabat tersebut tidak memiliki kewenangan untuk menyimpulkan hasil penyelidikan.

Aktivitas tambang yang dijalankan PT Gag Nikel diduga telah melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Menurut Greenpeace, kerusakan sudah terjadi di lebih dari 500 hektare lahan hutan dan vegetasi khas yang tersebar di Pulau Gag, Kawe, dan Manuran.

Sementara itu, Koalisi Selamatkan Manusia dan Alam Domberai menyampaikan kekecewaan terhadap Bahlil yang menghindar dari dialog dengan peserta aksi damai di Bandara DEO Sorong, Sabtu (7/6/2025). Ketika massa hendak menyampaikan aspirasi secara langsung, Bahlil justru memilih keluar melalui pintu belakang.

“Kami kecewa. Ini menunjukkan ketidaksiapan dan ketidakpedulian terhadap suara masyarakat Papua,” ujar Uno, perwakilan masyarakat adat Raja Ampat. Ia menyatakan bahwa aksi damai tersebut menuntut pencabutan izin tambang dan penghentian proyek strategis nasional di Papua yang dinilai tidak memberikan kesejahteraan bagi masyarakat setempat.

Desakan terhadap pemerintah pusat dan daerah agar menghentikan proyek-proyek ekstraktif di Tanah Papua terus bergema, menyuarakan kekhawatiran atas dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan oleh eksploitasi sumber daya alam secara masif.

Intervensi Pejabat Koalisi Papua Lingkungan Papua PT GAG Nikel Tambang Nikel Raja Ampat
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleSahabat AI dan Ilusi Kedaulatan Digital
Next Article Masjidil Haram Padat, Jemaah Diminta Bertahan di Hotel

Informasi lainnya

Ile Lewotolok Erupsi Ratusan Kali, Lava Menjalar 100 Meter

17 Januari 2026

BMKG Prediksi Hujan di Jakarta Sepanjang Malam Tahun Baru

31 Desember 2025

Kebun Mini Super Kilat di Rumah

23 Desember 2025

Sejumlah Perusahaan Dituding Rusak KHG dan Picu Banjir

6 Desember 2025

Rafflesia Hasseltii Bermekaran, Mitos Kelangkaan Buyar

24 November 2025

Erupsi Semeru Semburkan Awan Panas 7 Km dari Puncak

19 November 2025
Paling Sering Dibaca

Politik Kongkow, Rakyat Menunggu

Editorial Udex Mundzir

Membentuk Generasi Hebat, Lima Syarat Menjadi Anak Hebat

Opini Alfi Salamah

Menikmati Kuliner Autentik Khas Turki, Dari Kudapan Manis hingga Minuman Tradisional

Food Alfi Salamah

DPR AS Desak Apple dan Google Hapus TikTok Januari 2025

Techno Silva

Energi Para Pahlawan

Gagasan Syamril Al-Bugisyi
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.