Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kurban dan Dam Jemaah Haji Indonesia Wajib Lewat Adahi

Ketentuan baru Arab Saudi mewajibkan semua jemaah haji, termasuk dari Indonesia, menjalankan penyembelihan dam dan kurban melalui Proyek Adahi.
Udex MundzirUdex Mundzir29 Mei 2025 Info Haji
ketentuan kurban dan dam haji Indonesia 2025
Ilustrasi kurban dan dam haji Indonesia 2025 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Makkah – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menyampaikan bahwa pelaksanaan ibadah dam dan kurban bagi jemaah haji Indonesia harus dilakukan melalui Proyek Adahi. Ketentuan ini merupakan kebijakan resmi dari Pemerintah Arab Saudi untuk musim haji tahun 1446 H/2025 M.

Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis Hanafi, menjelaskan bahwa Proyek Adahi adalah satu-satunya mekanisme yang sah dan legal dalam pelaksanaan penyembelihan hewan selama ibadah haji. Proyek ini dikelola langsung oleh Al-Hay’ah Al-Malikiyyah li Madīnat Makkah wal-Masyāʿir al-Muqaddasah sebagai lembaga otoritas di Arab Saudi.

“Pemerintah Arab Saudi menegaskan seluruh pelaksanaan penyembelihan hewan dam dan kurban hanya dapat dilakukan melalui Proyek Adahi,” tegas Muchlis, Rabu (25/5/2025).

Penegasan ini merujuk pada kebijakan resmi Taʿlīmāt al-Ḥajj tahun 1446 H dan surat dari Deputi Hubungan Internasional Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi tertanggal 28 Zulkaidah 1446 H.

Muchlis menekankan bahwa segala bentuk transaksi atau kerja sama dengan pihak lain di luar Proyek Adahi dianggap melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi oleh pemerintah Arab Saudi.

Untuk menyesuaikan kebijakan tersebut, PPIH menetapkan dua skema pelaksanaan kurban dan dam. Bagi jemaah haji reguler, data penyembelihan dikumpulkan oleh ketua kloter, dilaporkan ke ketua sektor, dan pembayaran difasilitasi oleh PPIH Arab Saudi.

Sementara itu, jemaah haji khusus akan dikoordinasikan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang melaporkan pelaksanaan penyembelihan kepada Kepala Bidang Pengawasan PIHK di Daker Makkah. Pengumpulan data maksimal dilakukan hingga 30 Mei 2025 pukul 15.00 Waktu Arab Saudi.

Bagi jemaah yang memilih pendapat ulama yang memperbolehkan penyembelihan di Indonesia, mereka dapat melakukannya melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dengan mekanisme pembayaran resmi yang telah ditentukan.

Muchlis juga mengimbau agar jemaah tidak tergiur bertransaksi dengan calo, pedagang musiman, atau rumah potong hewan yang tidak resmi di Tanah Suci.

“Dengan adanya kerja sama semua pihak dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, insya Allah pelaksanaan ibadah haji tahun ini akan berjalan lancar dan penuh keberkahan,” tutupnya.

Dam Haji 2025 Kebijakan Haji Arab Saudi Kurban Haji PPIH Arab Saudi Proyek Adahi
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePresiden Prabowo Izinkan Ekspor Beras ke Malaysia
Next Article Kemenpar Gandeng Prancis Genjot Kunjungan Wisatawan

Informasi lainnya

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

8 Januari 2026

Antrean Haji Reguler 26 Tahun, Haji Khusus Jadi Opsi

22 Desember 2025

Biaya Haji 2026 Turun Tipis, Jamaah Sampang Tetap Sambut Positif

26 November 2025

Durasi Haji 2026 Disingkat, Tinggal 38 Hari bagi Jemaah Indonesia

20 November 2025

Kemenhaj Pastikan Asrama Haji Siap Sambut Musim 2026

18 November 2025

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

5 November 2025
Paling Sering Dibaca

Sejarah dan Keutamaan Surah Yasin dalam Al-Qur’an: Kisah dan Pengaruhnya

Islami Dexpert Corp

Kebakaran di Kementerian ATR/BPN: Asap Padam, Kecurigaan Membara

Editorial Udex Mundzir

Jangan Normalisasi Israel

Editorial Udex Mundzir

Mengakhiri Bayang Jokowi

Editorial Udex Mundzir

Gelar Akademik dan Integritas Pejabat Publik

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.