Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 13 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kurban dan Dam Jemaah Haji Indonesia Wajib Lewat Adahi

Ketentuan baru Arab Saudi mewajibkan semua jemaah haji, termasuk dari Indonesia, menjalankan penyembelihan dam dan kurban melalui Proyek Adahi.
Udex MundzirUdex Mundzir29 Mei 2025 Info Haji
ketentuan kurban dan dam haji Indonesia 2025
Ilustrasi kurban dan dam haji Indonesia 2025 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Makkah – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menyampaikan bahwa pelaksanaan ibadah dam dan kurban bagi jemaah haji Indonesia harus dilakukan melalui Proyek Adahi. Ketentuan ini merupakan kebijakan resmi dari Pemerintah Arab Saudi untuk musim haji tahun 1446 H/2025 M.

Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis Hanafi, menjelaskan bahwa Proyek Adahi adalah satu-satunya mekanisme yang sah dan legal dalam pelaksanaan penyembelihan hewan selama ibadah haji. Proyek ini dikelola langsung oleh Al-Hay’ah Al-Malikiyyah li Madīnat Makkah wal-Masyāʿir al-Muqaddasah sebagai lembaga otoritas di Arab Saudi.

“Pemerintah Arab Saudi menegaskan seluruh pelaksanaan penyembelihan hewan dam dan kurban hanya dapat dilakukan melalui Proyek Adahi,” tegas Muchlis, Rabu (25/5/2025).

Penegasan ini merujuk pada kebijakan resmi Taʿlīmāt al-Ḥajj tahun 1446 H dan surat dari Deputi Hubungan Internasional Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi tertanggal 28 Zulkaidah 1446 H.

Muchlis menekankan bahwa segala bentuk transaksi atau kerja sama dengan pihak lain di luar Proyek Adahi dianggap melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi oleh pemerintah Arab Saudi.

Untuk menyesuaikan kebijakan tersebut, PPIH menetapkan dua skema pelaksanaan kurban dan dam. Bagi jemaah haji reguler, data penyembelihan dikumpulkan oleh ketua kloter, dilaporkan ke ketua sektor, dan pembayaran difasilitasi oleh PPIH Arab Saudi.

Sementara itu, jemaah haji khusus akan dikoordinasikan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang melaporkan pelaksanaan penyembelihan kepada Kepala Bidang Pengawasan PIHK di Daker Makkah. Pengumpulan data maksimal dilakukan hingga 30 Mei 2025 pukul 15.00 Waktu Arab Saudi.

Bagi jemaah yang memilih pendapat ulama yang memperbolehkan penyembelihan di Indonesia, mereka dapat melakukannya melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dengan mekanisme pembayaran resmi yang telah ditentukan.

Muchlis juga mengimbau agar jemaah tidak tergiur bertransaksi dengan calo, pedagang musiman, atau rumah potong hewan yang tidak resmi di Tanah Suci.

“Dengan adanya kerja sama semua pihak dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, insya Allah pelaksanaan ibadah haji tahun ini akan berjalan lancar dan penuh keberkahan,” tutupnya.

Dam Haji 2025 Kebijakan Haji Arab Saudi Kurban Haji PPIH Arab Saudi Proyek Adahi
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePresiden Prabowo Izinkan Ekspor Beras ke Malaysia
Next Article Kemenpar Gandeng Prancis Genjot Kunjungan Wisatawan

Informasi lainnya

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

5 November 2025

Biaya Haji 2026 Turun, Jemaah Hanya Bayar Rp54,1 Juta

29 Oktober 2025

Eks Menag: Pembagian Kuota Haji Harus Adil dan Proporsional

28 Oktober 2025

Kemenhaj dan Kejagung Perkuat Pengawasan Ibadah Haji Bebas Korupsi

30 September 2025

Kementerian Haji Baru Diharap Perkuat Diplomasi Indonesia

9 September 2025

BP Haji Usulkan Kartu Nusuk Dibagikan di Bandara Mulai 2026

22 Agustus 2025
Paling Sering Dibaca

Insentif MBG: Jangan Alihkan Beban

Editorial Udex Mundzir

Bank Digital Ubah Cara Kita Mengelola Uang

Bisnis Ericka

Haji Idi dan Situasi Simalakama di Pilkada Sampang

Opini Udex Mundzir

Merdeka Jiwa

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

Israel vs Iran: Medan Dominasi, Bukan Lagi Proxy

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

PB XIII Hangabehi Wafat, Takhta Keraton Surakarta Tunggu Pewaris Resmi

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.