Kasus dugaan markup jasa kreatif dalam pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo menghadirkan persoalan yang jauh melampaui angka kerugian negara. Ia memperlihatkan benturan tajam antara logika hukum konvensional dan realitas ekonomi kreatif.
Seorang videografer, Amsal Sitepu, didakwa menggelembungkan anggaran pembuatan video profil desa melalui perusahaannya. Nilai yang diajukan sebesar Rp30 juta per desa.
Audit Inspektorat kemudian menyimpulkan bahwa biaya wajar berada di angka Rp24,1 juta. Selisih ini menjadi dasar dugaan kerugian negara. Sekilas, perkara ini tampak sederhana: ada perbedaan angka, maka diduga ada markup.
Namun persoalan menjadi rumit ketika beberapa komponen biaya justru dinilai tidak memiliki nilai sama sekali. Ide, penggunaan mikrofon, cutting, editing, hingga dubbing disebut seharusnya bernilai nol.
Di titik inilah logika mulai runtuh. Bagaimana mungkin pekerjaan yang nyata, yang menghasilkan produk konkret, dinilai tidak memiliki nilai?
Ide adalah awal dari segala proses kreatif. Ia tidak lahir secara instan. Ia membutuhkan waktu, pemikiran, pengalaman, bahkan perenungan yang panjang. Dalam banyak industri, ide justru menjadi komponen paling mahal.
Ada satu kenyataan sederhana yang kerap dilupakan: ide bisa melahirkan uang dalam jumlah besar, tetapi uang tidak selalu bisa melahirkan ide. Nilai ide tidak terletak pada bentuknya, melainkan pada dampaknya.
Karena itu, menilai ide sebagai nol bukan hanya keliru, tetapi juga meniadakan fondasi dari seluruh proses produksi. Tanpa ide, tidak ada konsep. Tanpa konsep, tidak ada karya.
Berbeda dengan barang fisik seperti semen atau batu bata, jasa kreatif tidak memiliki standar harga baku. Nilainya sangat bergantung pada siapa yang membuat, bagaimana prosesnya, dan untuk siapa karya itu ditujukan.
Dalam praktiknya, harga jasa kreatif ditentukan melalui kesepakatan. Jika pembuat menetapkan nilai tertentu dan pengguna menyetujuinya, maka itulah nilai yang sah.
Mekanisme ini adalah bagian dari kebebasan berkontrak. Selama tidak ada manipulasi atau niat jahat, kesepakatan tersebut adalah bentuk transaksi yang wajar.
Namun dalam kasus ini, pendekatan tersebut diabaikan. Penilaian justru ditarik ke angka nol tanpa pembanding yang jelas, tanpa standar industri, dan tanpa kehadiran ahli yang relevan.
Logika “nol rupiah” membawa implikasi serius. Ia secara tidak langsung menyatakan bahwa pekerjaan tersebut tidak ada. Padahal faktanya, pekerjaan itu dilakukan dan menghasilkan output nyata.
Jika pekerjaan ada, maka nilainya tidak mungkin nol. Ini bukan sekadar argumen, tetapi prinsip dasar dalam menilai kerja manusia.
Kemajuan teknologi sering dijadikan alasan untuk merendahkan nilai kerja kreatif. Editing dianggap mudah karena ada perangkat lunak. Dubbing dianggap sederhana karena alat semakin canggih.
Namun teknologi tidak bekerja sendiri. Ia tetap membutuhkan manusia yang berpikir, memutuskan, dan mengeksekusi. Tanpa keahlian, teknologi hanyalah alat yang tidak bernilai. Jika logika bahwa teknologi meniadakan nilai kerja diterima, maka banyak profesi modern akan kehilangan legitimasi ekonominya. Ini jelas bertentangan dengan realitas.
Dari sisi hukum, penggunaan audit sebagai satu-satunya dasar pembuktian juga patut dipertanyakan. Audit bukan kebenaran absolut. Ia harus diuji dengan fakta, logika, dan keahlian.
Dalam perkara yang melibatkan jasa kreatif, pendekatan konvensional tidak lagi memadai. Diperlukan pemahaman lintas disiplin agar penilaian tidak keliru.
Kasus ini juga mencerminkan kesenjangan antara perkembangan ekonomi dan kesiapan aparat. Dunia telah bergerak menuju ekonomi berbasis ide, tetapi cara berpikir birokrasi belum sepenuhnya mengikuti.
Dari sisi ekonomi, pendekatan seperti ini berpotensi menghambat pertumbuhan sektor kreatif. Ketidakpastian hukum dapat membuat pelaku usaha enggan berinovasi.
Padahal, ekonomi kreatif adalah salah satu harapan masa depan. Ia tidak bergantung pada sumber daya alam, melainkan pada sumber daya manusia.
Dari sisi sosial, kasus ini juga berdampak pada cara masyarakat memandang profesi kreatif. Jika kerja mereka dianggap tidak bernilai, maka penghargaan terhadap profesi ini akan menurun.
Generasi muda yang memilih jalur kreatif bisa kehilangan kepercayaan diri. Padahal, mereka adalah bagian penting dari transformasi ekonomi nasional.
Kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki cara pandang. Hukum tidak boleh terlepas dari realitas sosial. Ia harus adaptif terhadap perubahan zaman.
Aparat penegak hukum perlu meningkatkan literasi terhadap ekonomi kreatif. Penilaian terhadap jasa tidak bisa disamakan dengan barang. Kehadiran ahli dalam persidangan menjadi sangat penting. Penilaian harus berbasis pada pengetahuan, bukan asumsi.
Audit juga harus menggunakan metodologi yang relevan. Menyimpulkan nilai nol terhadap pekerjaan nyata adalah indikasi kesalahan pendekatan yang serius. Pemerintah perlu menyusun pedoman valuasi jasa kreatif. Ini bukan untuk membatasi, tetapi untuk memberikan acuan yang lebih objektif dan adil.
Pada akhirnya, perkara ini bukan sekadar tentang satu individu. Ia adalah cermin bagaimana negara memahami nilai dalam era modern. Jika kerja kreatif bisa dinilai nol, maka yang hilang bukan hanya keadilan dalam satu kasus. Tetapi juga kepercayaan terhadap sistem hukum.
Dan ketika kepercayaan itu hilang, maka hukum tidak lagi menjadi alat keadilan, melainkan sekadar prosedur tanpa makna.
