Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

ULN Indonesia Capai Rp7.389 Triliun pada Januari

Diskon Tol Mudik Lebaran 30 Persen Masih Berlaku Hari Ini

Membatasi Medsos, Mendidik Generasi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 17 Maret 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Minuman Berpemanis Akan Kena Cukai Mulai 2026

DPR dan pemerintah sepakat terapkan cukai minuman berpemanis tahun depan, tarif resmi belum diputuskan.
ErickaEricka23 Agustus 2025 Ekonomi
Cukai minuman berpemanis 2026 DPR dan pemerintah
Ilustrasi produk minuman berpemanis (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi XI DPR RI bersama Kementerian Keuangan menyepakati rencana penerapan cukai bagi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai tahun 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari program ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) yang masuk dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan hasil rapat kerja pengambilan keputusan asumsi dasar RUU APBN 2026 di Kompleks Parlemen pada Jumat (22/8/2025). “Sektor kepabeanan dan cukai ekstensifikasi BKC antara lain melalui program penambahan objek cukai baru berupa minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) untuk diterapkan dalam APBN 2026,” ujarnya.

Misbakhun menegaskan bahwa besaran tarif cukai MBDK belum diputuskan. Penetapan tarif akan dibahas lebih lanjut dan wajib dikonsultasikan dengan DPR. “Pengenaan tarifnya harus dikonsultasikan dengan DPR,” katanya.

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai potensi penerimaan dari cukai MBDK cukup besar. Peneliti YLKI, Rully Prayoga, menyebutkan proyeksi penerimaan pada APBN 2025 bisa mencapai Rp3,2 triliun, meningkat dari Rp1,2 triliun pada tahun sebelumnya. Menurutnya, kebijakan ini memiliki dasar hukum kuat melalui Pasal 4 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Potensi cukai MBDK di APBN 2025 cukup besar, sekitar Rp3,2 triliun. Artinya, pemerintah melihat adanya peluang fiskal yang signifikan,” kata Rully dalam sebuah diskusi di Makassar, Sulawesi Selatan, Januari lalu.

Selain untuk menambah penerimaan negara, penerapan cukai ini juga diharapkan berperan dalam mengendalikan konsumsi minuman berpemanis yang dinilai berisiko bagi kesehatan. Rully menekankan bahwa cukai tersebut sebaiknya dialokasikan bagi sektor kesehatan, khususnya untuk program pencegahan penyakit tidak menular yang dipicu oleh pola konsumsi tinggi gula.

Pemerintah kini dituntut untuk segera menyusun aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) agar penerapan cukai MBDK dapat berjalan efektif. Hal ini sekaligus menjawab kekhawatiran bahwa konsumsi berlebihan minuman berpemanis bisa mengancam kualitas generasi mendatang.

Dengan masuknya MBDK sebagai objek cukai, Indonesia mengikuti jejak sejumlah negara lain yang telah menerapkan kebijakan serupa demi menekan risiko kesehatan publik sekaligus memperluas basis penerimaan negara.

APBN 2026 Bea dan Cukai Cukai Minuman Berpemanis Kebijakan Fiskal Komisi XI DPR
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePrabowo Pecat Noel Usai Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
Next Article KPK Beberkan Peran ‘Sultan’ dalam Kasus Pemerasan K3

Informasi lainnya

ULN Indonesia Capai Rp7.389 Triliun pada Januari

17 Maret 2026

Dilema Ojol di Jam Sibuk, Penumpang Lama Menunggu

16 Maret 2026

Potensi Zakat Fitrah 2026 Diproyeksi Rp7,1 Triliun

14 Maret 2026

Prabowo dan Gibran Terima THR, Nominalnya Disorot Publik

13 Maret 2026

Cara Mengatur THR Lebaran Agar Tidak Habis untuk Belanja

12 Maret 2026

Friderica Widyasari Pimpin OJK, Pasar Dinilai Stabil

12 Maret 2026
Paling Sering Dibaca

Adam D’Angelo: Pendiri Quora dan Mantan CTO Facebook

Profil Ericka

Cappadocia: Kota Bawah Tanah yang Membongkar Sejarah

Travel Alfi Salamah

Yang Bukan Termasuk Ghibah dalam Islam

Islami Ericka

6 Amalan Sunnah Malam Idulfitri

Islami Ericka

Koruptor Dimanja, Rakyat Dihukum Pajak

Opini Udex Mundzir
Berita Lainnya
Kesehatan
Lisda Lisdiawati14 Maret 2026

Mengapa Banyak Orang Sakit di 10 Hari Terakhir Ramadan?

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

SMPN 1 Cisayong Tutup Program Kokulikuler Ramadhan

Mengenal Tanda Lailatul Qadar di 10 Malam Terakhir Ramadan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi