Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Minuman Berpemanis Akan Kena Cukai Mulai 2026

DPR dan pemerintah sepakat terapkan cukai minuman berpemanis tahun depan, tarif resmi belum diputuskan.
ErickaEricka23 Agustus 2025 Ekonomi
Cukai minuman berpemanis 2026 DPR dan pemerintah
Ilustrasi produk minuman berpemanis (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi XI DPR RI bersama Kementerian Keuangan menyepakati rencana penerapan cukai bagi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai tahun 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari program ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) yang masuk dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan hasil rapat kerja pengambilan keputusan asumsi dasar RUU APBN 2026 di Kompleks Parlemen pada Jumat (22/8/2025). “Sektor kepabeanan dan cukai ekstensifikasi BKC antara lain melalui program penambahan objek cukai baru berupa minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) untuk diterapkan dalam APBN 2026,” ujarnya.

Misbakhun menegaskan bahwa besaran tarif cukai MBDK belum diputuskan. Penetapan tarif akan dibahas lebih lanjut dan wajib dikonsultasikan dengan DPR. “Pengenaan tarifnya harus dikonsultasikan dengan DPR,” katanya.

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai potensi penerimaan dari cukai MBDK cukup besar. Peneliti YLKI, Rully Prayoga, menyebutkan proyeksi penerimaan pada APBN 2025 bisa mencapai Rp3,2 triliun, meningkat dari Rp1,2 triliun pada tahun sebelumnya. Menurutnya, kebijakan ini memiliki dasar hukum kuat melalui Pasal 4 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Potensi cukai MBDK di APBN 2025 cukup besar, sekitar Rp3,2 triliun. Artinya, pemerintah melihat adanya peluang fiskal yang signifikan,” kata Rully dalam sebuah diskusi di Makassar, Sulawesi Selatan, Januari lalu.

Selain untuk menambah penerimaan negara, penerapan cukai ini juga diharapkan berperan dalam mengendalikan konsumsi minuman berpemanis yang dinilai berisiko bagi kesehatan. Rully menekankan bahwa cukai tersebut sebaiknya dialokasikan bagi sektor kesehatan, khususnya untuk program pencegahan penyakit tidak menular yang dipicu oleh pola konsumsi tinggi gula.

Pemerintah kini dituntut untuk segera menyusun aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) agar penerapan cukai MBDK dapat berjalan efektif. Hal ini sekaligus menjawab kekhawatiran bahwa konsumsi berlebihan minuman berpemanis bisa mengancam kualitas generasi mendatang.

Dengan masuknya MBDK sebagai objek cukai, Indonesia mengikuti jejak sejumlah negara lain yang telah menerapkan kebijakan serupa demi menekan risiko kesehatan publik sekaligus memperluas basis penerimaan negara.

APBN 2026 Bea dan Cukai Cukai Minuman Berpemanis Kebijakan Fiskal Komisi XI DPR
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePrabowo Pecat Noel Usai Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
Next Article KPK Beberkan Peran ‘Sultan’ dalam Kasus Pemerasan K3

Informasi lainnya

Menabung Tak Cukup di Era Sekarang

21 Januari 2026

Mendirikan Yayasan, Cara Orang Kaya Menata Warisan Sosial

20 Januari 2026

Pemerintah Bebaskan PPh 21 Pekerja Padat Karya Hingga 2026

5 Januari 2026

Pekan Awal 2026, Harga Emas Antam Merosot Tajam

4 Januari 2026

Tahun Pajak 2026 Tanpa Kenaikan Tarif, Pemerintah Fokus Digitalisasi dan Insentif

31 Desember 2025

Rupiah Dibuka Tertekan di Level 16.773 per Dolar AS

29 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Sosok Mulia Ciptaan Allah, Inilah Peran Perempuan dalam Islam

Islami Alfi Salamah

Garuda Diselamatkan, Tapi Sampai Kapan?

Editorial Udex Mundzir

Rusia dan Ancaman Tsunami Abadi

Editorial Udex Mundzir

Ujian Jabatan

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

Ijazah Jokowi, Ada Atau Tidak?

Opini Udex Mundzir
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.