Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Minuman Berpemanis Akan Kena Cukai Mulai 2026

DPR dan pemerintah sepakat terapkan cukai minuman berpemanis tahun depan, tarif resmi belum diputuskan.
ErickaEricka23 Agustus 2025 Ekonomi
Cukai minuman berpemanis 2026 DPR dan pemerintah
Ilustrasi produk minuman berpemanis (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi XI DPR RI bersama Kementerian Keuangan menyepakati rencana penerapan cukai bagi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai tahun 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari program ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) yang masuk dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan hasil rapat kerja pengambilan keputusan asumsi dasar RUU APBN 2026 di Kompleks Parlemen pada Jumat (22/8/2025). “Sektor kepabeanan dan cukai ekstensifikasi BKC antara lain melalui program penambahan objek cukai baru berupa minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) untuk diterapkan dalam APBN 2026,” ujarnya.

Misbakhun menegaskan bahwa besaran tarif cukai MBDK belum diputuskan. Penetapan tarif akan dibahas lebih lanjut dan wajib dikonsultasikan dengan DPR. “Pengenaan tarifnya harus dikonsultasikan dengan DPR,” katanya.

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai potensi penerimaan dari cukai MBDK cukup besar. Peneliti YLKI, Rully Prayoga, menyebutkan proyeksi penerimaan pada APBN 2025 bisa mencapai Rp3,2 triliun, meningkat dari Rp1,2 triliun pada tahun sebelumnya. Menurutnya, kebijakan ini memiliki dasar hukum kuat melalui Pasal 4 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Potensi cukai MBDK di APBN 2025 cukup besar, sekitar Rp3,2 triliun. Artinya, pemerintah melihat adanya peluang fiskal yang signifikan,” kata Rully dalam sebuah diskusi di Makassar, Sulawesi Selatan, Januari lalu.

Selain untuk menambah penerimaan negara, penerapan cukai ini juga diharapkan berperan dalam mengendalikan konsumsi minuman berpemanis yang dinilai berisiko bagi kesehatan. Rully menekankan bahwa cukai tersebut sebaiknya dialokasikan bagi sektor kesehatan, khususnya untuk program pencegahan penyakit tidak menular yang dipicu oleh pola konsumsi tinggi gula.

Pemerintah kini dituntut untuk segera menyusun aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) agar penerapan cukai MBDK dapat berjalan efektif. Hal ini sekaligus menjawab kekhawatiran bahwa konsumsi berlebihan minuman berpemanis bisa mengancam kualitas generasi mendatang.

Dengan masuknya MBDK sebagai objek cukai, Indonesia mengikuti jejak sejumlah negara lain yang telah menerapkan kebijakan serupa demi menekan risiko kesehatan publik sekaligus memperluas basis penerimaan negara.

APBN 2026 Bea dan Cukai Cukai Minuman Berpemanis Kebijakan Fiskal Komisi XI DPR
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePrabowo Pecat Noel Usai Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
Next Article KPK Beberkan Peran ‘Sultan’ dalam Kasus Pemerasan K3

Informasi lainnya

Dato Sri Tahir: Purbaya Sosok Tepat Atasi Tantangan Ekonomi Nasional

11 November 2025

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

5 November 2025

Gelombang PHK Global 2025: Amazon hingga Nestlé Pangkas Ribuan Pekerja

31 Oktober 2025

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

15 Oktober 2025

Pangkas TKD Rp227 T, Menkeu Minta Pemda Berbenah

3 Oktober 2025

BP-Vivo Batalkan Pembelian BBM Pertamina

3 Oktober 2025
Paling Sering Dibaca

Menjadi Bintang

Islami Syamril Al-Bugisyi

Waktu Takbiran Idul Adha, Kapan Dimulai?

Islami Udex Mundzir

Merince Kogoya dan Batas Ekspresi

Editorial Udex Mundzir

APBS Siapkan Santri Jadi Pengusaha Tangguh

Bisnis Ericka

Keutamaan Shalat Berjamaah 40 Hari Berturut-Turut

Islami Ericka
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.