Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Krisis Air Bersih Cisayong Saat Lebaran

Israel Batasi Salat Idul Fitri di Al Aqsa

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 22 Maret 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

MK Ijinkan Kampanye di Sekolah, Rusman Minta Aturan Tegas

ErickaEricka15 November 2023 DPRD Kaltim
Rusman Ya'qub
Rusman Ya'qub, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Samarinda – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang mengizinkan kampanye Pemilu 2024 di lembaga pendidikan telah menimbulkan respons dari berbagai pihak.

Rusman Yaqub, Anggota DPRD Kaltim menyatakan bahwa ia belum memahami secara detail peraturan yang berlaku terkait kampanye di fasilitas pendidikan.

Anggota Fraksi Partai Golkar itu mengharapkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merumuskan peraturan teknis yang jelas dan tegas mengenai hal tersebut.

“Ini merupakan hal baru dalam dunia politik, sehingga dibutuhkan peraturan teknis yang mengatur segala aspeknya. Contohnya, bagaimana proses perizinan, kapan waktu yang tepat, dan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan,” ujarnya.

Rusman menekankan bahwa kampanye di lingkungan pendidikan harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan tanpa mengganggu proses pembelajaran. Ia juga mempertanyakan apakah kebijakan kampanye di fasilitas pendidikan hanya berlaku untuk calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atau juga untuk calon anggota partai politik.

“Jika merujuk pada Putusan MK 65, disebutkan bahwa tidak diperbolehkan membawa atribut partai saat melakukan kampanye di lingkungan pendidikan. Hal ini menandakan bahwa yang diizinkan melakukan kampanye di sana mungkin hanya calon anggota DPD karena independennya mereka, tidak terikat pada afiliasi partai politik,” jelasnya.

Rusman menambahkan bahwa dia akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh KPU terkait pelaksanaan kampanye di fasilitas pendidikan. Ia berharap bahwa peraturan tersebut dapat menjamin keadilan dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua calon anggota.

“Dalam hal ini, saya akan mempersiapkan diri. Jika diizinkan, saya akan melakukan kampanye di lembaga pendidikan. Namun, jika tidak diperbolehkan, itu tidak menjadi masalah. Yang terpenting adalah aturan yang jelas dan tegas, sehingga tidak menimbulkan kebingungan,” tandasnya.

DPRD Prov Kaltim Kampanye Pemilu Rusman Ya'qub
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleFitri Maisyaroh Tegaskan Pentingnya Pemahaman Diri bagi Generasi Milenial
Next Article Pemprov Kaltim Bangun Greenhouse di Asrama Haji Balikpapan

Informasi lainnya

DPRD Kaltim Bahas Sawit, Soroti Izin dan Lingkungan

16 Mei 2025

Sekwan Kaltim Tinjau Ulang Anggaran dan Renja 2026 DPRD

16 Mei 2025

DPRD Kaltim Minta Pemanfaatan Lahan Eks Puskib Libatkan Pemkot

16 Mei 2025

Andi Satya Usul Tes Urine Jadi Skrining Kanker Serviks Nasional

15 Mei 2025

Banjir Lumpuhkan Samarinda, DPRD Kaltim Desak Penanganan Serius

15 Mei 2025

117 Honorer Resmi Jadi PPPK Sekretariat DPRD Kaltim

14 Mei 2025
Paling Sering Dibaca

Barang yang Jarang Dipakai Akan Dihisab di Akhirat

Islami Ericka

Minuman Viral, Benarkah Sehat?

Food Alfi Salamah

Waspadai, Purbaya Anak Buah Luhut

Editorial Udex Mundzir

Membeli Oleh-Oleh yang Bermanfaat dan Bernilai: Tips Agar Tidak Menjadi Sampah

Opini Alfi Salamah

Diesel X: BBM Baru Pertamina yang Lebih Efisien dan Ramah Lingkungan

Techno Assyifa
Berita Lainnya
Kesehatan
Lisda Lisdiawati14 Maret 2026

Mengapa Banyak Orang Sakit di 10 Hari Terakhir Ramadan?

296 Views

Waktu Pencernaan Makanan, Kenali Sebelum Mengatur Pola Makan

Analisis Bosscha: Hilal Lebaran 2026 Sulit Terlihat

Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret

Prioritas Silaturahmi Lebaran, Siapa Didahulukan?

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi