Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 13 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

MUI Jabar Tegaskan Vasektomi Haram dalam Islam, Ini Alasannya

MUI Jawa Barat menegaskan vasektomi haram dalam Islam, meski ada pengecualian untuk alasan medis.
ErickaEricka1 Mei 2025 Daerah
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat
Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Bandung – Polemik kebijakan KB pria dengan metode vasektomi sebagai syarat bantuan sosial di Jawa Barat menuai reaksi keras dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat. Lembaga tersebut menyatakan bahwa praktik vasektomi hukumnya haram dalam Islam, kecuali terdapat kondisi darurat medis yang dibenarkan syariat.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua MUI Jawa Barat, KH Rahmat Syafei, merujuk pada hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang diselenggarakan di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya pada tahun 2012. “Tidak boleh bertentangan dengan syariat, pada intinya vasektomi itu haram,” ujarnya.

Menurut Rahmat, vasektomi hanya diperbolehkan jika bertujuan untuk menjaga kesehatan atau menghindari mudarat, dan tidak bersifat permanen. Ia menegaskan, tindakan tersebut harus menjamin bahwa fungsi reproduksi dapat kembali normal jika dibutuhkan.

“Boleh dilakukan kalau tujuannya tidak menyalahi syariat seperti kesehatan, tidak menyebabkan kemandulan permanen, dan tidak menimbulkan bahaya bagi pelakunya,” tegas Rahmat.

Isu ini mencuat setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengemukakan wacana menjadikan KB pria—termasuk vasektomi—sebagai syarat untuk mendapatkan bantuan sosial. Wacana tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi bertema “Gawé Rancagé Pak Kadés jeung Pak Lurah” pada Senin (28/4/2025), yang turut dihadiri beberapa menteri dan kepala lembaga pusat.

Dedi menyatakan keprihatinannya terhadap jumlah anak dalam keluarga prasejahtera yang dianggap melebihi kemampuan ekonomi. Ia menuturkan, terdapat keluarga miskin dengan hingga 22 anak yang hidup dalam keterbatasan. “Saya pernah menemukan satu keluarga dengan 10 anak, dan ibunya sedang mengandung anak ke-11,” ujarnya dalam forum tersebut.

Menanggapi hal ini, MUI Jawa Barat tidak mempermasalahkan insentif bagi keluarga yang ikut program KB. Namun, mereka menekankan bahwa metode KB yang digunakan, khususnya vasektomi, harus tetap mematuhi ketentuan hukum Islam.

“Kalau untuk insentif tidak apa-apa, tapi yang penting tadi vasektominya (harus) memenuhi persyaratan untuk dibolehkan,” pungkas Rahmat.

Wacana kebijakan tersebut memicu diskusi publik luas, terutama terkait hak reproduksi, kesejahteraan keluarga, serta batas antara kebijakan sosial dan nilai-nilai agama.

Dedi Mulyadi Hukum Islam Kebijakan KB MUI Jawa Barat Vasektomi
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleSidang II DPRD Kaltim Dibuka, Fokus ke Legislasi Pro-Rakyat
Next Article Upacara Hardiknas Tahun 2025 di Kecamatan Cisayong

Informasi lainnya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

13 November 2025

DPRD Kutim Ajak Pemuda Hidupkan Kembali Semangat Bertani

13 November 2025

Dispar Kutim Genjot Pendataan Ekraf Lewat Program Sindekraf

11 November 2025

15 Ribu Anak Kurang Mampu di Kutim Disiapkan Masuk Sekolah Negeri

10 November 2025

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

7 November 2025

Yusril: Sastra Gunung Bintan Wadah Diplomasi Budaya

29 Oktober 2025
Paling Sering Dibaca

Ketika Putra Mahkota Solo ‘Menyesal’ Bergabung dengan Republik

Editorial Udex Mundzir

Ketika Makkah Padat, Jamaah Haji Disarankan Ibadah di Hotel

Islami Alfi Salamah

Menunda Beban, Mengutamakan Rakyat

Gagasan Assyifa

Koruptor Dimanja, Rakyat Dihukum Pajak

Opini Udex Mundzir

Gelar Akademik dan Integritas Pejabat Publik

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

PB XIII Hangabehi Wafat, Takhta Keraton Surakarta Tunggu Pewaris Resmi

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.