Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

36 Juta Warga Jabar Gunakan Handphone, Pers Ditantang Jaga Kredibilitas

Ratusan Lembaga di Indonesia, tapi Tak Ada Satupun yang Bisa Menjawab Tuntas Soal Ijazah Gibran

Demokrasi yang Mahal untuk Sekadar Mencari Kepastian

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 26 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pemkab Ciamis Terima Hibah Tanah Rampasan KPK

Penyerahan aset rampasan perkara gratifikasi di Ciamis kembali menegaskan pentingnya transparansi publik.
Udex MundzirUdex Mundzir21 November 2025 Daerah
Pemkab Ciamis
Pemkab Ciamis Terima Hibah Tanah
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Ciamis – Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi menerima hibah aset tanah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam acara penandatanganan berita acara serah terima yang digelar di Aula Sekretariat Daerah, Kamis (20/11/2025). Prosesi ini menjadi salah satu agenda pengalihan aset rampasan negara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Direktur Labuksi KPK RI, Mungki Hadipratikto, bersama Kasatgas V Eksekusi Direktorat Labuksi KPK, Feby Dwiyandospendy. Aset tanah yang diterima Pemkab Ciamis memiliki luas 485 meter persegi, berlokasi di Desa Medanglayang, Kecamatan Panumbangan, dengan nilai taksiran mencapai Rp249.633.000.

Tanah tersebut sebelumnya merupakan milik mantan Kepala Kanwil BPN Riau berinisial MS, yang terjerat perkara gratifikasi terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU). Setelah dinyatakan sebagai barang rampasan negara, aset tersebut kemudian dialihkan kepada Pemkab Ciamis sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Itu aset rampasan KPK dan kemudian dihibahkan kepada Pemkab Ciamis. Dulu sempat terdengar akan dijadikan kantor kecamatan, tapi saya kurang tahu rencana pastinya sekarang,” ujar Sekretaris Desa Medanglayang, Dadan Rachmat Hidayat.

Pernyataan itu menyoroti perlunya kejelasan mengenai arah pemanfaatan tanah hibah tersebut. Publik disebut layak mengetahui rencana penggunaannya karena aset itu berasal dari proses penegakan hukum.

Baca Juga:
  • BMKG: Hujan Sedang Berpotensi Melanda Wilayah Barat Kaltim pada Akhir Juli
  • Prestasi Kepemimpinan Isran Noor dan Hadi Mulyadi dalam Kaltim Expo 2023
  • Pemprov Kaltim Salurkan Bantuan Dana untuk BUMDes di Penajam
  • APBD Kutim 2025 Direvisi, Pendapatan Turun Rp 1,2 Triliun

Dalam acara serah terima, Kabag Prokopim Setda Ciamis, Achmad Yani, sempat meminta agar kegiatan tersebut tidak diberitakan oleh media dengan alasan mempertimbangkan empati terhadap pihak yang terkait dengan perkara. Sikap tersebut memunculkan tanggapan dari kalangan pengamat.

“Ini seharusnya menjadi momen transparansi. Ketika diinformasikan, publik akan lebih percaya kepada penegak hukum, khususnya KPK, karena proses penegakan hukum dan pengelolaan aset rampasan terlihat jelas,” ujar Pengamat Kebijakan Publik Priangan Timur, Endri Herlambang, S.IP., M.Pd.

Endri mempertanyakan dasar permintaan tersebut dan menegaskan bahwa pembatasan informasi harus memiliki landasan hukum yang jelas. Ia mengingatkan bahwa jurnalis berhak meminta dokumen resmi apabila suatu informasi dinyatakan dikecualikan oleh pemerintah daerah.

“Jika memang dianggap dikecualikan, harus ada dasar hukumnya. Teman-teman jurnalis juga dapat meminta Surat Keputusan atau dokumen resmi yang menyatakan bahwa penerimaan hibah tersebut termasuk informasi yang dikecualikan,” tegasnya.

Artikel Terkait:
  • ITCIKU Ragukan Keterbukaan Informasi Terkait Lahan 7.787 Hektare di Penajam
  • UU Cipta Kerja, Ide Besar Majukan Bangsa Melalui Daya Tarik Investor
  • Pencopotan CB Staf Ahli Gubernur Terkait Kasus Izin PT Sendawar Jaya
  • Truk Tronton Nyelonong Tabrak Gedung Kesenian di Balikpapan

Endri juga menambahkan bahwa publik harus mendapatkan kejelasan tentang pemanfaatan tanah hibah tersebut agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

“Tanah ini milik publik dan hasil dari penegakan hukum. Publik berhak merasakan manfaatnya. Pemerintah daerah harus menjelaskan rencana penggunaannya,” ujarnya.

Ia menutup dengan mengingatkan bahwa jika masyarakat menilai informasi terkait hibah ini tidak disampaikan secara memadai, mekanisme sengketa informasi melalui Komisi Informasi Publik dapat ditempuh sebagai langkah penyelesaian.

Jangan Lewatkan:
  • Istri Chis John Tuntut Keadilan untuk Putrinya
  • Tim Gabungan Berhasil Padamkan Kebakaran Hutan di Penajam
  • Wujud Kepedulian dan Kasih Sayang, Satlantas Polres Blitar Lakukan Sambang Dialogis ke Anggota
  • BPSDM Kaltim Kembangkan CorpU untuk Perkuat SDM ASN

Dengan diterimanya hibah tersebut, Pemkab Ciamis kini memiliki tanggung jawab untuk memastikan pengelolaan aset berjalan transparan, akuntabel, dan bermanfaat bagi kebutuhan publik.

Aset Rampasan KPK Ciamis Gratifikasi Hukum Transparansi Publik
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleLonjakan Transaksi Digital Dorong Sinergi Plink–J Trust Bank
Next Article Indonesia Siapkan 996 Atlet Demi Target 85 Emas SEA Games 2025

Informasi lainnya

Genset Sound Horeg Terbakar, Respons Warganet Mengemuka

16 Juni 2026

Ketika Kebenaran Harus Antre di Meja Korupsi

15 Juni 2026

Bentor Dimusnahkan, Pengemudi Terima Becak Listrik

4 Juni 2026

Api Pancasila dari Cisayong

2 Juni 2026

ASN Tasikmalaya Naik Kuda Saat Hari Bebas BBM

6 Mei 2026

Laut Selatan Pangandaran Bergetar, BMKG Rilis Data Gempa

6 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Keindahan Negeri Dua Benua, Inilah 10 Tempat yang Harus Dikujungi di Turki

Travel Alfi Salamah

Jangankan Membuktikan Ijazah Asli?

Opini Udex Mundzir

Refleksi Kemenangan dan Kekalahan dalam Pilkada 2024

Editorial Udex Mundzir

Israel vs Iran: Medan Dominasi, Bukan Lagi Proxy

Editorial Udex Mundzir

Mengakhiri Bayang Jokowi

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Info Haji
Udex Mundzir5 November 2025

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Lari Rutin Tapi Berat Badan Naik? Ini Penyebabnya!

Gelombang PHK Global 2025: Amazon hingga Nestlé Pangkas Ribuan Pekerja

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Produk Dapur Terlaris Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi