Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

AI Ciptakan Konsensus Palsu di Ruang Digital

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 27 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pemkab Ciamis Terima Hibah Tanah Rampasan KPK

Penyerahan aset rampasan perkara gratifikasi di Ciamis kembali menegaskan pentingnya transparansi publik.
Udex MundzirUdex Mundzir21 November 2025 Daerah
Pemkab Ciamis
Pemkab Ciamis Terima Hibah Tanah
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Ciamis – Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi menerima hibah aset tanah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam acara penandatanganan berita acara serah terima yang digelar di Aula Sekretariat Daerah, Kamis (20/11/2025). Prosesi ini menjadi salah satu agenda pengalihan aset rampasan negara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Direktur Labuksi KPK RI, Mungki Hadipratikto, bersama Kasatgas V Eksekusi Direktorat Labuksi KPK, Feby Dwiyandospendy. Aset tanah yang diterima Pemkab Ciamis memiliki luas 485 meter persegi, berlokasi di Desa Medanglayang, Kecamatan Panumbangan, dengan nilai taksiran mencapai Rp249.633.000.

Tanah tersebut sebelumnya merupakan milik mantan Kepala Kanwil BPN Riau berinisial MS, yang terjerat perkara gratifikasi terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU). Setelah dinyatakan sebagai barang rampasan negara, aset tersebut kemudian dialihkan kepada Pemkab Ciamis sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Itu aset rampasan KPK dan kemudian dihibahkan kepada Pemkab Ciamis. Dulu sempat terdengar akan dijadikan kantor kecamatan, tapi saya kurang tahu rencana pastinya sekarang,” ujar Sekretaris Desa Medanglayang, Dadan Rachmat Hidayat.

Pernyataan itu menyoroti perlunya kejelasan mengenai arah pemanfaatan tanah hibah tersebut. Publik disebut layak mengetahui rencana penggunaannya karena aset itu berasal dari proses penegakan hukum.

Baca Juga:
  • BPD Benua Baru Ulu Dorong Kemandirian Lewat Potensi Lokal
  • Program Kampung Iklim Balikpapan Didukung Pertamina
  • Bupati Kukar Tinjau Puskesmas Kembang Janggut Pastikan Layanan dan MTB
  • Satlantas Polres Penajam Paser Utara Tindak Pelanggar Lalu Lintas Secara Manual

Dalam acara serah terima, Kabag Prokopim Setda Ciamis, Achmad Yani, sempat meminta agar kegiatan tersebut tidak diberitakan oleh media dengan alasan mempertimbangkan empati terhadap pihak yang terkait dengan perkara. Sikap tersebut memunculkan tanggapan dari kalangan pengamat.

“Ini seharusnya menjadi momen transparansi. Ketika diinformasikan, publik akan lebih percaya kepada penegak hukum, khususnya KPK, karena proses penegakan hukum dan pengelolaan aset rampasan terlihat jelas,” ujar Pengamat Kebijakan Publik Priangan Timur, Endri Herlambang, S.IP., M.Pd.

Endri mempertanyakan dasar permintaan tersebut dan menegaskan bahwa pembatasan informasi harus memiliki landasan hukum yang jelas. Ia mengingatkan bahwa jurnalis berhak meminta dokumen resmi apabila suatu informasi dinyatakan dikecualikan oleh pemerintah daerah.

“Jika memang dianggap dikecualikan, harus ada dasar hukumnya. Teman-teman jurnalis juga dapat meminta Surat Keputusan atau dokumen resmi yang menyatakan bahwa penerimaan hibah tersebut termasuk informasi yang dikecualikan,” tegasnya.

Artikel Terkait:
  • Isran Noor Hadiri Upacara Penurunan Bendera di Istana dengan Kurtis
  • Kapal Fiber Terbakar di Kali Kertawinangun
  • Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban, Polres Blitar Gelar Patroli Besar di Malam Minggu
  • Babak Baru, Para Karyawan PT. Bokor Mas dan PT. Pura Perkasa Serahkan Draft Kuasa

Endri juga menambahkan bahwa publik harus mendapatkan kejelasan tentang pemanfaatan tanah hibah tersebut agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

“Tanah ini milik publik dan hasil dari penegakan hukum. Publik berhak merasakan manfaatnya. Pemerintah daerah harus menjelaskan rencana penggunaannya,” ujarnya.

Ia menutup dengan mengingatkan bahwa jika masyarakat menilai informasi terkait hibah ini tidak disampaikan secara memadai, mekanisme sengketa informasi melalui Komisi Informasi Publik dapat ditempuh sebagai langkah penyelesaian.

Jangan Lewatkan:
  • Diskominfo Kukar Bahas Tata Kelola Aset TIK Lewat On Desk Survey
  • Bupati Subandi Sidak ke SMPN 3 Porong, Respon Kerusakan Atap Kelas Janji Segera Perbaikan
  • Makan Siang Politik, Seno Aji-Rudi Mas’ud Siap Bersaing pada Pilgub Kaltim 2024
  • Penemuan Arsip Sejarah Kerajaan Sadurengas di Kabupaten Paser

Dengan diterimanya hibah tersebut, Pemkab Ciamis kini memiliki tanggung jawab untuk memastikan pengelolaan aset berjalan transparan, akuntabel, dan bermanfaat bagi kebutuhan publik.

Aset Rampasan KPK Ciamis Gratifikasi Hukum Transparansi Publik
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleLonjakan Transaksi Digital Dorong Sinergi Plink–J Trust Bank
Next Article Indonesia Siapkan 996 Atlet Demi Target 85 Emas SEA Games 2025

Informasi lainnya

Warga Selamatkan Sawah Pakai Bambu, Pemkab Tasikmalaya Kapan Turun Tangan?

10 April 2026

Siswa SMAN 1 Cisayong Dilarikan ke Puskesmas Malam Ini, Diduga Keracunan MBG

9 April 2026

Tunggu Penanganan BPBD, Camat Minta Pemdes Bantu Swadaya Warga Citepus

8 April 2026

Irigasi Putus Diterjang Longsor, Warga Citepus Terpaksa Swadaya Pasang Paralon

7 April 2026

Hujan Deras Picu Longsor di Cisayong Tasikmalaya

6 April 2026

Balong Jebol Digerus Longsor, Selokan Irigasi Warga Citepus Kini Ikut Terputus

5 April 2026
Paling Sering Dibaca

Gizi di Meja, Konglomerat di Pintu

Editorial Udex Mundzir

Khairuddin Barbarossa: Laksamana Legendaris dan Pahlawan Laut Mediterania

Biografi Alfi Salamah

Keutamaan Shalat Berjamaah 40 Hari Berturut-Turut

Islami Ericka

Kenali Calon Istrimu dengan 3 Cara Ini: Panduan Islami untuk Memilih Pasangan

Opini Udex Mundzir

10 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Bersama Pepaya

Food Assyifa
Berita Lainnya
Pendidikan
Alfi Salamah21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Ledakan Ikan Sapu-sapu, Jakarta Cari Cara Ampuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi