Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Efisiensi atau Salah Kelola?

Diding Boneng Meninggal di Usia 76 Tahun, Dunia Lawak Berduka

Hari Konservasi Dunia, Saatnya Menjaga Bumi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 6 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pemkab Ciamis Terima Hibah Tanah Rampasan KPK

Penyerahan aset rampasan perkara gratifikasi di Ciamis kembali menegaskan pentingnya transparansi publik.
Udex MundzirUdex Mundzir21 November 2025 Daerah
Pemkab Ciamis
Pemkab Ciamis Terima Hibah Tanah
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Ciamis – Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi menerima hibah aset tanah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam acara penandatanganan berita acara serah terima yang digelar di Aula Sekretariat Daerah, Kamis (20/11/2025). Prosesi ini menjadi salah satu agenda pengalihan aset rampasan negara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Direktur Labuksi KPK RI, Mungki Hadipratikto, bersama Kasatgas V Eksekusi Direktorat Labuksi KPK, Feby Dwiyandospendy. Aset tanah yang diterima Pemkab Ciamis memiliki luas 485 meter persegi, berlokasi di Desa Medanglayang, Kecamatan Panumbangan, dengan nilai taksiran mencapai Rp249.633.000.

Tanah tersebut sebelumnya merupakan milik mantan Kepala Kanwil BPN Riau berinisial MS, yang terjerat perkara gratifikasi terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU). Setelah dinyatakan sebagai barang rampasan negara, aset tersebut kemudian dialihkan kepada Pemkab Ciamis sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Itu aset rampasan KPK dan kemudian dihibahkan kepada Pemkab Ciamis. Dulu sempat terdengar akan dijadikan kantor kecamatan, tapi saya kurang tahu rencana pastinya sekarang,” ujar Sekretaris Desa Medanglayang, Dadan Rachmat Hidayat.

Pernyataan itu menyoroti perlunya kejelasan mengenai arah pemanfaatan tanah hibah tersebut. Publik disebut layak mengetahui rencana penggunaannya karena aset itu berasal dari proses penegakan hukum.

Baca Juga:
  • Pemprov Kaltim Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis di SLB
  • Rakor Eksekutif Kukar Fokus Percepat Program Prioritas
  • Tim Gabungan Berhasil Padamkan Kebakaran Hutan dan Lahan di Penajam Paser Utara
  • Kukar Raih Penghargaan ‘Inovatif untuk Negeri’ Merdeka Awards 2023

Dalam acara serah terima, Kabag Prokopim Setda Ciamis, Achmad Yani, sempat meminta agar kegiatan tersebut tidak diberitakan oleh media dengan alasan mempertimbangkan empati terhadap pihak yang terkait dengan perkara. Sikap tersebut memunculkan tanggapan dari kalangan pengamat.

“Ini seharusnya menjadi momen transparansi. Ketika diinformasikan, publik akan lebih percaya kepada penegak hukum, khususnya KPK, karena proses penegakan hukum dan pengelolaan aset rampasan terlihat jelas,” ujar Pengamat Kebijakan Publik Priangan Timur, Endri Herlambang, S.IP., M.Pd.

Endri mempertanyakan dasar permintaan tersebut dan menegaskan bahwa pembatasan informasi harus memiliki landasan hukum yang jelas. Ia mengingatkan bahwa jurnalis berhak meminta dokumen resmi apabila suatu informasi dinyatakan dikecualikan oleh pemerintah daerah.

“Jika memang dianggap dikecualikan, harus ada dasar hukumnya. Teman-teman jurnalis juga dapat meminta Surat Keputusan atau dokumen resmi yang menyatakan bahwa penerimaan hibah tersebut termasuk informasi yang dikecualikan,” tegasnya.

Artikel Terkait:
  • Desa Wunut Bagikan THR Rp200 Ribu per Warga, Termasuk Bayi
  • Harmoni Kemanusiaan Polresta Malang Terpancar dalam Muharram Berkah Bazar Ceria
  • Api Pancasila dari Cisayong
  • Kejati Kaltim Gelar Rakor PAKEM di Kaltara

Endri juga menambahkan bahwa publik harus mendapatkan kejelasan tentang pemanfaatan tanah hibah tersebut agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

“Tanah ini milik publik dan hasil dari penegakan hukum. Publik berhak merasakan manfaatnya. Pemerintah daerah harus menjelaskan rencana penggunaannya,” ujarnya.

Ia menutup dengan mengingatkan bahwa jika masyarakat menilai informasi terkait hibah ini tidak disampaikan secara memadai, mekanisme sengketa informasi melalui Komisi Informasi Publik dapat ditempuh sebagai langkah penyelesaian.

Jangan Lewatkan:
  • Retribusi Pantai Sindangkerta Disorot
  • ITCIKU Ragukan Keterbukaan Informasi Terkait Lahan 7.787 Hektare di Penajam
  • APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman
  • Satpol-PP Gelap Operasi Gabungan Gempur Rokok Ilegal, Ribuan Rokok Ilegal Diamankan

Dengan diterimanya hibah tersebut, Pemkab Ciamis kini memiliki tanggung jawab untuk memastikan pengelolaan aset berjalan transparan, akuntabel, dan bermanfaat bagi kebutuhan publik.

Aset Rampasan KPK Ciamis Gratifikasi Hukum Transparansi Publik
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleLonjakan Transaksi Digital Dorong Sinergi Plink–J Trust Bank
Next Article Indonesia Siapkan 996 Atlet Demi Target 85 Emas SEA Games 2025

Informasi lainnya

KMD Pramuka Penggalang Resmi Dibuka di PGSD Bone

25 Juli 2026

Kebakaran Landa Kasepuhan Cipta Mulya Sukabumi

25 Juli 2026

Kemarau Ubah Situ Gede Tasikmalaya Jadi Hamparan Rumput Hijau

19 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Genset Sound Horeg Terbakar, Respons Warganet Mengemuka

16 Juni 2026

Ketika Kebenaran Harus Antre di Meja Korupsi

15 Juni 2026
Paling Sering Dibaca

Kenapa Gen Z Cepat Bosan Ngobrol Langsung?

Daily Tips Lina Marlina

Ibnu Al‑Haytham: Sang Bapak Optik Dunia

Profil Richard Mundzir

Rakyat Bertanya, Negara Menjawab dengan Prosedur

Perspektif Udex Mundzir

Menuju Haji Suci: Panduan Perjalanan Sebelum Berangkat

Islami Alfi Salamah

Evolusi Kecerdasan Buatan: Sejarah, Tokoh Penting, dan Masa Depan

Techno Udex Mundzir
Berita Lainnya
Global
Ericka10 Mei 2023

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

Gus Iqdam Mengaku Dipersekusi Petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Disbun Kaltim Sambut Hangat Kontingen MTQ Nasional XXX dari Provinsi Riau

Hari Konservasi Dunia, Saatnya Menjaga Bumi

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Alat Tulis Sekolah Murah Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi