Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hibah untuk Aparat, Buat Apa?

Mengapa Sungai Indonesia Cepat Kotor? Ini Penjelasan Ahli

Benarkah Mikroplastik Sudah Masuk ke Tubuh Manusia? Ini Fakta Ilmiahnya

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 16 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pemkab Ciamis Terima Hibah Tanah Rampasan KPK

Penyerahan aset rampasan perkara gratifikasi di Ciamis kembali menegaskan pentingnya transparansi publik.
Udex MundzirUdex Mundzir21 November 2025 Daerah
Pemkab Ciamis
Pemkab Ciamis Terima Hibah Tanah
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Ciamis – Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi menerima hibah aset tanah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam acara penandatanganan berita acara serah terima yang digelar di Aula Sekretariat Daerah, Kamis (20/11/2025). Prosesi ini menjadi salah satu agenda pengalihan aset rampasan negara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Direktur Labuksi KPK RI, Mungki Hadipratikto, bersama Kasatgas V Eksekusi Direktorat Labuksi KPK, Feby Dwiyandospendy. Aset tanah yang diterima Pemkab Ciamis memiliki luas 485 meter persegi, berlokasi di Desa Medanglayang, Kecamatan Panumbangan, dengan nilai taksiran mencapai Rp249.633.000.

Tanah tersebut sebelumnya merupakan milik mantan Kepala Kanwil BPN Riau berinisial MS, yang terjerat perkara gratifikasi terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU). Setelah dinyatakan sebagai barang rampasan negara, aset tersebut kemudian dialihkan kepada Pemkab Ciamis sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Itu aset rampasan KPK dan kemudian dihibahkan kepada Pemkab Ciamis. Dulu sempat terdengar akan dijadikan kantor kecamatan, tapi saya kurang tahu rencana pastinya sekarang,” ujar Sekretaris Desa Medanglayang, Dadan Rachmat Hidayat.

Pernyataan itu menyoroti perlunya kejelasan mengenai arah pemanfaatan tanah hibah tersebut. Publik disebut layak mengetahui rencana penggunaannya karena aset itu berasal dari proses penegakan hukum.

Baca Juga:
  • Faizal Berharap PT Kobexindo Cement Bermanfaat untuk Masyarakat
  • 48 Titik Panas Terdeteksi di Kaltim, Masyarakat HarBerhati-hati dalam Pembakaran
  • Perubahan Lintasan Ujian SIM Roda 2 di Mojokerto: Dari Angka 8 Menjadi Huruf S
  • Pramono Siapkan Tarif Gratis Transjabodetabek Setelah Rute Rampung

Dalam acara serah terima, Kabag Prokopim Setda Ciamis, Achmad Yani, sempat meminta agar kegiatan tersebut tidak diberitakan oleh media dengan alasan mempertimbangkan empati terhadap pihak yang terkait dengan perkara. Sikap tersebut memunculkan tanggapan dari kalangan pengamat.

“Ini seharusnya menjadi momen transparansi. Ketika diinformasikan, publik akan lebih percaya kepada penegak hukum, khususnya KPK, karena proses penegakan hukum dan pengelolaan aset rampasan terlihat jelas,” ujar Pengamat Kebijakan Publik Priangan Timur, Endri Herlambang, S.IP., M.Pd.

Endri mempertanyakan dasar permintaan tersebut dan menegaskan bahwa pembatasan informasi harus memiliki landasan hukum yang jelas. Ia mengingatkan bahwa jurnalis berhak meminta dokumen resmi apabila suatu informasi dinyatakan dikecualikan oleh pemerintah daerah.

“Jika memang dianggap dikecualikan, harus ada dasar hukumnya. Teman-teman jurnalis juga dapat meminta Surat Keputusan atau dokumen resmi yang menyatakan bahwa penerimaan hibah tersebut termasuk informasi yang dikecualikan,” tegasnya.

Artikel Terkait:
  • APBD Kutim 2025 Direvisi, Pendapatan Turun Rp 1,2 Triliun
  • Kak Mashuri Pimpin Kwartir Ranting Tellu Siattinge 2026-2029
  • Polres Penajam Paser Utara Pimpin Kerja Bakti Bersama Warga untuk Kebersihan Lingkungan
  • DPRD Kritik Kesiapan Pramono Hadapi Banjir Kiriman di Jakarta

Endri juga menambahkan bahwa publik harus mendapatkan kejelasan tentang pemanfaatan tanah hibah tersebut agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

“Tanah ini milik publik dan hasil dari penegakan hukum. Publik berhak merasakan manfaatnya. Pemerintah daerah harus menjelaskan rencana penggunaannya,” ujarnya.

Ia menutup dengan mengingatkan bahwa jika masyarakat menilai informasi terkait hibah ini tidak disampaikan secara memadai, mekanisme sengketa informasi melalui Komisi Informasi Publik dapat ditempuh sebagai langkah penyelesaian.

Jangan Lewatkan:
  • Pemprov Kaltim Salurkan Bantuan Dana untuk BUMDes di Penajam
  • Anggota Diduga Injak Masjid, Kapolda Sumbar: Bukan Karpet untuk Ibadah
  • 254 Titik Panas Indikator Karhutla Di Kalimantan Timur
  • Bakohumas Kaltim Dukung Sukses Pemilu 2024 dengan Peran Krusial Penyebaran Informasi

Dengan diterimanya hibah tersebut, Pemkab Ciamis kini memiliki tanggung jawab untuk memastikan pengelolaan aset berjalan transparan, akuntabel, dan bermanfaat bagi kebutuhan publik.

Aset Rampasan KPK Ciamis Gratifikasi Hukum Transparansi Publik
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleLonjakan Transaksi Digital Dorong Sinergi Plink–J Trust Bank
Next Article Indonesia Siapkan 996 Atlet Demi Target 85 Emas SEA Games 2025

Informasi lainnya

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Genset Sound Horeg Terbakar, Respons Warganet Mengemuka

16 Juni 2026

Ketika Kebenaran Harus Antre di Meja Korupsi

15 Juni 2026

Bentor Dimusnahkan, Pengemudi Terima Becak Listrik

4 Juni 2026

Api Pancasila dari Cisayong

2 Juni 2026

ASN Tasikmalaya Naik Kuda Saat Hari Bebas BBM

6 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Barang yang Jarang Dipakai Akan Dihisab di Akhirat

Islami Ericka

Anak dan Sepak Bola: Jembatan Simbolik di Piala AFF 2024

Happy Assyifa

Ribuan Jamaah Haji Terjangkit ISPA, KKHI Mendorong Kepatuhan Prokes

Islami Alfi Salamah

Mengenal IHSG: Indeks Utama Pasar Saham Indonesia

Bisnis Ericka

Menembus Gelap

Travel Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Ericka5 Agustus 2025

Silfester Matutina Dieksekusi Terkait Fitnah Jusuf Kalla

Bahaya Tidur Terlalu Lama untuk Kesehatan Tubuh

Pelayanan Terbaik Arab Saudi untuk Jamaah Haji Indonesia

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

KUHAP Baru Atur Ketat Penyitaan hingga Penahanan

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Produk Dapur Terlaris Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi