Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

OJK Izinkan Buyback Saham Tanpa RUPS, Berlaku 6 Bulan

Kebijakan ini bertujuan menstabilkan pasar usai IHSG anjlok drastis hingga 21,28%.
ErickaEricka19 Maret 2025 Ekonomi
Ojk
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengesahkan aturan pembelian kembali saham atau buyback tanpa perlu persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Kebijakan ini diberlakukan selama enam bulan sejak 18 Maret 2025 sebagai respons atas anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang turun 21,28% dalam satu hari.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan mengurangi tekanan di pasar dan meningkatkan kepercayaan investor. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan OJK dengan pemangku kepentingan pasar modal pada 3 Maret 2025.

“Kami berharap buyback tanpa RUPS ini bisa memberikan fleksibilitas bagi emiten dalam menstabilkan harga saham di tengah volatilitas pasar,” ujar Inarno pada Rabu (19/3/2025).

Kebijakan ini berlandaskan Pasal 2 huruf g Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023 yang mengizinkan buyback saham dalam kondisi pasar berfluktuasi signifikan.

Selain itu, ketentuannya juga mengacu pada POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang pembelian kembali saham oleh perusahaan terbuka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keputusan ini juga didorong oleh desakan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, setelah IHSG turun drastis 7,02% sehari sebelumnya.

Awalnya, OJK berencana mengesahkan aturan ini pada April 2025, namun percepatan dilakukan demi menjaga stabilitas pasar.

Selain kebijakan buyback, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga memberlakukan penghentian sementara perdagangan (trading halt) pada 18 Maret 2025 setelah IHSG turun 5,02% dalam sehari. Langkah ini dilakukan guna mencegah kepanikan lebih lanjut di pasar modal.

Sejumlah pengusaha dan pemegang saham besar sebelumnya telah meminta OJK dan BEI untuk menunda short selling dan mempertimbangkan ulang aturan buyback saham.

Presiden Komisaris PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN), Agoes, bahkan menyarankan buyback bisa dilakukan tanpa RUPS agar likuiditas pasar tetap terjaga.

Dengan kebijakan ini, perusahaan terbuka diharapkan dapat mengambil langkah cepat untuk menstabilkan harga saham mereka.

Sementara itu, para analis menilai langkah ini bisa menjadi solusi jangka pendek, meskipun masih perlu kebijakan lanjutan guna memperkuat fundamental pasar modal Indonesia.

Buyback Saham IHSG Anjlok OJK Pasar Modal Peraturan OJK
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleAndi Narogong Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus e-KTP
Next Article The Fed Diperkirakan Hanya Pangkas Suku Bunga Sekali Tahun Ini

Informasi lainnya

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

15 Oktober 2025

Pangkas TKD Rp227 T, Menkeu Minta Pemda Berbenah

3 Oktober 2025

BP-Vivo Batalkan Pembelian BBM Pertamina

3 Oktober 2025

IHSG dan Rupiah Terus Melemah Usai Sri Mulyani Lengser

9 September 2025

Sri Mulyani Diganti, IHSG Terkoreksi 1,28 Persen ke 7.766

8 September 2025

Minuman Berpemanis Akan Kena Cukai Mulai 2026

23 Agustus 2025
Paling Sering Dibaca

Salam, Rahmat dan Berkah

Islami Syamril Al-Bugisyi

Childfree dalam Pandangan Islam

Islami Alfi Salamah

Penyebab dan Dampak Kesombongan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Opini Udex Mundzir

Kaya SDA, Tapi Hidup dari Pajak

Editorial Udex Mundzir

10 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Bersama Pepaya

Food Assyifa
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.