Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Relawan Muda di Arus Mudik

Takbiran Diminta di Rumah Saat Nyepi di Bali

Libur Lebaran, Program MBG Hemat Rp5 Triliun

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 18 Maret 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Ombudsman: Ada Maladministrasi dalam Kasus Pagar Laut Tangerang

Pagar laut misterius di Kabupaten Tangerang dinilai menyebabkan kerugian besar bagi nelayan, mencapai Rp24 miliar.
SilvaSilva3 Februari 2025 Nasional
Kasus Pagar Laut Tangerang 2025
Kasus Pagar Laut Tangerang 2025 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Ombudsman RI Perwakilan Banten menyatakan bahwa kasus pembangunan pagar laut misterius di Kabupaten Tangerang mengandung unsur maladministrasi. Kesimpulan ini diambil setelah melakukan investigasi sejak Kamis (19/12/2024).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Fadli Afriadi, mengungkapkan bahwa Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten memang sudah menindaklanjuti laporan nelayan terkait pagar laut. Namun, langkah tersebut dinilai lamban, sehingga pembangunan pagar terus berlanjut sebelum akhirnya dibongkar.

“Kami menyatakan memang ada maladministrasi. Kami mengapresiasi yang sudah dilakukan oleh DKP setelah mendapatkan laporan masyarakat, tapi membutuhkan waktu yang cukup lama sampai Rabu (22/01/2025) baru dilakukan pembongkaran,” kata Fadli dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (03/02/2025).

Menurutnya, DKP Banten telah memerintahkan penghentian pembangunan saat pagar laut masih berukuran 10 kilometer. Namun, pembongkaran baru dilakukan setelah pagar tersebut mencapai lebih dari 30 kilometer, yang menyebabkan dampak lebih besar bagi masyarakat pesisir.

Kelambanan dalam merespons laporan ini telah menyebabkan kerugian besar bagi para nelayan setempat. Ombudsman Perwakilan Banten menaksir nilai kerugian yang dialami sekitar 4.000 nelayan mencapai Rp24 miliar.

“Minimal kerugian yang dialami hampir 4.000 nelayan itu mencapai sekurang-kurangnya Rp24 miliar karena ada berbagai asumsi dari jumlah bahan bakar yang bertambah antara 4-6 liter solar per hari, lalu hasil tangkapannya berkurang, dan juga adanya kerusakan kapal,” ucap Fadli.

Ombudsman RI memberikan dua rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk menangani masalah ini. Pertama, DKP Banten diminta untuk mendorong serta mengawasi penuntasan pembongkaran pagar laut agar tidak ada lagi hambatan bagi nelayan.

Kedua, DKP Banten juga diminta menindak para pelanggar terkait pagar laut ini, baik secara administratif maupun pidana, dengan berkoordinasi bersama pihak berwenang.

“Berkoordinasi dengan KKP ataupun aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti adanya indikasi pemanfaatan ruang laut, baik secara administrasi maupun pidana, sebagai langkah pencegahan serta pemberian efek jera,” ujar Fadli.

Kasus pagar laut ini sempat menjadi sorotan nasional setelah nelayan melaporkan kesulitan menangkap ikan karena laut mereka dibatasi pagar sepanjang 30 kilometer. Kejadian ini kemudian menarik perhatian pemerintah pusat, yang segera menginstruksikan pembongkaran pagar tersebut.

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan sejumlah kementerian dan lembaga untuk turun tangan. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum pun akhirnya membongkar pagar yang dinilai merugikan masyarakat pesisir.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut meninjau ulang status sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (SHM) atas lahan yang digunakan dalam pembangunan pagar laut ini. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut bahwa sertifikat di 50 dari 263 bidang tanah yang terkait dengan pagar laut tersebut telah dicabut.

Kasus ini juga menimbulkan spekulasi adanya praktik ilegal dalam pemanfaatan ruang laut. Dugaan ini semakin kuat setelah ditemukan beberapa kejanggalan dalam penerbitan sertifikat lahan di lokasi tersebut.

Dengan adanya temuan maladministrasi oleh Ombudsman, diharapkan pemerintah daerah dan instansi terkait dapat lebih cepat dalam menangani masalah serupa di masa depan. Sementara itu, para nelayan berharap kejadian ini tidak terulang kembali dan mereka bisa kembali melaut tanpa hambatan.

Kasus Pagar Laut Maladministrasi Pemerintah Nelayan Tangerang Ombudsman Banten Pagar Laut
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleApa yang Sebenarnya Disembunyikan dari Dana Desa?
Next Article DPR Sahkan Revisi UU BUMN, Atur Danantara dan Privatisasi

Informasi lainnya

Takbiran Diminta di Rumah Saat Nyepi di Bali

17 Maret 2026

Libur Lebaran, Program MBG Hemat Rp5 Triliun

17 Maret 2026

Diskon Tarif Tol Mudik Lebaran 30 Persen Masih Berlaku Hari Ini

16 Maret 2026

Bolehkah Merekam Khutbah Salat Ied dengan Ponsel?

15 Maret 2026

DPR Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

15 Maret 2026

ESDM Siapkan Konversi PLTD ke PLTS di Daerah 3T

14 Maret 2026
Paling Sering Dibaca

Paradoks Pembangunan Desa

Editorial Udex Mundzir

Mengenal Es Gabus: Bahan, Tekstur, dan Keamanan

Food Lisda Lisdiawati

UMP 2025: Melampaui Angka, Memahami Kebutuhan

Editorial Udex Mundzir

Cokelat! Lezat, Kaya Manfaat, dan Penuh Fakta Menarik

Food Alfi Salamah

Job Fair SMK Daarul Abroor Siap Digelar, Dibuka Ust. Hudaifah Aslam Mubarak

Happy Alfi Salamah
Berita Lainnya
Kesehatan
Lisda Lisdiawati14 Maret 2026

Mengapa Banyak Orang Sakit di 10 Hari Terakhir Ramadan?

Waktu Pencernaan Makanan, Kenali Sebelum Mengatur Pola Makan

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

SMPN 1 Cisayong Tutup Program Kokulikuler Ramadhan

Diskon Tarif Tol Mudik Lebaran 30 Persen Masih Berlaku Hari Ini

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi