Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Ombudsman: Ada Maladministrasi dalam Kasus Pagar Laut Tangerang

Pagar laut misterius di Kabupaten Tangerang dinilai menyebabkan kerugian besar bagi nelayan, mencapai Rp24 miliar.
SilvaSilva3 Februari 2025 Nasional
Kasus Pagar Laut Tangerang 2025
Kasus Pagar Laut Tangerang 2025 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Ombudsman RI Perwakilan Banten menyatakan bahwa kasus pembangunan pagar laut misterius di Kabupaten Tangerang mengandung unsur maladministrasi. Kesimpulan ini diambil setelah melakukan investigasi sejak Kamis (19/12/2024).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Fadli Afriadi, mengungkapkan bahwa Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten memang sudah menindaklanjuti laporan nelayan terkait pagar laut. Namun, langkah tersebut dinilai lamban, sehingga pembangunan pagar terus berlanjut sebelum akhirnya dibongkar.

“Kami menyatakan memang ada maladministrasi. Kami mengapresiasi yang sudah dilakukan oleh DKP setelah mendapatkan laporan masyarakat, tapi membutuhkan waktu yang cukup lama sampai Rabu (22/01/2025) baru dilakukan pembongkaran,” kata Fadli dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (03/02/2025).

Menurutnya, DKP Banten telah memerintahkan penghentian pembangunan saat pagar laut masih berukuran 10 kilometer. Namun, pembongkaran baru dilakukan setelah pagar tersebut mencapai lebih dari 30 kilometer, yang menyebabkan dampak lebih besar bagi masyarakat pesisir.

Kelambanan dalam merespons laporan ini telah menyebabkan kerugian besar bagi para nelayan setempat. Ombudsman Perwakilan Banten menaksir nilai kerugian yang dialami sekitar 4.000 nelayan mencapai Rp24 miliar.

“Minimal kerugian yang dialami hampir 4.000 nelayan itu mencapai sekurang-kurangnya Rp24 miliar karena ada berbagai asumsi dari jumlah bahan bakar yang bertambah antara 4-6 liter solar per hari, lalu hasil tangkapannya berkurang, dan juga adanya kerusakan kapal,” ucap Fadli.

Ombudsman RI memberikan dua rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk menangani masalah ini. Pertama, DKP Banten diminta untuk mendorong serta mengawasi penuntasan pembongkaran pagar laut agar tidak ada lagi hambatan bagi nelayan.

Kedua, DKP Banten juga diminta menindak para pelanggar terkait pagar laut ini, baik secara administratif maupun pidana, dengan berkoordinasi bersama pihak berwenang.

“Berkoordinasi dengan KKP ataupun aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti adanya indikasi pemanfaatan ruang laut, baik secara administrasi maupun pidana, sebagai langkah pencegahan serta pemberian efek jera,” ujar Fadli.

Kasus pagar laut ini sempat menjadi sorotan nasional setelah nelayan melaporkan kesulitan menangkap ikan karena laut mereka dibatasi pagar sepanjang 30 kilometer. Kejadian ini kemudian menarik perhatian pemerintah pusat, yang segera menginstruksikan pembongkaran pagar tersebut.

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan sejumlah kementerian dan lembaga untuk turun tangan. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum pun akhirnya membongkar pagar yang dinilai merugikan masyarakat pesisir.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut meninjau ulang status sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (SHM) atas lahan yang digunakan dalam pembangunan pagar laut ini. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut bahwa sertifikat di 50 dari 263 bidang tanah yang terkait dengan pagar laut tersebut telah dicabut.

Kasus ini juga menimbulkan spekulasi adanya praktik ilegal dalam pemanfaatan ruang laut. Dugaan ini semakin kuat setelah ditemukan beberapa kejanggalan dalam penerbitan sertifikat lahan di lokasi tersebut.

Dengan adanya temuan maladministrasi oleh Ombudsman, diharapkan pemerintah daerah dan instansi terkait dapat lebih cepat dalam menangani masalah serupa di masa depan. Sementara itu, para nelayan berharap kejadian ini tidak terulang kembali dan mereka bisa kembali melaut tanpa hambatan.

Kasus Pagar Laut Maladministrasi Pemerintah Nelayan Tangerang Ombudsman Banten Pagar Laut
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleApa yang Sebenarnya Disembunyikan dari Dana Desa?
Next Article DPR Sahkan Revisi UU BUMN, Atur Danantara dan Privatisasi

Informasi lainnya

Gempa Dahsyat Guncang Melonguane, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami

10 Oktober 2025

Logo Hari Santri 2025 ‘Pita Cakrawala’ Resmi Dirilis Kemenag

30 September 2025

27 September Resmi Jadi Hari Komedi Nasional

11 September 2025

Bansos Digital Diuji di Banyuwangi, Mensos Sebut Hemat Rp14 T

27 Agustus 2025

DPR Sahkan UU Haji dan Umrah, BP Haji Berubah Jadi Kementerian

26 Agustus 2025

Prabowo Targetkan Kemiskinan Ekstrem di Indonesia Nol Persen

15 Agustus 2025
Paling Sering Dibaca

Yang Mau Lanjutkan Bangun IKN, Silakan Patungan

Editorial Udex Mundzir

Mendapatkan Hadiah Terindah Saat Kembali Dari Haji dan Umroh

Islami Alfi Salamah

China Hadirkan Menara Penyaring Udara Setinggi 328 Kaki

Lainnya Ericka

Israel vs Iran: Medan Dominasi, Bukan Lagi Proxy

Editorial Udex Mundzir

Panduan Memilih dan Merawat Ban Motor untuk Keselamatan Berkendara

Techno Udex Mundzir
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.