Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Balong Jebol Digerus Longsor, Selokan Irigasi Warga Citepus Kini Ikut Terputus

Semeru Erupsi, Abu Capai 1 Km dari Puncak

Banjir Genangi Jakarta Barat,12 RT dan Jalan Terendam

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 6 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Ombudsman Serahkan LPH, Ada Pungutan Wajib untuk Wisuda SMA/SMK di Kaltim

Investigasi Ombudsman RI temukan pelanggaran prosedur pungutan di sejumlah sekolah negeri Kaltim.
Alfi SalamahAlfi Salamah30 April 2025 Daerah
Ombudsman Kaltim
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kaltim srahkan LHP kepada Pemprov Kaltim
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Samarinda – Gelombang kegelisahan orang tua murid berujung pada temuan mengejutkan. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, yang mengungkap penyimpangan dalam praktik penggalangan dana di sejumlah SMA dan SMK negeri,Rabu (30/4/2025), di Kantor Gubernur Kalimantan Timur.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim, Mulyadin, bersama tim asistennya, menyerahkan dokumen hasil investigasi tersebut secara langsung kepada Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Dalam dokumen itu, Ombudsman memaparkan temuan pelanggaran, analisis mendalam, serta sejumlah saran perbaikan untuk meningkatkan akuntabilitas sektor pendidikan.

Investigasi dilakukan melalui mekanisme Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terhadap 10 sekolah negeri tingkat SMA/SMK di berbagai kabupaten/kota di Kaltim. Pemeriksaan ini dipicu oleh keluhan masyarakat atas adanya pungutan wajib untuk kegiatan wisuda dan perpisahan sekolah, yang dianggap membebani wali murid.

Ombudsman menemukan bahwa sejumlah satuan pendidikan melakukan pungutan lewat komite sekolah, namun tidak sesuai dengan regulasi. Dana dikumpulkan secara wajib, tanpa mekanisme sukarela, melanggar Permendikbud No. 75 Tahun 2016 yang melarang komite sekolah memungut dana dari peserta didik maupun wali murid.

“Beberapa sekolah mengabaikan ketentuan pemerintah pusat maupun edaran gubernur terkait larangan pungutan wisuda. Ini bentuk maladministrasi yang serius,” ungkap Mulyadin.

Tak hanya itu, praktik ini dinilai bertentangan dengan Surat Edaran Sekjen Kemendikbudristek No. 14 Tahun 2023 dan Surat Edaran Gubernur Kaltim No. 400.3.1/775/Tahun 2024, yang secara tegas melarang pungutan wajib untuk seremoni sekolah di jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Menindaklanjuti hasil pemeriksaan, Ombudsman mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim menyusun usulan Peraturan Gubernur tentang larangan pungutan di SMA/SMK serta mengeluarkan Surat Edaran dan kanal pengaduan tahunan untuk mencegah pelanggaran serupa.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim menyampaikan apresiasi atas program pendidikan yang telah berjalan, namun menekankan pentingnya pengawasan. “Langkah ini penting untuk memastikan praktik pendidikan di Kaltim bersih dari beban tak sah bagi masyarakat,” tegas Mulyadin.

Dengan penyerahan laporan ini, diharapkan tata kelola pendidikan di Kalimantan Timur dapat bergerak menuju sistem yang lebih transparan dan berorientasi pada kepentingan peserta didik serta keluarganya.

Dinas Pendidikan Ombudsman Kalimantan Timur Pemprov Kaltim Pendidikan SMA SMK Pungutan Sekolah Negeri
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKomisi III DPRD Kaltim Desak Transparansi CSR Tambang Berau Coal
Next Article Pansus LKPj Kaltim Soroti Rekomendasi BPK yang Belum Tuntas

Informasi lainnya

Balong Jebol Digerus Longsor, Selokan Irigasi Warga Citepus Kini Ikut Terputus

5 April 2026

Krisis Air Bersih Cisayong Saat Lebaran

20 Maret 2026

KA Serayu Kini Berhenti di Stasiun Rajapolah

15 Maret 2026

Tim Kaltim Pantau Harga Pangan di Berau

18 Februari 2026

Retribusi Pantai Sindangkerta Disorot

15 Februari 2026

25 Jenazah Ditemukan, Tim SAR Terus Cari Korban Longsor Cisarua

26 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Kebebasan Pers yang Dikikis Diam-Diam

Editorial Udex Mundzir

Israel Lahir Lewat Teror dan Genosida

Editorial Udex Mundzir

Zainal Abidin Syah, Sultan Pejuang Papua

Profil Alfi Salamah

Makna Idul Fitri

Islami Lisda Lisdiawati

Kenali Kapal Kayu Nelayan dan Kualitas Jual Tinggi

Kroscek Dexpert Corp
Berita Lainnya
Daerah
Adit Musthofa5 April 2026

Balong Jebol Digerus Longsor, Selokan Irigasi Warga Citepus Kini Ikut Terputus

Israel Batasi Salat Idul Fitri di Al Aqsa

Krisis Air Bersih Cisayong Saat Lebaran

Imtihan MDTU Al Barokah Cihuni Capai Puncak Acara

Menag Larang ASN Kemenag Pakai Mobil Dinas Saat Mudik

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi