Rembang – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menetapkan pabrik PT Semen Gresik, anak usaha PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, menjadi Objek Vital Nasional Bidang Industri seperti ketetapan dalam Surat Keputusan Nomor 4783 tahun 2023, pada (16/11/2023).
Keputusan ini diambil karena pabrik tersebut dianggap memberikan kontribusi positif dalam memenuhi kebutuhan penting bagi kesejahteraan rakyat atau menguasai hajat hidup orang banyak.
Vita Mahreyni, Corporate Secretary Semen Indonesia, menyatakan penetapan ini merupakan pengakuan dan dukungan nyata dari pemerintah terhadap peran strategis perseroan dalam mendukung pertumbuhan industri nasional.
Pabrik Semen Gresik di Rembang beroperasi dengan teknologi mutakhir berstandar internasional yang terkendali oleh sumber daya manusia terbaik. Sehingga menghasilkan semen berkualitas tinggi dan ramah lingkungan.
Selain berkontribusi ekonomi melalui pembangunan dan kemajuan daerah dengan membayar pajak dan retribusi, perseroan juga menjadi motor penggerak program pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah operasinya. Saat ini, Semen Gresik menjadi kontributor pajak dan retribusi tertinggi di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Pemberdayaan masyarakat melalui berbagai program yang terlaksanakan oleh perseroan. Dengan dukungan pabrik di Rembang, Semen Gresik tidak hanya menciptakan lapangan kerja. Tetapi juga berkomitmen untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekitar.
Program-program tersebut bertujuan untuk memberdayakan masyarakat dalam berbagai aspek, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Keberadaan pabrik Semen Gresik di Rembang sebagai Objek Vital Nasional Bidang Industri. Juga mencerminkan perhatian pemerintah terhadap keberlanjutan industri dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan teknologi modern dan komitmen terhadap lingkungan. Pabrik ini berharap dapat terus memberikan kontribusi positif bagi pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat setempat.