Kukar – Harapan ratusan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kutai Kartanegara harus kembali tertunda. Bupati Kukar, Edi Damansyah, mengungkapkan bahwa pelantikan yang semula dijadwalkan pada April atau Mei tahun ini kini mundur akibat kebijakan pemerintah pusat.
Menurut Edi Damansyah, pemerintah daerah tidak dapat mengambil keputusan sendiri terkait pelantikan ini dan harus menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat. Penundaan ini membuat pelantikan CPNS dijadwalkan ulang pada Oktober 2025, sedangkan PPPK baru akan dilantik pada Maret 2026 mendatang.
“Sabar saja. Jika sudah ada keputusan dari Bupati, saya sebenarnya sudah melantik mereka beberapa waktu lalu. Namun, karena kebijakan penundaan nasional ini, kami hanya bisa mengikuti prosedur yang berlaku,” kata Edi Damansyah dalam keterangan di Kukar, Sabtu (8/3/2025).
Selain masalah pelantikan, Edi juga mengungkapkan tantangan dalam proses penempatan tenaga PPPK. Ia menyoroti sistem aplikasi nasional yang memungkinkan calon pegawai memilih lokasi kerja, tetapi tidak selalu sesuai dengan kebutuhan riil di daerah.
“Sering kali terjadi, tenaga honorer yang sudah bertahun-tahun bekerja di dinas harus dipindahkan ke bidang lain karena formasi yang tersedia di sistem tidak sesuai,” jelas Edi Damansyah.
Untuk mengatasi ketidaksesuaian tersebut, Pemkab Kukar telah mengirim surat resmi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB). Surat tersebut berisi permintaan agar penempatan pegawai dapat diserahkan kepada pemerintah daerah, yang lebih memahami kebutuhan masing-masing unit kerja.
Selain itu, Edi menambahkan bahwa pemerintah daerah juga berencana mengusulkan tambahan kuota tenaga administrasi untuk sekolah-sekolah. Setelah dilakukan evaluasi, ditemukan banyak sekolah di Kukar yang kekurangan tenaga administrasi berkualitas, sehingga selama ini beban administrasi banyak ditangani oleh guru.
Dengan berbagai upaya ini, Pemkab Kukar berharap dapat memperbaiki sistem rekrutmen dan penempatan pegawai, agar lebih selaras dengan kebutuhan pelayanan publik di daerah. Para calon CPNS dan PPPK pun diminta tetap bersabar hingga kebijakan resmi dari pusat diterbitkan.

