Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pemekaran Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara Menanti Revisi UU IKN

Lebih kurang 3.000 hektare lahan yang bakal dilepaskan Otorita IKN itu mulai dari Kelurahan Pemaluan dan Kelurahan Maridan serta sekitarnya, dan kembali masuk menjadi wilayah administrasi Kabupaten Penajam
Adit MusthofaAdit Musthofa12 Agustus 2023 Daerah
pemekaran wilayah
Wilayah Penajam yang akan dimekarkan menjadi beberapa kecamatan. (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Penajam – Rencana untuk memetakan perluasan wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur tengah menantikan perubahan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Ibu Kota Nusantara (IKN). Perubahan ini diusulkan oleh pemerintah pusat melalui surat dari presiden kepada DPR RI.

“Pemerintah kabupaten masih menunggu revisi Undang-Undang IKN untuk melakukan penataan pemekaran wilayah karena hasil revisi regulasi akan ada sekitar 3.000 hektare lahan yang akan dilepas Otorita IKN, ” kata  Asisten I Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Sodikin, di Penajam Paser Utara, Sabtu (12/8/2023).

Ia mengatakan lebih kurang 3.000 hektare lahan yang bakal dilepaskan Otorita IKN itu mulai dari Kelurahan Pemaluan dan Kelurahan Maridan serta sekitarnya, dan kembali masuk menjadi wilayah administrasi Kabupaten Penajam Paser Utara.

Apabila revisi Undang-Undang IKN disetujui dan disahkan, katanya, maka Kabupaten Penajam Paser Utara bakal mengalami penambahan luas wilayah setelah sebagian wilayah di daerah berjuluk Benuo Taka, yakni Kecamatan Sepaku ditetapkan menjadi kawasan inti IKN.

Dia mengatakan revisi Undang-Undang IKN memengaruhi kajian rencana pemekaran wilayah yang dilakukan pemerintah kabupaten jangan sampai setelah penataan wilayah dan 3.000 hektare lahan yang dilepaskan tersebut masuk wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Revisi Udang-Undang IKN, katanya, bakal dilakukan pada perubahan dan penguatan, antara lain luas dan batas wilayah, pertanahan, tata ruang, pengelolaan keuangan, barang milik negara, milik Otorita IKN, dan pembiayaan pembangunan IKN.

Pemerintah kabupaten saat ini melakukan kajian untuk pemekaran wilayah dengan pendataan serta pemetaan wilayah yang akan dimekarkan sambil menunggu revisi Undang-Undang IKN disahkan, katanya.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, beber dia, melakukan penataan wilayah dengan pemekaran wilayah kecamatan hingga desa dan kelurahan.

Ia mengatakan tahap pertama penataan wilayah terlebih dahulu kecamatan bakal dimekarkan yang direncanakan Kabupaten Penajam Paser Utara akan memiliki tujuh kecamatan baru.

Setelah pemekaran kecamatan, ujar dia, penataan wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara tahap selanjutnya melakukan pemekaran kelurahan dan desa.

Dia mengatakan pemekaran wilayah menjadi prioritas, ada sebagian daerah yang masuk wilayah IKN, yakni Kecamatan Sepaku agar memenuhi syarat sebagai kabupaten minimal harus memiliki empat kecamatan, demikian Sodikin.

Kabar Penajam Paser Utara Pemekaran Wilayah Proyek IKN
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePeringatan BMKG: Waspada Pasang Laut Tinggi di Kaltim Hingga 20 Agustus 2023
Next Article Kelompok Muda Balikpapan Bersatu Tanam 200 Bibit Bakau dari Sampah

Informasi lainnya

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

21 Oktober 2025

Grand Opening PB IGOCIS 2025 Hidupkan Semangat Olahraga Tasikmalaya

4 Oktober 2025

Patung Sudirman Akan Dipindah demi Proyek TOD Dukuh Atas

3 Oktober 2025

Gempa 5,7 SR Guncang Banyuwangi, Getaran Terasa hingga Lombok

25 September 2025

Pramono Tegaskan Tanggul Beton Cilincing Bukan Urusan DKI

11 September 2025

PKS Kukar Lantik Pengurus Baru, Musda VI Jadi Ajang Konsolidasi

7 September 2025
Paling Sering Dibaca

Rekomendasi Menu untuk Mengelola Daging Qurban

Islami Alfi Salamah

Prabowo Akan Kehilangan Kesempatan Emas

Editorial Udex Mundzir

Ayi Mulyana: Membangun Pramuka yang Berkontribusi Nyata

Profil Silva

Menjaga Lisan

Islami Syamril Al-Bugisyi

Bahlil dan Wajah Baru Penjajahan

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

WMSJ 2025 Hadir di Jakarta, Ribuan Pramuka Muslim Dunia Berkumpul

Pemecatan Shin Tae-yong, PSSI Hadapi Beban Pesangon Rp 60 Miliar

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.