Kukar – Suasana serius namun penuh semangat mewarnai Ruang Serbaguna Bappeda Kutai Kartanegara (Kukar) saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Entry Meeting pemeriksaan terperinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, Senin (10/4/2025).
Rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Dr. H Sunggono, didampingi Asisten I Akhmad Taufik Hidayat dan Asisten III Dafip Haryanto. Hadir pula Kepala Inspektorat Kukar Heriansyah, Kepala BPKAD Kukar Sukoco, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat, baik secara tatap muka maupun virtual.
Dalam sambutannya, Sekda Sunggono mengapresiasi kesiapan Inspektorat dalam merespons dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Ia menekankan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan menjadi salah satu indikator kinerja, baik secara individu maupun organisasi di lingkungan Pemkab Kukar.
“Di Kukar, tindak lanjut hasil pemeriksaan merupakan salah satu indikator kinerja baik pribadi maupun organisasi,” ujar H Sunggono.
Sunggono juga mengingatkan para pejabat untuk tidak melakukan perjalanan dinas keluar daerah selama masa pemeriksaan, kecuali dalam kondisi sangat mendesak. Ia menegaskan pentingnya kesiapan dokumen dan data terkait, serta meminta para camat di wilayah yang memiliki banyak kelurahan untuk menugaskan pejabat yang kompeten dalam mendampingi tim pemeriksa.
Ia juga mengingatkan OPD yang memiliki temuan agar segera melakukan konfirmasi sebelum laporan hasil pemeriksaan difinalisasi.
“Jangan sampai waktunya sudah mepet, sudah mau cetak laporan baru melakukan konfirmasi. Ini akan menjadi salah satu penghambat dalam penyelesaian laporan hasil pemeriksaan,” tegas Sunggono.
Ketua Tim Pemeriksa dari BPK, Hadianto Dedi Setiawan, dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa pemeriksaan terperinci ini melibatkan 10 orang auditor dan akan berlangsung selama 30 hari, mulai 10 April hingga 9 Mei 2025. Pemeriksaan difokuskan pada pengujian kesesuaian dan kecukupan penyajian laporan dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kepatuhan terhadap regulasi, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
“Dengan sasaran kewajaran penyajian saldo akun per 31 Desember 2024,” jelas Hadianto Dedi Setiawan.
Melalui entry meeting ini, Pemkab Kukar menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.