Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 13 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Penundaan Keberangkatan Calon Jamaah Haji Aceh Tahun Ini

Aceh mendapat kuota jamaah haji 2023 sebanyak 4.378 orang, kemudian, ditambah 411 orang sebagai cadangan pertama
Udex MundzirUdex Mundzir21 Mei 2023 Info Haji
Calon Jamaah Hji Aceh
Jamaah Haji Aceh Turun Dari Pesawat, Tambah 411 Orang Sebagai Cadangan Pertama (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Banda Aceh – Sejumlah 1.028 Calon Jamaah Haji (Calhaj) di daerah tersebut telah memutuskan untuk menunda perjalanan mereka ke Tanah Suci pada tahun 2023. Alasan penundaan beragam, meliputi masalah ekonomi dan pertimbangan keluarga.

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Aceh Azhari mengatakan alasan paling banyak calhaj Aceh memilih tunda keberangkatan karena tidak sanggup melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

“Ada alasan ekonomi. Ada karena tidak ada lagi kebijakan penggabungan antara suami istri atau pendamping lansia. Tapi paling banyak alasan ekonomi, tidak sanggup melunasi Bipih,” kata Azhari melalui Pranata Humas Kemenag Aceh Amwar Citra Hutabarat, Jumat (19/5/2023).

Kuota Jamaah Haji 2023 Sebanyak 4.378 Orang

Ia menjelaskan, Aceh mendapat kuota jamaah haji 2023 sebanyak 4.378 orang. Kemudian, tambah 411 orang sebagai cadangan pertama.

Tambahan lagi 216 orang cadangan kedua dan penambahan 465 orang cadangan ketiga. Sehingga total daftar jamaah berhak lunas sebanyak 5.470 orang.

Dari total jamaah berhak lunas itu, sebanyak 1.028 orang memilih mundur. Posisi mereka diisi oleh jamaah dari kelompok cadangan.

“Jadi yang berangkat nanti tetap sama seperti kuota yaitu 4.378 orang, tambah petugas jadi total 4.393 orang. Saat ini yang sudah melunasi Bipih, dan siap berangkat 4.344 orang, sisa 34 orang yang belum bayar Bipih,” katanya.

Tidak Sanggup Melunasi Bipih

Menurut dia, alasan calon jamaah menunda keberangkatan karena faktor tidak sanggup melunasi Bipih, kesehatan, serta cabut kebijakan penggabungan “mahram” antara suami dan istri, atau antara lansia dengan pendamping.

Sedangkan tahun lalu, kata dia, pemerintah masih membolehkan penggabungan. Artinya suami atau istri yang berhak berangkat tahun ini, bisa ditemani suaminya meskipun belum mendapat jatah berangkat di tahun yang sama. Begitu juga dengan jamaah lansia yang bisa pendamping temani, meskipun belum mendapat jatah berangkat.

“Tapi tahun 2023 ini sudah tidak bisa lagi. Jadi siapa yang duluan maka dia yang berangkat, tidak bisa penggabungan. Malahan tahun ini dibentuk petugas untuk membantu pelayanan lansia,” kata Azhari.

Amwar Citra Hutabarat Info Haji 2023 Kemenag Aceh
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKeberangkatan Jamaah Haji Malaysia Menuju Makkah Dimulai Hari Ini
Next Article Apmalis 2023, AJI Kediri ‘Buka Gerbang’ Jurnalistik Masa Depan

Informasi lainnya

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

5 November 2025

Biaya Haji 2026 Turun, Jemaah Hanya Bayar Rp54,1 Juta

29 Oktober 2025

Eks Menag: Pembagian Kuota Haji Harus Adil dan Proporsional

28 Oktober 2025

Kemenhaj dan Kejagung Perkuat Pengawasan Ibadah Haji Bebas Korupsi

30 September 2025

Kementerian Haji Baru Diharap Perkuat Diplomasi Indonesia

9 September 2025

BP Haji Usulkan Kartu Nusuk Dibagikan di Bandara Mulai 2026

22 Agustus 2025
Paling Sering Dibaca

Musik AI Tanpa Hak Cipta

Gagasan Udex Mundzir

Bahlil Membuat Gaduh, Lalu Berlagak Penyelamat

Editorial Udex Mundzir

5 Peran Penting Dalam Tim yang Solid

Daily Tips Assyifa

Polemik Privasi di Era Digital

Opini Udex Mundzir

Hindari Kata Kasar, Bisa Dipenjara 4 Bulan!

Daily Tips Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

PB XIII Hangabehi Wafat, Takhta Keraton Surakarta Tunggu Pewaris Resmi

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.