Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 13 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

PHK Meluas, Pekerja Informal Lampaui 50 Persen

Jumlah pekerja informal di Indonesia tembus 59%, sinyal kuat makin banyaknya PHK dan minimnya lapangan kerja formal.
ErickaEricka11 Mei 2025 Ekonomi
Pekerja informal Indonesia 2025 dan lonjakan PHK
Ilustrasi Pekerja informal Indonesia (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Jumlah pekerja sektor informal di Indonesia menembus angka 59,40 persen pada Mei 2025, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS).

Lonjakan ini menandai kondisi ketenagakerjaan yang mengkhawatirkan, di tengah meningkatnya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan keterbatasan lapangan kerja formal.

Direktur Eksekutif SOLIDARITAS-Indonesia Labour Studies & Research Institute, Odie Hudiyanto, menilai bahwa dominasi sektor informal merupakan cerminan buruk dari situasi ekonomi nasional.

“Tingginya jumlah pekerja informal menunjukkan lapangan kerja formal semakin sempit dan PHK makin merajalela,” ujarnya, Ahad (11/5/2025).

Menurut Odie, definisi pekerja informal kini semakin luas. Jika dulu terbatas pada profesi seperti pedagang kaki lima, buruh tani, dan tukang becak, kini mencakup pekerja layanan daring seperti ojek online dan kurir ekspedisi, serta buruh kontrak harian di sektor industri.

Situasi ini juga diperkuat data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek), yang melaporkan lonjakan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar 100 persen pada Maret 2025 dibandingkan tahun sebelumnya.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menyebutkan bahwa hingga 31 Maret 2025, manfaat JKP telah disalurkan kepada lebih dari 35 ribu pekerja korban PHK, dengan total nominal mencapai Rp161 miliar.

“Jumlah klaim melonjak dua kali lipat dibandingkan Maret 2024. Ini pertanda bahwa pasar kerja formal sedang dalam tekanan berat,” ujar Oni.

BPS juga mencatat 8 persen penduduk usia kerja masuk kategori setengah pengangguran dan 25,81 persen bekerja paruh waktu.

Fenomena ini mencerminkan tingginya kerentanan pekerja terhadap pengurangan jam kerja dan ketidakpastian pendapatan.

Di tengah situasi ini, sektor informal kerap menjadi jalan pintas masyarakat untuk bertahan hidup.

Namun, tanpa perlindungan sosial dan jaminan ketenagakerjaan yang memadai, posisi pekerja informal sangat rentan terhadap eksploitasi dan krisis ekonomi.

Dengan tren yang mengkhawatirkan ini, para pengamat menyerukan perlunya kebijakan afirmatif dari pemerintah untuk membuka lapangan kerja formal baru, memperluas perlindungan jaminan sosial, serta memperkuat regulasi ketenagakerjaan yang berpihak pada pekerja.

BPS JKP BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja Informal PHK 2025 Tenaga Kerja Indonesia
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleSuhu di Arab Saudi Capai 40 Derajat, Jemaah Diimbau Waspada
Next Article Ananda Emira Desak Aksi Nyata Cegah Bullying di Kalangan Pelajar

Informasi lainnya

Dato Sri Tahir: Purbaya Sosok Tepat Atasi Tantangan Ekonomi Nasional

11 November 2025

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

5 November 2025

Gelombang PHK Global 2025: Amazon hingga Nestlé Pangkas Ribuan Pekerja

31 Oktober 2025

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

15 Oktober 2025

Pangkas TKD Rp227 T, Menkeu Minta Pemda Berbenah

3 Oktober 2025

BP-Vivo Batalkan Pembelian BBM Pertamina

3 Oktober 2025
Paling Sering Dibaca

Zakat Ternoda, Amanah Diperdagangkan

Editorial Udex Mundzir

Sembilan Tips Menjaga Kebersamaan Rombongan di Masjid Nabawi

Islami Alfi Salamah

Puasa 72 Jam, Sehatkah Menurut Islam dan Ilmu Kedokteran?

Daily Tips Ericka

Langkah Utang Pemerintah di Akhir 2024

Editorial Udex Mundzir

Kenali Self-Love Language Kamu, Biar Lebih Sayang Diri Sendiri

Daily Tips Alfi Salamah
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

PB XIII Hangabehi Wafat, Takhta Keraton Surakarta Tunggu Pewaris Resmi

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.