Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan mengejutkan dalam auditnya sejak 2020. Lebih dari satu juta rekening perbankan di Indonesia diduga terlibat dalam aktivitas kejahatan keuangan. Dari jumlah tersebut, 150 ribu di antaranya merupakan rekening nominee yang diperoleh lewat praktik ilegal seperti peretasan dan jual beli rekening.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, menyatakan bahwa mayoritas rekening yang disalahgunakan tersebut kemudian menjadi tidak aktif (dormant), setelah menampung dana hasil kejahatan. Ia juga menyoroti potensi kerugian negara akibat rekening pemerintah dan bansos yang dibiarkan menganggur.
“PPATK mencatat lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial tidak digunakan selama lebih dari tiga tahun, mengendapkan dana hingga Rp2,1 triliun,” ujar Natsir dalam keterangan pers, Rabu (30/7/2025).
Tak hanya itu, terdapat 2.000 lebih rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan tidak aktif, dengan total dana tertahan mencapai Rp500 miliar.
PPATK menilai hal ini sangat berbahaya karena dana tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya dan bisa menjadi celah penyalahgunaan.
Guna mencegah dampak sistemik terhadap stabilitas keuangan nasional, PPATK merekomendasikan perbankan memperketat kebijakan pengelolaan rekening, termasuk penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD) yang lebih menyeluruh.
Meski bank sudah memiliki perlindungan standar, partisipasi aktif nasabah dianggap penting untuk mencegah penyalahgunaan rekening yang tak terpakai.
“Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan. Mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan,” imbau Natsir.
Nasabah yang rekeningnya teridentifikasi sebagai dormant diminta segera menghubungi bank terkait guna proses verifikasi dan pengaktifan ulang. Prosedur ini diperkirakan memakan waktu maksimal 20 hari kerja.
PPATK menegaskan bahwa seluruh langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menjaga integritas sistem keuangan serta memperkuat pengawasan terhadap aliran dana bantuan dan dana negara lainnya.