Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Regulasi Pers Tanpa Arah

Ketika kebijakan yang salah arah mengancam kebebasan pers, demokrasi berada di ujung tanduk.
Udex MundzirUdex Mundzir3 Januari 2025 Editorial
Regulasi Media dan Kebebasan Pers.
Regulasi Media dan Kebebasan Pers (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Kalimantan Timur (Kaltim) telah beberapa kali dinobatkan sebagai salah satu provinsi dengan Indeks Kebebasan Pers terbaik di Indonesia. Prestasi ini dianggap mencerminkan ekosistem media yang sehat, independen, dan kritis. Namun, di balik capaian tersebut, kebijakan baru berupa Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengelolaan media komunikasi publik justru mengancam esensi kebebasan pers itu sendiri.

Pergub yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Akmal Malik ini mengatur bahwa pemerintah daerah hanya akan bekerja sama dengan media yang terverifikasi Dewan Pers. Kebijakan ini mengklasifikasikan media menjadi tiga kategori: Grade A untuk media terverifikasi faktual, Grade B untuk media terverifikasi administrasi, dan Grade C untuk media yang sedang dalam proses verifikasi.

Menurut Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, regulasi ini bertujuan menata industri media agar lebih profesional dan memberikan perlindungan kepada wartawan.

Namun, alih-alih memperkuat kebebasan pers, regulasi ini justru membuka ruang bagi monopoli informasi dan melemahkan keberagaman suara. Media independen yang belum terverifikasi, meskipun memiliki rekam jejak pemberitaan yang tajam dan relevan, terancam kehilangan akses kerja sama dengan pemerintah.

Sebaliknya, media yang telah terverifikasi, meski tidak selalu memiliki kualitas jurnalistik yang baik, diuntungkan oleh kebijakan ini. Banyak kritik menunjukkan bahwa sebagian besar media terverifikasi sering kali hanya memuat rilis pemerintah tanpa analisis kritis.

Fenomena ini mengarah pada paradoks. Indeks Kebebasan Pers yang tinggi seharusnya mencerminkan ruang ekspresi yang luas bagi media. Namun, dengan kebijakan ini, kebebasan tersebut malah digunakan untuk menciptakan sentralisasi informasi.

Diskominfo sebagai pengelola anggaran media memiliki kendali penuh atas distribusi dana, membuka peluang nepotisme dan korupsi. Media kecil yang selama ini menjadi suara masyarakat marginal pun terancam terpinggirkan.

Ketergantungan pemerintah pada status verifikasi Dewan Pers juga menimbulkan pertanyaan besar. Apakah verifikasi benar-benar digunakan untuk menjamin profesionalisme media, atau hanya sebagai alat legitimasi untuk menentukan siapa yang boleh mendapat akses pendanaan publik? Jika dibiarkan, pola seperti ini hanya akan memperburuk kontrol pemerintah terhadap media, mengubahnya menjadi alat propaganda alih-alih pilar demokrasi.

Kalimantan Timur, sebagai salah satu daerah strategis dengan keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN), membutuhkan media yang berani dan independen. Media harus menjadi pengawas utama dalam mengawal transparansi anggaran pembangunan dan memastikan pemerintah bertanggung jawab kepada publik. Namun, kebijakan seperti ini justru melemahkan fungsi tersebut, mengancam peran media sebagai penjaga demokrasi.

Regulasi ini juga menempatkan Dewan Pers dalam sorotan. Ketergantungan pada lembaga ini untuk menentukan status media menciptakan risiko keberpihakan dan konflik kepentingan. Apakah Dewan Pers masih berdiri independen, atau mulai terkooptasi oleh kepentingan politik tertentu?

Audit independen terhadap proses verifikasi Dewan Pers harus segera dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas lembaga tersebut.

Untuk mengatasi persoalan ini, beberapa langkah mendesak perlu diambil. Pertama, pemerintah Kalimantan Timur harus segera merevisi Pergub ini. Kerja sama media seharusnya tidak hanya didasarkan pada status administratif, tetapi juga pada kualitas jurnalistik dan dampaknya bagi masyarakat.

Kedua, anggaran kerja sama media perlu didesentralisasi. Instansi lain selain Diskominfo harus diberi kewenangan untuk menjalin relasi media, sehingga distribusi dana menjadi lebih adil dan transparan. Dengan cara ini, media kecil tetap memiliki kesempatan untuk bersaing secara sehat.

Ketiga, proses verifikasi media harus lebih inklusif. Media independen yang belum terverifikasi tetapi memiliki rekam jejak baik harus diberi peluang untuk bekerja sama. Verifikasi formal tidak boleh menjadi alat eksklusif yang hanya menguntungkan segelintir media tertentu.

Keempat, masyarakat perlu didorong untuk menjadi konsumen berita yang kritis. Dengan meningkatnya literasi media, tekanan terhadap pemerintah dan media untuk lebih transparan akan semakin besar. Langkah ini akan membantu menciptakan ekosistem media yang lebih sehat dan independen.

Kesimpulannya, kebijakan ini adalah contoh nyata bagaimana regulasi yang tidak berpijak pada prinsip demokrasi dapat mengancam kebebasan pers. Semakin tinggi Indeks Kebebasan Pers, seharusnya semakin besar pula ruang untuk independensi media, bukan sebaliknya. Jika tidak segera diperbaiki, regulasi ini hanya akan memperburuk monopoli informasi dan menggerus fungsi kontrol publik terhadap kekuasaan.

Demokrasi Dewan Pers Kebebasan Pers Media Lokal Regulasi Media
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleXuan Son Cetak Brace, Vietnam Unggul Tipis Atas Thailand
Next Article Putusan MK Angin Segar bagi Pendukung Anies, Meminimalkan Kartel Politik

Informasi lainnya

Waspadai, Purbaya Anak Buah Luhut

9 September 2025

Bersih-Bersih Kabinet Prabowo Dimulai

9 September 2025

Orde Baru Jauh Lebih Baik

8 September 2025

Jokowi, Mengapa Masih Ikut Campur?

4 September 2025

Mengakhiri Bayang Jokowi

4 September 2025

Selamat Tinggal Agustus Kelabu: Tinggalkan Joget-joget di Istana

1 September 2025
Paling Sering Dibaca

Ribuan Jamaah Haji Terjangkit ISPA, KKHI Mendorong Kepatuhan Prokes

Islami Alfi Salamah

Garuda Diselamatkan, Tapi Sampai Kapan?

Editorial Udex Mundzir

Doa Awal Ramadhan: Sambut Bulan Suci dengan Penuh Berkah

Islami Assyifa

Politik Warisan yang Membelit

Editorial Udex Mundzir

Peta Jalan Pendidikan: Benang Kusut yang Perlu Diurai

Opini Udex Mundzir
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.