Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Sarkowi Dorong Revisi Pergub 21/2024 untuk Permudah Bantuan ke Desa

Anggota DPRD Kaltim nilai Pergub terlalu ketat, usulkan perubahan agar bantuan keuangan provinsi bisa langsung menyentuh masyarakat pedesaan.
ErickaEricka11 Mei 2025 DPRD Kaltim
Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Sarkowi V Zahry
Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Sarkowi V Zahry (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Sarkowi V Zahry, mendorong revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 21 Tahun 2024 agar bantuan keuangan provinsi dapat lebih fleksibel dan langsung menyasar kebutuhan riil masyarakat desa dan kelurahan.

Menurut Sarkowi, regulasi yang berlaku saat ini masih terlalu membatasi dalam aspek teknis dan nilai proyek, sehingga banyak aspirasi masyarakat di lapangan tidak dapat difasilitasi.

Ia menyebut telah mengirim surat resmi kepada Gubernur Kaltim sebagai langkah awal untuk mengubah kebijakan tersebut.

“Kami sudah mengirim surat ke Gubernur untuk meminta revisi Pergub tersebut. Dulu bantuan keuangan itu sangat dibatasi, sekarang kita ingin ubah agar bisa menyentuh langsung masyarakat desa,” ujarnya belum lama ini.

Pergub 21/2024 merupakan penyempurnaan dari Pergub 48/2023 yang mengatur tata kelola penyaluran belanja bantuan keuangan.

Namun dalam praktiknya, aturan tersebut justru mempersempit ruang gerak pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan mendesak masyarakat pedesaan.

Sarkowi mencontohkan, di sejumlah desa hanya diperlukan dana sekitar Rp200 juta untuk membangun jalan lingkungan, memperbaiki fasilitas umum, atau mendukung kegiatan pertanian.

Namun hal tersebut terkendala oleh batasan nilai minimal dan klasifikasi kegiatan dalam Pergub.

“Faktanya, di desa mereka tidak butuh miliaran, tapi cukup dengan 200 juta untuk keperluan mendesak. Ini yang harus diwadahi,” jelasnya.

Upaya ini, lanjut Sarkowi, merupakan bagian dari komitmennya mempercepat pembangunan di daerah pemilihan, terutama Kutai Kartanegara (Kukar).

Meski Kukar memiliki APBD yang besar, tantangan geografis membuat banyak infrastruktur dasar belum tersentuh.

Ia berharap revisi Pergub yang telah mendapatkan dukungan dari Ketua DPRD Kaltim dapat mulai diimplementasikan pada penganggaran tahun 2026.

“Harapannya dengan revisi Pergub yang juga sudah ditandatangani Ketua DPRD, mulai tahun 2026 kita bisa lebih maksimal dalam penyaluran bantuan, tidak hanya di dapil saya, tapi seluruh wilayah,” katanya.

Selain pembangunan fisik, Sarkowi juga menekankan pentingnya penguatan sektor pertanian melalui pembangunan jalan usaha tani, penyediaan bibit unggul, dan alat pertanian modern sebagai usulan prioritas masyarakat desa.

“Semua sudah kami input, tinggal melihat kapasitas fiskal daerah memungkinkan atau tidak,” pungkasnya.

Bantuan Keuangan Desa DPRD Kaltim Kukar Pergub 21/2024 Sarkowi Zahry
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleAnanda Emira Desak Aksi Nyata Cegah Bullying di Kalangan Pelajar
Next Article 75.887 Jemaah Diberangkatkan, Proses Haji Dihantui Kendala Teknis

Informasi lainnya

Kukar Targetkan Jadi Pemasok Pangan Utama untuk IKN

11 Agustus 2025

Kukar Bentuk Satgas Program MBG Nasional

19 Juli 2025

Kukar Kembangkan Lima Kawasan Desa Pertanian

15 Juli 2025

Festival Kampong Tuha, Firnadi Ikhsan Tegaskan Pentingnya Menjaga Nilai gotong Royong

12 Juli 2025

Defisit Daging Kaltim, Desa Korporasi Jadi Solusi Utama

24 Mei 2025

WTP ke-12 Kaltim, DPRD Ingatkan Tindak Lanjut BPK

23 Mei 2025
Paling Sering Dibaca

Empat Inovasi Baru Pelayanan Haji di Arafah dan Mina

Islami Alfi Salamah

Kamu Menjadi Korban Penipuan Online? Begini Cara Melapornya

Bisnis Assyifa

Kades Wunut Klaten Bagikan THR Rp200 Ribu per Warga

Happy Ericka

Taman di Jakarta akan Dibuka 24 Jam, Siapa yang Jaga?

Editorial Udex Mundzir

Menakar Usia Ideal Penggunaan HP bagi Anak

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.