Penajam – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara di Kalimantan Timur tengah melaksanakan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan metode tilang secara manual yang langsung dilakukan di lokasi kejadian.
“Tilang manual dilakukan bagi pelanggar lalu lintas dan terlihat anggota,” tegas Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ning Tyas Widyas Mita di Penajam, Sabtu (15/7/2023).
Sepanjang pelaksanaan Operasi Patuh Mahakam 2023 personel Satlantas Polres Penajam Paser Utara menjaring puluhan pengendara melanggar peraturan lalu lintas, khususnya kendaraan roda dua.
Selain tindakan mengamankan surat izin mengemudi dan surat kendaraan, tindakan mengamankan kendaraan khususnya yang tidak sesuai spesifikasi asli juga dilakukan langsung di lapangan.
“Kami telah melakukan sosialisasi terhadap sekitar 100 pengendara selama operasi patuh, dan ada 37 pengendara tilang di tempat, jelasnya.
Pengendara yang ditindak tersebut karena tidak menggunakan helm, melawan arus, spesifikasi kendaraan tidak sesuai dan surat kendaraan tidak lengkap.
Personel Satlantas Polres Penajam Paser Utara rutin melakukan patroli pagi hingga malam hari, agar upaya untuk menertibkan lalu lintas si daerah berjuluk Benuo Taka itu lebih maksimal.
Patroli juga dilakukan waktu tertentu pada malam hari di kawasan yang dinilai menjadi lokasi balap liar, dengan membagi waktu patroli untuk mengantisipasi aksi balap liar yang berpotensi dilakukan.
