Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rakyat Tidak Punya Hak untuk Mendapat Keadilan di Negara Hukum

Gempa M 6,7 Guncang Palu, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami

Jangankan Membuktikan Ijazah Asli?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 17 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

SK Gubernur Larangan Domba Masuk Kaltim Direvisi

Alwi AhmadAlwi Ahmad15 Juli 2023 Daerah
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Samarinda – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kaltim menggelar pembahasan Draft Perubahan SK Gubernur Kaltim No.520/K.509/2020 tanggal. 20 Oktober 2020 di Kantor DPKH Kaltim, Jumat (14/7/2023).

Dalam pembahasan tersebut, Himpunan Peternak Domba Kambing Indonesia (HPDKI) Kaltim memberikan apresiasi atas langkah yang diambil oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kaltim, Ir. H. Fahmi Himawan, MT, dalam menanggapi permohonan mereka terkait revisi Surat Keputusan (SK) Gubernur No. 520/K.509/2020 tanggal 20 Oktober 2020 tentang Larangan Pemasukan Ternak Domba ke Wilayah Provinsi Kaltim. HPDKI Kaltim berharap bahwa revisi ini akan memungkinkan ternak domba untuk kembali masuk ke wilayah provinsi tersebut.

“Kami mengapresiasi langkah DPKH Kaltim yang telah mengabulkan permohonan kami untuk merevisi SK gubernur terkait larangan pemasukan ternak domba ke wilayah Kaltim. Kami berharap revisi ini akan memungkinkan ternak domba untuk masuk kembali,” ungkap H. Sholikan perwakilan investor dan pengembang ternak domba.

Permohonan revisi tersebut muncul setelah penelitian menunjukkan adanya kemungkinan penyebaran ingusan pada sapi Bali akibat domba pada tahun 2016. Sebagai langkah pencegahan, peraturan karantina hewan menetapkan jarak minimal 3 kilometer. Namun, pengusaha lokal dapat menerapkan upaya pengawasan untuk menjaga kualitas daging.

“Potensi pengembangan peternakan domba di Kaltim sangat menjanjikan. HPDKI Kaltim mendorong DPKH untuk melakukan kajian lebih lanjut guna memperbanyak ternak domba di wilayah tersebut. Para pengusaha dan investor ternak domba juga mendukungan langkah ini,” ujarnya.

Baca Juga:
  • Jum’at Curhat, Polresta Blitar Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Kelestarian Lingkungan
  • Wujud Kepedulian dan Kasih Sayang, Satlantas Polres Blitar Lakukan Sambang Dialogis ke Anggota
  • PAMA BAYA Salurkan Beasiswa untuk 215 Siswa di Sekitar Wilayah Operasional
  • Dukungan Pemerintah Kaltim untuk Program Pendidikan PGRI Kutai Kartanegara

Sebagai mitra strategis pemerintah, HPDKI Kaltim berkomitmen untuk mendukung upaya mewujudkan swasembada daging di Kaltim serta mendukung program pemerintah daerah sebagai penopang Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Kami berkomitmen mendukung mendukung swasembada daging dan suport program menopang kebutuhan daging untuk IKN,” terangnya.

Dalam acara pembahasan yang diadakan di Kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kaltim, beberapa tokoh penting turut hadir, antara lain Sekretaris DPKH Kaltim, Fadli, M.Si., drh. Pradibta Hendra Saputra dari Karantina, Kepala Dinas Peternakan Kesehatan Hewan Kota Samarinda, Drs. H. Muh. Darham, M.Si., anggota Kelompok Tani Ternak Sapi Bali Kaltim & Samarinda, serta HPDKI Kaltim, Ir. Adung Utomo.

Acara pembahasan tersebut ditutup dengan keputusan final terkait draft Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang perubahan SK Gubernur No. 520/K.509/2020 tanggal 20 Oktober 2020 terkait larangan pemasukan ternak domba ke wilayah Provinsi Kaltim. Keputusan tersebut disepakati dan disetujui bersama, dan selanjutnya proses pengesahan akan dilakukan oleh DPKH Kaltim melalui Biro Hukum Kantor Gubernur Kaltim.

“HPDKI Kaltim sangat berharap agar Surat Keputusan Gubernur Tentang Perubahan SK. Gubernur No. 520/K.509/2020 Tgl. 20 Oktober 2020 Tentang Larangan Pemasukan Ternak Domba Ke Wilayah Prov. Kaltim segera terbit,” tegasnya.

Artikel Terkait:
  • Hadapi Kemarau: Wabup Rendi Ingatkan Pentingnya Pengelolaan Pangan
  • Permohonan Maaf Isran Atas Tingkat Kemiskinan Kaltim Masih Diangka 6,3 Persen
  • Giat Pemprov Kaltim Tarik Investasi Pasca Pembangunan IKN
  • BPSDM Provinsi Maluku Belajar Lapangan di wa Kota Mojokerto

DPKH Kaltim telah melakukan riset dan penelitian selama satu tahun dalam proses pengambilan keputusan ini.

“Kami telah mempertimbangkan berbagai aspek dan dampak dari revisi ini, termasuk dalam hal keseimbangan pasokan daging di wilayah Kaltim,” ungkap Kabid Keswan DPKH Kaltim, Dyah Anggraini.

HPDKI Kaltim berkomitmen untuk terus mengawal proses terbitnya SK Gubernur Kaltim yang direvisi ini. Mereka berharap bahwa revisi ini akan memberikan manfaat positif bagi pengembangan peternakan domba di wilayah Kaltim serta mendorong pertumbuhan sektor peternakan secara keseluruhan.

Jangan Lewatkan:
  • Bedah Pidato AHY: Demokrat Kaltim Beri Pendidikan Politik ke Pemilih Muda
  • Serahkan Formulir Cagub, H Rudi Mas’ud-Seno Aji Siap Bangun Kaltim
  • Gubernur Kaltim Isran Noor Industri Kelapa Sawit Bukan Penyebab Kerusakan Hutan
  • Sparkling Ramadhan, Aksi Mahasiswa Triguna Tebar Kebaikan

Dengan langkah ini, diharapkan bahwa Kaltim dapat semakin mendekati target swasembada daging serta mengoptimalkan potensi peternakan dalam mendukung perekonomian daerah.

Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleSatlantas Polres Penajam Paser Utara Tindak Pelanggar Lalu Lintas Secara Manual
Next Article Simulasi Pemilu 2024 Dilaksanakan oleh KPU Kukar di Kalimantan Timur

Informasi lainnya

Bentor Dimusnahkan, Pengemudi Terima Becak Listrik

4 Juni 2026

Api Pancasila dari Cisayong

2 Juni 2026

ASN Tasikmalaya Naik Kuda Saat Hari Bebas BBM

6 Mei 2026

Laut Selatan Pangandaran Bergetar, BMKG Rilis Data Gempa

6 Mei 2026

Warga Selamatkan Sawah Pakai Bambu, Pemkab Tasikmalaya Kapan Turun Tangan?

10 April 2026

Siswa SMAN 1 Cisayong Dilarikan ke Puskesmas Malam Ini, Diduga Keracunan MBG

9 April 2026
Paling Sering Dibaca

Mengeluh Lapar dan Haus Saat Puasa, Ini Hukumnya

Islami Lisda Lisdiawati

7 Rekomendasi Masakan Sehat untuk Bekal Anak Sekolah

Daily Tips Alfi Salamah

PLN Targetkan 1.100 SPKLU Baru untuk Dukung Kendaraan Listrik 2025

Techno Silva

Menjaga Lisan

Islami Syamril Al-Bugisyi

Menemukan Jati Diri di Tengah Krisis Moral

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

Aturan Baru SD: Tak Wajib Usia 7 Tahun

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Produk Dapur Terlaris Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi