Jakarta — Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1446 H/2025 M segera dimulai. Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan tema “Haji Ramah Lansia dan Disabilitas” dalam penyelenggaraan tahun ini, dengan fokus pada peningkatan layanan bagi jamaah lanjut usia dan penyandang disabilitas.
Direktur Bina Haji, Arsad Hidayat, menjelaskan seleksi akan memasukkan beberapa syarat tambahan, termasuk kemampuan bahasa isyarat sebagai nilai lebih bagi calon petugas yang akan melayani jamaah disabilitas. “Masyarakat meminta agar jamaah disabilitas lebih diperhatikan, maka tahun ini kami menetapkan tema dan persyaratan tambahan bagi calon petugas,” ungkap Arsad saat sosialisasi rekrutmen di Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Pada sosialisasi tersebut, Menteri Agama Nasaruddin Umar turut membuka kegiatan, didampingi sejumlah pejabat termasuk Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) Moch. Irfan Yusuf Hasyim, dan Wakil Kepala BPH Dahnil Anzar Simanjuntak. Semua Kepala Kanwil Kemenag dan Kepala Bidang PHU dari seluruh provinsi di Indonesia juga hadir untuk menerima arahan terkait seleksi.
Arsad menegaskan, kemampuan berkomunikasi dengan jamaah yang memiliki keterbatasan bicara akan menjadi poin khusus bagi petugas haji yang melayani disabilitas. “Kemampuan ini penting untuk memastikan pelayanan inklusif,” jelasnya.
Ditjen PHU Kemenag menerapkan batas usia maksimal 45 tahun bagi petugas yang menangani bidang darurat seperti Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji (PKP3JH). Posisi ini terutama diperuntukkan bagi dokter dan tenaga kesehatan dari TNI/POLRI yang dituntut memiliki kesiapan menghadapi situasi kritis. “Batas usia ini kami tetapkan untuk menjamin kemampuan fisik dan kesiapan petugas dalam situasi kedaruratan,” papar Arsad.
Di samping itu, kesehatan calon petugas akan dipastikan melalui pemeriksaan medis menyeluruh (MCU). Arsad menekankan pentingnya MCU yang komprehensif untuk mencegah terjadinya insiden yang dialami oleh beberapa petugas di tahun sebelumnya. “MCU harus lengkap, sehingga dapat memastikan calon petugas dalam kondisi prima untuk bertugas,” tambahnya.
Kemenag juga mengakui bahwa tahun 2025 akan ada pengurangan kuota petugas, sehingga proses seleksi harus lebih ketat dan efisien. Arsad menyatakan bahwa berkurangnya jumlah petugas menuntut seleksi yang memastikan kualitas dan kesiapan optimal.
“Tahun depan akan menjadi tantangan besar karena terbatasnya kuota petugas. Kami harus memastikan semua yang lolos seleksi benar-benar siap menghadapi situasi di lapangan,” katanya.
Jadwal seleksi PPIH akan diumumkan pada 4 November 2024. Seleksi akan dilaksanakan bertahap mulai dari tingkat Kabupaten/Kota, dilanjutkan ke Provinsi, dan berakhir di tingkat Pusat pada pertengahan Desember 2024. Arsad berharap proses ini dapat menghasilkan petugas-petugas yang mumpuni untuk menunjang pelaksanaan haji yang ramah lansia dan disabilitas.