Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Seno Aji Buka Wawasan Hukum Lewat Raperda Bantuan Hukum

Alwi AhmadAlwi Ahmad19 Agustus 2023 DPRD Kaltim
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Tenggarong – Persengketaan lahan di pelosok Kabupaten Kutai Kartanegara sering kali meruncing menjadi masalah tanpa jalan keluar. Namun, langkah penting telah diambil oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ir. H. Seno Aji, yang dengan penuh semangat memperkenalkan Peraturan Daerah (Raperda) yang bertujuan meredakan kekhawatiran dan ketidakpahaman masyarakat mengenai tindakan hukum.

Dalam rangkaian kegiatan, penyebarluasan isi Raperda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, dilakukan di Desa Ritan Baru, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu (12/8/2023). Kehadiran ratusan warga desa memberikan semangat tersendiri bagi Seno Aji.

“Saya sangat mengapresiasi antusiasme masyarakat terhadap kegiatan ini. Melalui penyebarluasan perda ini, kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa pemerintah telah menyediakan aturan yang akan melindungi hak-hak mereka melalui bantuan hukum yang disediakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH),” ungkap Seno Aji dengan antusias.

Dalam kesempatan tersebut, Seno Aji menjelaskan bahwa Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki sejumlah LBH yang siap menerima dan menangani aduan serta keluhan masyarakat terkait masalah hukum. Tak hanya itu, LBH juga menjadi sarana bagi masyarakat untuk memperoleh bantuan hukum tanpa biaya, mengingat pembiayaan LBH sudah dijamin melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Harapannya, warga masyarakat di seluruh wilayah, khususnya di Desa Ritan, dapat memahami hak-hak mereka untuk mendapatkan bantuan hukum melalui LBH ini. Sehingga, setiap masalah hukum yang dihadapi dapat diadvokasi dengan baik,” tulisnya.

Melalui hasil dari penyebarluasan Raperda tentang bantuan hukum di Desa Ritan, Seno Aji menyimpulkan bahwa masalah lahan masih menjadi kendala besar bagi masyarakat, baik di Desa Ritan maupun di seluruh Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Dalam kasus lahan, seringkali masyarakat terpinggirkan oleh pihak-pihak lain. Inilah yang menjadi sumber masalah. Namun, kebanyakan dari mereka tidak mengetahui bagaimana menyelesaikan masalah hukum ini dengan benar. Kehadiran Raperda ini akan memberikan panduan bagi mereka tentang langkah-langkah yang seharusnya diambil dalam menangani masalah hukum, tanpa perlu khawatir akan biaya yang harus dikeluarkan,” jelasnya.

Kegiatan penyebarluasan perda ini juga turut berpartisipasi oleh sejumlah tokoh masyarakat, di antaranya Jaing Ingan dari pemerintah Desa Ritan Baru, Ubang Ului selaku Kepala Desa Tukung Ritan, Seli Ujang kepala adat desa Ritan Baru, serta Pekueng selaku kepala adat Tukung Ritan, yang bersama ratusan warga turut menyambut dengan harapan yang tinggi.

Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKejagung Telusuri Dugaan Korupsi: Mantan Kadis ESDM Diperiksa Terkait Izin PT Sendawar Jaya
Next Article Penetapan PJ Gubernur Kaltim, Komisi I Sharing ke DPRD Jabar

Informasi lainnya

DPRD Kaltim Bahas Sawit, Soroti Izin dan Lingkungan

16 Mei 2025

Sekwan Kaltim Tinjau Ulang Anggaran dan Renja 2026 DPRD

16 Mei 2025

DPRD Kaltim Minta Pemanfaatan Lahan Eks Puskib Libatkan Pemkot

16 Mei 2025

Andi Satya Usul Tes Urine Jadi Skrining Kanker Serviks Nasional

15 Mei 2025

Banjir Lumpuhkan Samarinda, DPRD Kaltim Desak Penanganan Serius

15 Mei 2025

117 Honorer Resmi Jadi PPPK Sekretariat DPRD Kaltim

14 Mei 2025
Paling Sering Dibaca

MPW PP Kaltim Gelar Nuzulul Quran, Ajak Masyarakat Jaga Silaturahmi dan Peduli Sesama

Islami Dexpert Corp

PLTU Gunakan Integrated Security Solutions untuk Cegah Sabotase

Techno Ericka

Shin Tae Yong Beri Dampak Positif pada Sepak Bola Indonesia

Kroscek Alfi Salamah

Gratis Ongkir Dibatasi, Saatnya Bisnis Logistik Lebih Sehat

Bisnis Ericka

Kades Wunut Klaten Bagikan THR Rp200 Ribu per Warga

Happy Ericka
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.