Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Siapkan Persyaratan CPNS 2023: Format Dokumen Lengkap

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah mengumumkan bahwa seleksi CPNS 2023 akan segera dibuka
Dexpert CorpDexpert Corp19 Mei 2023 Nasional
Para Calon Pelamar CPNS 2023
Ilustrasi Para Calon Pelamar CPNS 2023 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Para calon pelamar CPNS 2023 akan mendapatkan kabar gembira karena seleksi pendaftaran akan segera dibuka. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa dalam waktu dekat, kesempatan untuk mendaftar CPNS 2023 akan segera tiba.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah mengumumkan bahwa seleksi CPNS 2023 akan segera dibuka. Bagi calon pelamar yang berminat, segera persiapkan persyaratan yang diperlukan.

Apa saja persyaratan CPNS 2023? Berikut ini adalah informasi mengenai syarat umum dan persyaratan dokumen yang penting untuk diketahui oleh para calon pelamar.

Syarat Umum CPNS 2023

  1. Berkebangsaan Indonesia dengan usia minimum 18 tahun dan maksimum 35 tahun.
  2. Memiliki keyakinan kepada Tuhan dan setia pada Pancasila serta Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Tidak memiliki catatan kriminal atau tidak pernah dipenjara.
  4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan CPNS/PNS, Polri/TNI, atau menjadi anggota BUMN/BUMD.
  5. Tidak menjadi anggota CPNS/PNS, TNI/Polri, atau pengurus partai politik.
  6. Dalam keadaan sehat secara fisik dan mental.
  7. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika atau obat-obatan terlarang.
  8. Bersedia ditempatkan di wilayah Indonesia manapun.
  9. Memenuhi kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan standar atau persyaratan dari instansi yang bersangkutan.

Syarat Dokumen CPNS 2023

  1. Kartu Keluarga (KK).
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  3. Ijazah dan transkrip nilai.
  4. Pas foto dengan latar belakang warna merah.
  5. Dokumen lainnya yang sesuai dengan kebutuhan formasi yang dilamar.

Format Pengunggahan Dokumen Pendaftaran CPNS

Penting untuk diketahui bahwa setiap dokumen yang diunggah biasanya memiliki format yang harus dipenuhi. Jika format tersebut tidak diikuti, proses pendaftaran dapat terhambat bahkan gagal.

Oleh karena itu, pastikan calon pelamar memenuhi format berkas pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Berikut adalah format berkas/dokumen pendaftaran CPNS:

  • Scan KK dan KTP dengan ukuran maksimal 500 KB dalam format JPG.
  • Scan ijazah asli dengan ukuran maksimal 1.000 KB dalam format PDF.
  • Scan transkrip nilai dengan ukuran maksimal 1.000 KB dalam format PDF.
  • Pas foto dengan latar belakang warna merah, ukuran maksimal 300 KB dalam format JPG (jika tersedia).
  • Scan sertifikat dengan ukuran maksimal 1.000 KB dalam format PDF.

Nah, itulah syarat CPNS 2023 terbaru berdasarkan rekrutmen PNS tahun lalu. Pastikan Anda update informasi terkini seputar penerimaan CPNS tahun ini ya.

CPNS CPNS 2023 KemenPan Reformasi Birokrasi
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleDPR Ingatkan Kemenag: Bagi Proporsional 8.000 Kuota Haji Tambahan
Next Article Generasi Lansia: Bahagia, Produktif, dan Inspiratif di HLUN ke-27

Informasi lainnya

Gempa Dahsyat Guncang Melonguane, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami

10 Oktober 2025

Logo Hari Santri 2025 ‘Pita Cakrawala’ Resmi Dirilis Kemenag

30 September 2025

27 September Resmi Jadi Hari Komedi Nasional

11 September 2025

Bansos Digital Diuji di Banyuwangi, Mensos Sebut Hemat Rp14 T

27 Agustus 2025

DPR Sahkan UU Haji dan Umrah, BP Haji Berubah Jadi Kementerian

26 Agustus 2025

Prabowo Targetkan Kemiskinan Ekstrem di Indonesia Nol Persen

15 Agustus 2025
Paling Sering Dibaca

Amalan Agar Bisa Berjodoh dengan Orang yang Dicintai

Daily Tips Ericka

Bukan Lalai, Tapi Sinyal Korupsi

Editorial Udex Mundzir

Musim Haji Penjualan Sarung Tenun Goyor di Jombang Meningkat

Islami Alfi Salamah

Mewaspadai Komunisme

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

Musik AI Tanpa Hak Cipta

Gagasan Udex Mundzir
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.