Kukar – Seperti dua aliran sungai yang bertemu menjadi satu, wacana penggabungan tugas antara pendamping desa dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dinilai sebagai langkah logis untuk meningkatkan efektivitas program pemberdayaan masyarakat di desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menyatakan bahwa penggabungan ini sangat mungkin diterapkan, dengan syarat ada pelatihan teknis tambahan agar pendamping bisa menjalankan peran ganda dengan baik.
“Asal ada pelatihan teknis, saya pikir masih bisa efektif. Tugasnya juga sejalan, karena sama-sama bersentuhan dengan pemberdayaan masyarakat,” kata Arianto.
Menurut Arianto, baik pendamping desa maupun pendamping PKH sama-sama bertugas memperkuat kemandirian dan kesejahteraan masyarakat, sehingga sinergi di antara keduanya justru akan mengoptimalkan layanan sosial di tingkat desa.
Dari sisi teknis, pendamping desa yang selama ini sudah memahami alur program pembangunan, pengelolaan keuangan desa, hingga pemberdayaan ekonomi lokal, akan lebih mudah mengintegrasikan tugas PKH seperti verifikasi data, pendampingan keluarga penerima manfaat, dan fasilitasi program bantuan sosial.
Selain meningkatkan efektivitas kerja lapangan, penggabungan ini juga dinilai mampu menghemat anggaran negara. Dengan satu pendamping yang menjalankan dua fungsi, biaya operasional dapat ditekan tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.
Namun demikian, Arianto mengingatkan bahwa penggabungan tugas ini harus tetap memperhatikan beban kerja pendamping. Dinas terkait diharapkan merancang skema kerja yang proporsional, serta memberikan pelatihan rutin agar pendamping mampu menguasai seluruh aspek teknis kedua program.
“Kalau dibebankan berlebihan tanpa bekal yang cukup, justru bisa kontraproduktif. Maka perlu ada pola kerja yang diatur jelas,” tambahnya.
Wacana ini sedang dalam tahap kajian lebih lanjut di tingkat nasional, dan Pemkab Kukar siap untuk menyesuaikan jika kebijakan resmi dikeluarkan dalam waktu dekat.