Kutim – Sistem pengaduan masyarakat berbasis online, SP4N Lapor, yang dikelola oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo Staper) Kutai Timur, mendapat penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas kinerjanya yang dinilai sangat baik.
Menurut pernyataan Nur Farida, Pranata Humas Diskominfo Staper Kutai Timur, tingkat penyelesaian laporan di SP4N Lapor telah mencapai 100 persen, dengan penilaian sangat baik dari Kemendagri.
Sejak awal tahun ini, sistem tersebut telah menerima hampir 100 laporan. “Sebagian besar laporan yang masuk berfokus pada isu infrastruktur, dampak lingkungan, dan masalah limbah,” ujar Nur Farida.
Masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan melalui SP4N Lapor dapat mengakses situs lapor.go.id, di mana mereka dapat melengkapi data yang diperlukan dan mengirimkan laporan mereka.
Setelah laporan disampaikan, admin pusat di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menerima dan mendistribusikan laporan tersebut ke daerah terkait berdasarkan isinya.
Di tingkat daerah, Diskominfo Staper Kutai Timur bertugas menyalurkan laporan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk ditindaklanjuti.
Kepala Diskominfo Staper Kutim, Ronny Bonar Hamonangan Siburian, menyatakan bahwa laporan melalui SP4N Lapor masuk secara konsisten setiap bulan.
“Setiap bulan pasti ada laporan yang diterima. Namun, berkat koordinasi tim, laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh OPD terkait,” katanya.
Diharapkan, sistem SP4N Lapor dapat terus menjadi sarana yang efektif bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi mereka dan mempercepat penyelesaian berbagai permasalahan di Kutai Timur.

