Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Lupa Takbir Shalat Id, Sahkah Ibadahnya?

Krisis Air Bersih Cisayong Saat Lebaran

Israel Batasi Salat Idul Fitri di Al Aqsa

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 23 Maret 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Tahun Pajak 2026 Tanpa Kenaikan Tarif, Pemerintah Fokus Digitalisasi dan Insentif

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pastikan 2026 tanpa pajak baru dan lanjutkan berbagai insentif serta reformasi sistem.
Alfi SalamahAlfi Salamah31 Desember 2025 Ekonomi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Tahun pajak 2026 menjadi tahun pertama kebijakan penuh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia memastikan tidak ada kebijakan kenaikan tarif pajak maupun perluasan pungutan baru meski target penerimaan naik menjadi Rp 2.357,7 triliun, tumbuh 7,69% dari tahun 2025.

“Enggak ada gunanya saya naikkan pajak saat itu, makin kecil terus, malah turun ke bawah,” kata Purbaya dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, Rabu (31/12/2025).

Kebijakan PPN tetap pada level saat ini dan hanya akan dipertimbangkan naik jika ekonomi tumbuh di atas 6%. Saat ini, ekonomi nasional masih di kisaran 5%, sehingga menurutnya belum saatnya penyesuaian dilakukan.

Untuk mengejar target penerimaan, pemerintah mengandalkan perbaikan sistem administrasi pajak melalui platform Coretax. Semua laporan SPT Tahunan wajib disampaikan lewat sistem ini mulai 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut sistem ini akan mempermudah pengawasan dan penagihan pajak.

Pemerintah juga akan menerapkan penuh Global Minimum Tax (GMT) mulai 2026 dengan skema top up tax bagi perusahaan multinasional yang belum membayar pajak minimum 15%. Mekanisme IIR, UTPR, dan QDMTT menjadi dasar penghitungannya.

Revisi aturan juga sedang disiapkan untuk memperluas akses data rekening keuangan, termasuk transaksi kripto dan e-wallet. Hal ini menjadi bagian dari reformasi Automatic Exchange of Information (AEOI) yang akan berlaku 2026 sesuai standar OECD.

Rencana pemberlakuan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% untuk pedagang online di marketplace juga ditunda. Penerapan kebijakan ini baru akan dilakukan jika pertumbuhan ekonomi mencapai 6%.

Selain itu, pemerintah kembali memberikan insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja bergaji hingga Rp 10 juta di sektor padat karya dan pariwisata. Pada 2026, kebijakan ini menyasar 2,22 juta pekerja dengan alokasi anggaran Rp 1,28 triliun.

Insentif PPN DTP 100% atas pembelian rumah tapak dan rusun juga diperpanjang hingga 31 Desember 2027, sebagai dukungan terhadap sektor properti dan daya beli masyarakat.

Sementara itu, insentif tax holiday tetap dilanjutkan 2026, namun skemanya disesuaikan dengan GMT. Insentif penuh tidak lagi diberikan agar tidak kehilangan potensi pajak ke negara lain. Skema baru akan memberikan keringanan sebagian, dan sisanya diganti dengan bentuk insentif lain.

Kebijakan pajak tahun 2026 ini menunjukkan fokus pemerintah pada digitalisasi perpajakan, penerapan standar global, serta insentif terarah bagi sektor-sektor prioritas, tanpa menambah beban pajak baru bagi masyarakat.

Global Minimum Tax Insentif Pajak Coretax Kebijakan Pajak 2026 PPh 21 DTP Purbaya Yudhi Sadewa
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePemprov DKI Gratiskan Transjakarta, MRT, dan LRT Selama Dua Hari
Next Article Film Korea Komedi Pilihan untuk Malam Tahun Baru 2026

Informasi lainnya

Jabar Beri Diskon Pajak Kendaraan Saat Lebaran

20 Maret 2026

ULN Indonesia Capai Rp7.389 Triliun pada Januari

17 Maret 2026

Dilema Ojol di Jam Sibuk, Penumpang Lama Menunggu

16 Maret 2026

Potensi Zakat Fitrah 2026 Diproyeksi Rp7,1 Triliun

14 Maret 2026

Prabowo dan Gibran Terima THR, Nominalnya Disorot Publik

13 Maret 2026

Cara Mengatur THR Lebaran Agar Tidak Habis untuk Belanja

12 Maret 2026
Paling Sering Dibaca

Pengalaman Naik Bus Umum Samarinda-Balikpapan: Tiket Murah, Musik Dangdut, dan Jalanan Bergelombang

Travel Udex Mundzir

Mengukir Adab Haji dan Sunnah Wasiat Sebelum Berangkat

Islami Alfi Salamah

dr. Dara Ayu: Dari Madrasah Aliyah ke Fakultas Kedokteran

Profil Ericka

6 Karakter Muslimah High Value Masa Kini

Islami Alfi Salamah

Mengenal Es Gabus: Bahan, Tekstur, dan Keamanan

Food Lisda Lisdiawati
Berita Lainnya
Kesehatan
Lisda Lisdiawati14 Maret 2026

Mengapa Banyak Orang Sakit di 10 Hari Terakhir Ramadan?

298 Views

Waktu Pencernaan Makanan, Kenali Sebelum Mengatur Pola Makan

Analisis Bosscha: Hilal Lebaran 2026 Sulit Terlihat

Prioritas Silaturahmi Lebaran, Siapa Didahulukan?

Krisis Air Bersih Cisayong Saat Lebaran

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi