Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

BPS Catat Ekonomi Indonesia 2025 Tumbuh 5,11 Persen

Rebung Lebih Sehat dari Dugaan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 10 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Tahun Pajak 2026 Tanpa Kenaikan Tarif, Pemerintah Fokus Digitalisasi dan Insentif

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pastikan 2026 tanpa pajak baru dan lanjutkan berbagai insentif serta reformasi sistem.
Alfi SalamahAlfi Salamah31 Desember 2025 Ekonomi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Tahun pajak 2026 menjadi tahun pertama kebijakan penuh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia memastikan tidak ada kebijakan kenaikan tarif pajak maupun perluasan pungutan baru meski target penerimaan naik menjadi Rp 2.357,7 triliun, tumbuh 7,69% dari tahun 2025.

“Enggak ada gunanya saya naikkan pajak saat itu, makin kecil terus, malah turun ke bawah,” kata Purbaya dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, Rabu (31/12/2025).

Kebijakan PPN tetap pada level saat ini dan hanya akan dipertimbangkan naik jika ekonomi tumbuh di atas 6%. Saat ini, ekonomi nasional masih di kisaran 5%, sehingga menurutnya belum saatnya penyesuaian dilakukan.

Untuk mengejar target penerimaan, pemerintah mengandalkan perbaikan sistem administrasi pajak melalui platform Coretax. Semua laporan SPT Tahunan wajib disampaikan lewat sistem ini mulai 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut sistem ini akan mempermudah pengawasan dan penagihan pajak.

Pemerintah juga akan menerapkan penuh Global Minimum Tax (GMT) mulai 2026 dengan skema top up tax bagi perusahaan multinasional yang belum membayar pajak minimum 15%. Mekanisme IIR, UTPR, dan QDMTT menjadi dasar penghitungannya.

Revisi aturan juga sedang disiapkan untuk memperluas akses data rekening keuangan, termasuk transaksi kripto dan e-wallet. Hal ini menjadi bagian dari reformasi Automatic Exchange of Information (AEOI) yang akan berlaku 2026 sesuai standar OECD.

Rencana pemberlakuan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% untuk pedagang online di marketplace juga ditunda. Penerapan kebijakan ini baru akan dilakukan jika pertumbuhan ekonomi mencapai 6%.

Selain itu, pemerintah kembali memberikan insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja bergaji hingga Rp 10 juta di sektor padat karya dan pariwisata. Pada 2026, kebijakan ini menyasar 2,22 juta pekerja dengan alokasi anggaran Rp 1,28 triliun.

Insentif PPN DTP 100% atas pembelian rumah tapak dan rusun juga diperpanjang hingga 31 Desember 2027, sebagai dukungan terhadap sektor properti dan daya beli masyarakat.

Sementara itu, insentif tax holiday tetap dilanjutkan 2026, namun skemanya disesuaikan dengan GMT. Insentif penuh tidak lagi diberikan agar tidak kehilangan potensi pajak ke negara lain. Skema baru akan memberikan keringanan sebagian, dan sisanya diganti dengan bentuk insentif lain.

Kebijakan pajak tahun 2026 ini menunjukkan fokus pemerintah pada digitalisasi perpajakan, penerapan standar global, serta insentif terarah bagi sektor-sektor prioritas, tanpa menambah beban pajak baru bagi masyarakat.

Global Minimum Tax Insentif Pajak Coretax Kebijakan Pajak 2026 PPh 21 DTP Purbaya Yudhi Sadewa
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePemprov DKI Gratiskan Transjakarta, MRT, dan LRT Selama Dua Hari
Next Article Film Korea Komedi Pilihan untuk Malam Tahun Baru 2026

Informasi lainnya

BPS Catat Ekonomi Indonesia 2025 Tumbuh 5,11 Persen

5 Februari 2026

Menabung Tak Cukup di Era Sekarang

21 Januari 2026

Mendirikan Yayasan, Cara Orang Kaya Menata Warisan Sosial

20 Januari 2026

Pemerintah Bebaskan PPh 21 Pekerja Padat Karya Hingga 2026

5 Januari 2026

Pekan Awal 2026, Harga Emas Antam Merosot Tajam

4 Januari 2026

Rupiah Dibuka Tertekan di Level 16.773 per Dolar AS

29 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Surat Fatir, Munculnya Uban sebagai Pemberi Peringatan

Islami Alfi Salamah

Gaduh Ijazah dan Politik Adu Domba

Editorial Udex Mundzir

Peraturan Penggunaan Media Sosial untuk Anak di Indonesia

Techno Ericka

Bahlil Memang Tidak Punya Urat Malu

Editorial Udex Mundzir

Isuzu Optimis Pangsa Pasarnya akan Naik 1,3 Persen

Bisnis Alfi Salamah
Berita Lainnya
Hukum
Ericka6 Agustus 2025

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Optimalisasi Kepemimpinan dalam Transformasi Pelayanan Publik: Peserta Sespimmen Polri Dikreg ke-63 Gelar FGD di Surabaya

Catat Tanggalnya, Nisfu Syaban 2026

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Ekskul Pramuka Wajib di Sekolah, Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Baru

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot thailand