Tasikmalaya – Di tengah antusiasme masyarakat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Tasikmalaya melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jl. Ibrahim Adjie, Kota Tasikmalaya, Rabu (13/11/2023). Program ini memberikan berbagai insentif bagi warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.
Dalam pernyataannya, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Tasikmalaya, Yana Suristiawan, menjelaskan ada tiga manfaat utama dari program pemutihan kali ini. Pertama, masyarakat yang terlambat atau lupa membayar pajak akan mendapatkan pembebasan denda keterlambatan.
“Kami memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi pajak tanpa perlu membayar denda, sebagai bentuk dorongan agar taat pajak,” ungkap Yana saat operasi pemutihan berlangsung.
Kedua, Yana menyebutkan bahwa ada pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II), sehingga proses balik nama kendaraan menjadi lebih mudah dan murah bagi pemilik kendaraan yang membeli dari tangan kedua atau selanjutnya.
Ketiga, program ini juga memberikan pembebasan bagi tunggakan pajak tahun kedua, ketiga, keempat, dan seterusnya. Hal ini berarti bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak lebih dari lima tahun, mereka hanya perlu membayar pajak tahun berjalan dan dua tahun terakhir saja. Dengan demikian, total yang dibayarkan hanya tiga tahun, sedangkan tunggakan lebih dari lima tahun akan dibebaskan, termasuk pokok dan dendanya.
“Dengan program ini, kami berharap kesadaran masyarakat untuk taat pajak semakin meningkat. Ini juga meringankan beban mereka yang memiliki tunggakan cukup lama,” tambah Yana.
Operasi pemutihan ini merupakan bagian dari program Bebas & Diskon Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat 2024 yang berlangsung hingga 30 November 2024. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan, yang pada akhirnya akan berdampak positif terhadap pendapatan asli daerah.
Dengan adanya program ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk melunasi pajak kendaraan tanpa terbebani denda yang memberatkan.