Washington D.C. – Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengambil langkah drastis dengan melarang Universitas Harvard menerima mahasiswa asing. Larangan ini diberlakukan setelah kampus prestisius tersebut menolak menyerahkan data perilaku mahasiswa internasional kepada pemerintah, yang diminta sejak bulan lalu sebagai bagian dari kebijakan pengawasan ketat terhadap institusi pendidikan tinggi.
Langkah ini diumumkan oleh Menteri Keamanan Dalam Negeri Kristi Noem dengan menyatakan pencabutan sertifikasi Program Mahasiswa dan Pengunjung Pertukaran (SEVP) untuk Harvard. Kebijakan ini membuat lebih dari seperempat mahasiswa Harvard yang berasal dari luar negeri harus pindah atau menghadapi risiko kehilangan status hukum mereka di Amerika Serikat.
“Harvard tidak dapat lagi menerima mahasiswa asing, dan mahasiswa yang ada harus meninggalkan kampus atau status legal mereka akan dicabut,” demikian pernyataan dari Departemen Keamanan Dalam Negeri AS.
Langkah ini memicu reaksi keras dari pihak universitas. Dalam pernyataan resminya, Harvard menyebut keputusan ini sebagai tindakan tidak sah yang dapat berdampak negatif bagi komunitas kampus dan dunia akademik AS secara luas.
“Tindakan balasan ini mengancam kerugian serius bagi komunitas Harvard dan negara kami, serta melemahkan misi akademis dan penelitian Harvard,” ujar Jason Newton, juru bicara universitas tersebut.
Perseteruan antara Harvard dan pemerintahan Trump telah berlangsung selama berbulan-bulan, dipicu oleh perbedaan pandangan terhadap isu keberagaman, kesetaraan, dan inklusi (DEI). Ketegangan memuncak ketika pemerintah menuduh kampus menjadi tempat berkembangnya sentimen anti-Amerika dan pro-teroris, khususnya terkait protes atas serangan militer Israel ke Gaza yang didukung oleh sebagian mahasiswa dan staf.
Gedung Putih menegaskan bahwa universitas yang menolak mematuhi tuntutan negara harus siap menerima konsekuensi. “Mereka harus menghadapi konsekuensi tindakan mereka,” tegas Abigail Jackson, juru bicara Gedung Putih.
Selain mencabut izin SEVP, pemerintah juga telah membekukan dana federal senilai US$ 2,2 miliar untuk Harvard, serta mengancam mencabut status bebas pajak yang selama ini dinikmati oleh kampus tersebut.
Para profesor dan pengamat pendidikan menyuarakan keprihatinan bahwa kebijakan ini dapat membahayakan reputasi Harvard sebagai pusat pendidikan global dan melemahkan posisi AS dalam kolaborasi akademik internasional.
Dengan ketegangan yang terus meningkat, masa depan mahasiswa asing di AS dan prinsip otonomi akademik menjadi semakin tidak pasti di tengah iklim politik yang semakin keras.