Balikpapan – Sekretaris Kota (Sekkot) Balikpapan Muhaimin mengklarifikasi seorang oknum Aparat Sipil Negara (ASN) Pemkot Balikpapan terkait Isu pelanggaran netralitas pada tahapan pemilihan umum yang merebak di media sosial, pada Selasa (14/11/2023).
“Terkait adanya dugaan pelanggaran itu, teman-teman Inspektorat mulai kemarin melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan,” ungkap Muhaimin di Balikpapan.
Menurut Muhaimin, hal tersebut baru dugaan dan masih perlu pengumpulan bukti dan klarifikasi.
Ia berpendapat, dalam perkara ini Inspektorat dalam penelusuran awal juga lebih mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Nanti setelah hasil penelusuran dari Inspektorat itu lengkap, baru kami sampaikan apakah benar atau tidak dugaan pelanggaran yang disampaikan itu,” katanya.
Muhaimin juga menegaskan saat ini pihaknya menunggu saja hasil kerja dari Inspektorat atas kasus tersebut.
Jika kemudian ditemukan bukti-bukti kuat, maka giliran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan memberikan rekomendasi tindakan atas yang bersangkutan.
Muhaimin juga sekali lagi mengingatkan dan menegaskan bahwa ASN tidak boleh berpolitik praktis. ASN adalah pegawai negara dan pelayan masyarakat sebab itu haluan politiknya mengikuti haluan politik negara.
“Karena itu ASN harus bersikap netral dalam pelaksanaan pemilu. Baik itu pemilu legislatif, pemilu presiden, apalagi nanti di pemilu kepala daerah,” tutur Sekkot.
Bahkan juga telah ada himbauan agar tidak mengeluarkan atau menampilkan isyarat jari atau tangan tertentu saat berfoto. Oleh karena itu, sementara musim pemilu ini bagi ASN tidak boleh menampilkan isyarat jempol, satu telunjuk, dua jari telunjuk dan jari tengah dalam segala variasinya.
“Yang boleh hanya tangan dikepal. Ini untuk menegaskan netralitas ASN,” tutup Muhaimin.
