Tasikmalaya — Kepala Dusun Citepus di Desa Santanamekar, Suhendar, mengonfirmasi bahwa biaya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebesar Rp250 ribu yang dibebankan kepada warga bukanlah keputusan sepihak.
Biaya resmi sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri telah ditetapkan sebesar Rp150 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali. Sementara warga di Desa Santanamekar mengaku telah membayar sebesar Rp250 ribu.
Menurut Suhendar, biaya tersebut merupakan hasil musyawarah yang melibatkan seluruh desa di Kecamatan Cisayong, termasuk Desa Santanamekar, di mana sebanyak 13 desa sepakat menetapkan biaya PTSL sebesar Rp250 ribu.
Keputusan ini diambil dengan mengacu pada kecamatan tetangga, yakni Kecamatan Sukaratu dan Kecamatan Sukahening, yang sebelumnya telah lebih dulu menjalankan program PTSL dengan biaya serupa. Menurut Suhendar, biaya yang ditetapkan ini bukan hanya berlaku di Desa Santanamekar, tetapi juga di seluruh desa di Kecamatan Cisayong yang menjalankan program tersebut pada tahun 2021.
“Untuk biaya program PTSL sebesar Rp250 ribu itu adalah hasil kesepakatan bersama dari seluruh desa di Kecamatan Cisayong, mengacu pada kecamatan tetangga seperti Sukaratu dan Sukahening yang sudah lebih dulu mendapatkan program ini,” jelas Suhendar kepada redaksi Onews.id, Selasa (12/11/2024) malam.
Suhendar juga menambahkan bahwa pembentukan panitia program PTSL di Desa Santanamekar dilakukan secara mandiri oleh masyarakat, bukan di bawah pemerintah desa secara langsung. Panitia terdiri dari perwakilan tiga dusun di Desa Santanamekar, yaitu Dusun Cigaleuh, Dusun Leuwibodas, dan Dusun Citepus, sehingga setiap wilayah di desa tersebut terwakili.
Ia juga menyarankan agar pihak yang ingin mengetahui lebih lanjut terkait penetapan biaya ini dapat mengonfirmasi langsung ke desa-desa lain di Kecamatan Cisayong, yang juga menerapkan biaya sebesar Rp250 ribu dalam pelaksanaan PTSL 2021.
“Coba untuk informasi lebih lanjut, bisa juga ke desa-desa tetangga, seperti Desa Cisayong, yang pada 2021 sama-sama menetapkan biaya PTSL sebesar Rp250 ribu,” imbuhnya.
Informasi biaya PTSL diketahui warga setelah Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya mengonfirmasi biaya resmi PTSL yakni sebesar Rp150.000. Konfirmasi sekaligus menjawab kendala keterlambatan penyelesaian program PTSL di desa Santanamekar.
