Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Calon Kalah Kolom Kosong, Maju Lagi?

Kalau tidak malu, sebut saja demokrasi di antara pilihan kosong dan harapan baru
Udex MundzirUdex Mundzir13 Desember 2024 Opini
Calon tunggal kalah kolom kosong
Calon Kalah Kolom Kosong, Dapat Maju Lagi?
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Fenomena unik demokrasi kembali mencuri perhatian. Calon tunggal yang kalah melawan kolom kosong pada Pilkada diizinkan mencalonkan diri lagi pada pemilu ulang. Ini bukan hanya soal peluang kedua, tetapi juga pertanyaan besar tentang kualitas demokrasi kita.

Kolom kosong, meski tanpa suara atau wujud fisik, menjadi simbol penolakan masyarakat terhadap calon tunggal. Ketika kolom kosong menang, pesan yang disampaikan jelas: pemilih menginginkan opsi yang lebih baik. Namun, apakah mencalonkan kembali calon yang kalah benar-benar solusi, atau hanya perpanjangan dari masalah yang sudah ada?

Calon tunggal sering kali mencerminkan lemahnya dinamika politik di daerah. Minimnya kandidat alternatif menjadi tanda kurang sehatnya demokrasi lokal. Dalam kondisi ini, kolom kosong bukanlah ancaman, melainkan pengingat bahwa rakyat memiliki kekuatan untuk menolak calon yang dianggap tidak mewakili mereka.

Ketentuan hukum yang memperbolehkan calon tunggal mencalonkan kembali dirinya patut ditinjau lebih jauh. Di satu sisi, ini memberikan kesempatan bagi calon untuk merevisi strategi dan membangun kepercayaan masyarakat. Di sisi lain, hal ini berpotensi memperpanjang ketidakpuasan pemilih, terutama jika calon tersebut tidak menunjukkan perubahan berarti.

Jika demokrasi adalah tentang memberikan pilihan kepada rakyat, maka solusi dari masalah ini harus menciptakan lebih banyak alternatif, bukan sekadar mengulang kandidat yang sama. Sistem pencalonan kepala daerah perlu direformasi untuk mendorong partisipasi yang lebih luas, baik dari partai politik maupun calon independen.

Pilkada ulang memang sebuah mekanisme demokrasi, tetapi substansinya harus lebih dari sekadar formalitas. Masyarakat layak mendapatkan calon pemimpin yang benar-benar siap menjawab tantangan daerah, bukan hanya kandidat yang mengisi kekosongan secara administratif.

Calon Tunggal Demokrasi Lokal Kemengangan Kolom Kosong Pilkada 2024 Pilkada Ulang
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleElon Musk Cetak Sejarah, Kekayaan Tembus Rp 7.000 Triliun
Next Article STY Ingin Ivar Jenner Gabung Timnas Indonesia di Piala AFF 2024

Informasi lainnya

Cuaca Panas? Inilah Tanaman yang Bisa Menyejukan Rumah

21 Oktober 2025

BRIN Ingatkan DPR Tak Gegabah Bahas Usulan Pilkada Lewat DPRD

27 Juli 2025

Demokrat Nilai Pemisahan Pemilu Punya Kelebihan dan Tantangan

27 Juni 2025

Mengemudi Visi, Bukan Hanya Mobil Listrik

21 Juni 2025

Titik Berat Indonesia dalam Konflik Timur Tengah

21 Juni 2025

Bela Negara Bukan Membungkam Kritik

13 Juni 2025
Paling Sering Dibaca

7 Aplikasi Jahat yang Harus Segera Anda Hapus

Techno Assyifa

Cerdas Beramal

Islami Syamril Al-Bugisyi

Sejarah Perjalanan Haji Masa Kerajaan Nusantara

Islami Ericka

Demokrasi yang Tersandera Kotak Kosong

Opini Silva

Selamat Tinggal Agustus Kelabu: Tinggalkan Joget-joget di Istana

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.